Pemuda asal Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, bernama Aufaa Luqmana Re A (19) melayangkan gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka kepada Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Begini kata tim hukum Jokowi terkait gugatan itu.
Untuk diketahui, hari ini sejumlah anggota tim hukum Jokowi menemui Presiden RI ke-7 itu di kediamannya Sumber, Solo, siang tadi. Tim hukum yang hadir yakni Yakup Hasibuan, Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana dan Rivai Kusumanegara.
Salah satu tim hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan tidak ada pembahasan soal gugatan itu dalam pertemuan tersebut. Pihaknya berkunjung ke rumah Jokowi untuk berlebaran.
"Dengan Pak Jokowi sudah lama kan, dalam rangka lebaran juga, Idul Fitri kan. Kami dari Jakarta, silahturahmi aja. Membicarakan isu-isu, tukar pikiran juga. Tentunya kita senang sekali ya bisa dapat waktu lagi dengan Pak Jokowi juga," kata salah satu tim hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, ditemui usai pertemuan dengan Jokowi, Rabu (9/4/2025).
Ditanya terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan ke Jokowi, Yakup mengaku belum mendapatkan arahan untuk menindaklanjuti.
"Untuk yang (gugatan) Esemka belum. Kita belum mendapatkan arahan khusus untuk itu. Ya kita lihat dulu lah (kasusnya)," kata dia.
Putra Otto Hasibuan itu mengatakan pihaknya masih mempelajari secara detail gugatan tersebut. Pihaknya juga sudah mendengar gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo itu.
"Belum, belum secara detail kita pelajari itu. Mungkin nanti di kesempatan lain. Belum terima balasan gugatan itu. Iya, kita sudah mendengar namun kita memang belum diskusi secara spesifik di situ," bebernya.
Menurut Yakup, tidak semua kasus yang menyeret nama Jokowi akan langsung direspons. Ia mengaku akan melihat kasusnya terlebih dahulu.
"Karena ini masih dalam langkah Lebaran, suasananya juga masih silaturahmi, jadi belum masuk ke situ. Kita lihat case by case, karena kan nggak bisa digeneralisasi. Karena kalau semua gugatan atau tuduhan atau ada narasi seperti apa kita langsung respons kan juga tidak baik, artinya kita case by case," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aufaa yang juga putra Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, itu menggugat tiga pihak. Ketiganya yakni Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7 Joko Widodo (tergugat 1), Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin (tergugat 2), hingga pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) (tergugat 3) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan, Jokowi digugat karena pada tahun 2012 saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pernah menyampaikan jika mobil Esemka akan diproduksi massal dengan target produksi 5.000 unit per tahun.
"Beliau (Jokowi) saat jadi Gubernur Jakarta tahun 2014-an juga prototipenya (mobil Esemka) dikendarai langsung ke Jakarta, dan sudah merintis pabrik di Boyolali. Pada awal jadi presiden periode pertama menyampaikan Esemka jadi prioritas jangan sampai jadi proyek simbolis, kemudian memerintahkan Kemenperin untuk mempercepat produksi. Tahun 2017 Pak Jokowi melakukan kunjungan ke Pabrik Esemka di Boyolali. Sampai periode kedua (menjabat presiden) juga menyampaikan dalam pidatonya, kita terus mendukung industri lokal seperti Esemka untuk go massal," kata Sigit saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4).