Juru Bicara PDIP buka suara terkait KPK yang menetapkan Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap bersama Harun Masiku. [544] url asal
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, buka suara terkait penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku. Menurut Chico, ada politisasi hukum yang sangat kuat dalam hal ini.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata Chico saat dihubungi, Selasa (24/12/2024), dikutip dari detikNews.
Chico juga mengungkit soal ancaman sprindik kepada beberapa ketua umum partai lain.
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum," ujar dia.
Chico menegaskan PDIP tidak menyerah meski ada ancaman seperti itu.
"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar, menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," ucap dia.
Di sisi lain, Chico mengatakan PDIP belum mendengar informasi akurat terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen," kata Chico.
Sementara itu politisi senior PDIP Hendrawan Supratikno merespons singkat soal kabar penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
"Kami menunggu info lebih detail. Banyak berita berseliweran dengan sumber yang tidak jelas. Kita sering terkecoh dengan warta bermuatan sensasi," kata Hendrawan.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir detikNews, Hasto dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku. Adapun Harun saat ini masih buron. Pada Selasa (24/12/2024), sumber detikcom menyebut nama Hasto sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu disebutkan, Surat Perintah
Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antar-waktu atau PAW Anggota DPR.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024, atau setelah Pimpinan baru KPK mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu Pimpinan KPK dan Juru Bicara KPK belum merespons upaya konfirmasi dari detikcom.