PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa (12/2/2025) petang.
Kunjungan itu dilakukan dalam rangka membahas perlindungan terhadap saksi kunci dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi bernama Anton Kurniawan Stiyanto (AKS).
Saksi kunci tersebut adalah seorang sopir taksi bernama Muhammad Haryono (MH) yang menyopiri mobil AKS saat tindak kejahatan berlangsung.
Haryono kini turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat membersihkan mayat korban kejahatan.
Dalam pertemuan selama kurang lebih satu jam dengan pihak Kejati Kalteng tersebut, LPSK diwakili oleh satu orang.
Pertemuan turut dihadiri oleh tim pengacara Haryono dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan.
Saat coba diwawancarai, perwakilan LPSK tersebut enggan memberikan keterangan.
Berdasarkan pernyataan dari pengacara MH, Roy Sidabutar, pertemuan itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), LPSK, dan penyidik dari Polda Kalteng yang menangani kasus tersebut.
“Kami baru dapat kabar bahwa perkara tersebut sudah P-21, hari ini dilaksanakan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya hari ini,” beber Roy saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
Roy menjelaskan bahwa pengajuan kliennya sebagai justice collaborator (JC) telah disetujui, sehingga sekarang status MH dalam keadaan terlindung.
MH menjadi saksi-pelaku yang diharapkan turut membantu membongkar kejahatan.
“Artinya mirip sama posisi Bharada Richard Eliezer (dalam kasus Sambo) dulu, jadi bisa ada keringanan,” beber Roy.
Meski sudah dalam keadaan terlindung dan merupakan JC, status tersebut tidak serta merta dapat membebaskan MH dari jerat hukum.
Dijelaskan Roy, dalam persidangan nanti akan dilihat lagi konsistensi masing-masing tersangka dalam memberikan keterangan.
“Kejati menyatakan bahwa apa yang menjadi kewenangan LPSK akan difasilitasi, status JC diterima oleh LPSK, tetapi saat sidang dilihat lagi konsistensi tersangka dalam memberikan keterangan,” tutur Roy.
Sebelumnya diberitakan, LPSK telah mengabulkan permohonan MH, sopir taksi yang juga menjadi saksi kunci dan tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Kalteng, untuk menjadi justice collaborator (JC).
Haryono ditetapkan sebagai tersangka bersama Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), anggota polisi, dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan tewasnya Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Banjarmasin.
Insiden tersebut terjadi pada 27 November di Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, Km 38. Saat itu, Haryono mengemudikan mobil yang ditembaki oleh Brigadir Anton.
Setelah kejadian, pada 10 Desember 2024, Haryono melaporkan tindakan Brigadir Anton ke Polresta Palangka Raya. Namun, ia justru turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Haryono dari LBH Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat, kemudian mengajukan permohonan kepada LPSK agar kliennya dapat menjadi JC untuk membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus tersebut.