JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Aide-de-camp (ADC) atau ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mendapat perlindungan fisik dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, Panji dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan, selain perlindungan fisik tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan.
Dalam sidang, Patroli dan Pengawal (Patwal) LPSK juga disiagakan untuk melakukan pengawalan melekat dan pendampingan terhadap eks pegawai Kementan itu.
“Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja terlindung (Panji) setelah memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Susilaningtias melalui keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).
“Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap terlindung LPSK dengan membawa terlindung ke rumah aman atau shelter,” ujarnya lagi.
Perlindungan terhadap eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu diputuskan dari hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang digelar pada 27 November 2023.
Panji diputuskan mendapatkan program layanan perlindungan dari LPSK berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
Sebagai informasi, pengajuan permohonan perlindungan pada kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini diajukan pada 6 Oktober 2023.
Permohonan ini terdiri dari SYL; eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; Panji Harjanto; sopir SYL berinsial HT; dan staf honorer berinisial UN.
Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan tiga orang yang menjadi terlindung yakni Panji, HT, dan UN.
HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
Sementara itu, UN memperoleh program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.
LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Keduanya (SYL dan Muhammad Hatta) berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Susilaningtias.