KLATEN, KOMPAS.com - LS, pelaku utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sopir taksi online di Klaten, Jawa Tengah, terungkap sebagai residivis.
Ia baru saja keluar dari Lapas Cebongan Sleman setelah menjalani hukuman terkait kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, menjelaskan bahwa LS merupakan warga Sleman, Yogyakarta, yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Cebongan.
"LS ini warga dari Sleman Yogyakarta, sebelumnya di tahun lalu baru keluar dari Lapas Cebongan termasuk pelaku tindak pidana pencurian," ungkapnya di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025).
LS diketahui merencanakan dan menjadi eksekutor dalam aksi pencurian tersebut.
Dalam aksinya, ia menyayat leher seorang warga Kepanjen, Delanggu, menggunakan pisau cutter yang disediakan oleh pelaku lain, HAE.
Selain menyediakan alat kejahatan, HAE juga berperan dalam menjual mobil hasil curian tersebut.
"Modusnya pelaku ingin menguasai barang atau mobil. Kemudian akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Iptu Taufik.
Pelaku LS selama ini menargetkan sopir taksi online sebagai korbannya.
Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam pengakuannya, LS mengungkapkan bahwa ia telah merencanakan aksinya untuk mencuri mobil, dengan taksi online sebagai sasaran.
"Dari awal saya berpikiran kalau ambil materi buat bertiga itu tidak cukup. Saya posisinya langsung ke mobil saja. Sasarannya roda empat," jelas LS.
Ia menambahkan bahwa alasan memilih mobil sebagai target adalah potensi hasil yang lebih besar jika dijual.
"Karena buat bertiga kalau hasilnya dibagi lebih banyak," ungkapnya.
Rencananya, mobil hasil curian itu akan dijual di wilayah Kediri, Jawa Timur. "Ke Kediri (jualnya)," tutup LS.