KOMPAS.com - Kepala Sekolah Abdi Sukma, Juli Sari, menjelaskan bahwa tindakan guru yang menghukum AM, siswa kelas IV SD Abdi Sukma, Medan, untuk belajar di lantai karena menunggak uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), adalah inisiatif pribadi guru tersebut.
Juli menegaskan bahwa pihak yayasan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan siswa yang belum membayar SPP untuk duduk di lantai.
"Wali kelasnya membuat peraturan sendiri di kelasnya bahwa kalau anak tidak ada menerima rapot (karena tunggak SPP), tidak boleh menerima pelajaran dan mendudukkan siswa tersebut di lantai saat pelajaran berlangsung, tanpa kompromi dengan pihak sekolah," kata dia, Jumat (10/1/2025).
Diakui Juli, siswa tersebut belum melunasi SPP dan karena itu belum dapat menerima rapot.
Namun, AM sebenarnya tetap boleh untuk ikut belajar di dalam kelas.
"Sebenarnya anak itu tidak menerima rapor karena belum melunasi SPP. Tapi tidak jadi permasalahan sebenarnya dan tetap bisa mengikuti pelajaran," kata dia.
Juli mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap wali murid dan wali kelas secara langsung.
Dia juga sudah meminta maaf kepada orangtua siswa tersebut.
Untuk tindakan tegas terhadap wali kelas, kata Juli, pihaknya belum bisa memutuskan secara langsung.
Senin pekan depan, sekolah akan melakukan rapat dengan ketua yayasan dan bendahara untuk memutuskan sanksi kepada wali kelas tersebut.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan siswa SD dihukum duduk di lantai karena menunggak SPP.
Ibu bocah tersebut merekam kejadian itu sambil menangis.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tak Tahu Ada Siswa yang Didudukkan di Lantai karena Belum Bayar SPP, Ini Kata Kepsek SD Abdi Sukma