Pihak penggugat meminta Jokowi selaku termohon menunjukkan ijazahnya ke publik, namun permintaan itu ditolak tegas kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. [274] url asal
Sidang mediasi gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) belum menemui kesepakatan. Pihak penggugat meminta Jokowi selaku termohon menunjukkan ijazahnya ke publik, namun permintaan itu ditolak tegas kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.
Sidang yang berlangsung 1,5 jam di Pengadilan Negeri Solo itu meminta tergugat menunjukkan ijazah Jokowi. Dalam tuntutan itu, menurut Irpan, penggugat meminta untuk menunjukkan ke publik.
"Dalam proses mediasi terkait dengan penyelesaian sengketa perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt Muhammad Taufik ya hari ini telah menyampaikan tuntutannya melalui mediasi yang pada pokoknya agar Pak Joko Widodo itu menunjukkan ijazah aslinya ya secara terbuka di muka publik," kata Irpan seusai sidang mediasi, dilansir detikJateng, Rabu (30/4/2025).
Irpan mengatakan pihaknya dengan tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut. Alasannya, menurut dia, pihak penggugat tidak mempunyai legal standing.
"Atas tuntutan tersebut kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo ya secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut, ya dengan alasan bahwa penggugat ini tidak memiliki legal standing, tidak memiliki untuk mengajukan tuntutan hak terkait dengan adanya persoalan yang saat ini disengketakan," tegasnya.
Di sisi lain, ia menegaskan setiap orang mempunyai hak untuk perlindungan data diri pribadi. Untuk melindungi keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
"Selain itu, di dalam Universal Declaration of Human Rights itu sendiri juga dinyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya," bebernya.
Sidang mediasi gugatan ijazah Jokowi belum mencapai kesepakatan. Kuasa hukum Jokowi menolak tuntutan penggugat untuk menunjukkan ijazah ke publik. [611] url asal
Sidang mediasi gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) belum menemui kesepakatan. Keinginan dari penggugat, Muhammad Taufik, ditolak tegas kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.
Sidang yang berlangsung 1,5 jam di Pengadilan Negeri Solo itu meminta tergugat untuk menunjukkan ijazah Jokowi. Dalam tuntutan itu, kita Irpan, penggugat meminta untuk menunjukkan ke publik.
"Dalam proses mediasi terkait dengan penyelesaian sengketa perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt Muhammad Taufik ya hari ini telah menyampaikan tuntutannya melalui mediasi yang pada pokoknya agar Pak Joko Widodo itu menunjukkan ijazah aslinya ya secara terbuka di muka publik," kata Irpan usai sidang mediasi, Rabu (30/4/2025).
Irpan mengatakan bahwa pihaknya dengan tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut. Alasannya, kata dia, pihak penggugat tidak mempunyai legal standing.
"Atas tuntutan tersebut kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo ya secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut, ya dengan alasan bahwa penggugat ini tidak memiliki legal standing, tidak memiliki untuk mengajukan tuntutan hak terkait dengan adanya persoalan yang saat ini disengketakan," tegasnya.
Di sisi lain, ia menegaskan setiap orang mempunyai hak untuk perlindungan data diri pribadi. Untuk melindungi keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
"Selain itu di dalam Universal Declaration of Human Rights itu sendiri juga dinyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya," bebernya.
Irpan mengaku, bahwa proses mediasi berjalan dengan lancar meski kedua belah pihak belum ada kata sepakat.
"Jalannya mediasi kita nggak ada persoalan nggak ada persoalan jadi masing-masing pihak sangat menghormati ya proses mediasi apalagi mediator ya Prof Dr. Adi Sulistyono. Ketika salah satu pihak sekiranya ada tensi yang agak naik, dia punya kemampuan secara baik untuk mengendalikan. Ya, demikian pula sebaliknya. Intinya lebih kurang seperti itu," pungkasnya.
Sementara itu, penggugat, Muhammad Taufik menegaskan pihaknya tetap menuntut ijazah Jokowi dibuka secara publik.
"Kami menginginkan dibukanya apa? Data Pak Jokowi terkait dengan sekolahnya. Kenapa? Karena beliau menjadi Presiden 10 tahun, menjadi Wali Kota 2,5 tahun, menjadi Gubernur 2,5 tahun dan seterusnya dan sampai hari ini tidak pernah ada peradilan yang mengatakan sah dan tidak sah," ucapnya.
Tapi, ia menduga bahwa semua tergugat yakni Jokowi, KPU, dan SMA Negeri 6 sudah berkompromi untuk kompak tidak menunjukkan ijazah.
"Sepertinya mereka sudah kompromi sebelumnya bahwa gugat 1, 2, 3 itu kompak tidak akan menunjukkan iya, tidak akan menunjukkan ijazah atau data dengan alasan itu data pribadi. Dan berhak menolak," pungkasnya.
Diketahui, gugatan ini merupakan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, Taufiq melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Presiden ke-7 Jokowi diwakili kuasa hukum dalam sidang mediasi pertama gugatan terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu di PN Solo hari ini. [431] url asal
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diwakili kuasa hukum dalam sidang mediasi pertama gugatan terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini. Pihak penggugat menyesalkan.
Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, Taufiq melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Taufik mengatakan, dalam sidang mediasi pertama ini, hakim mediator akan menanyakan apa yang para pihak mau lakukan. Setelah itu, biasanya akan menyusun proposal terkait perkara ini. Dia ingin Jokowi hadir dan menunjukkan ijazah aslinya.
"Kalau dalam mediasi sekali, dua kali dia (Jokowi) tidak hadir, maka dia tidak memiliki iktikad baik. Yang kedua, apa yang menjadi keinginan, keheranan masyarakat belum terjawab karena harus dibuktikan oleh yang bersangkutan. Yang ketiga, siapa pun yang pernah kuliah entah selesai atau tidak apalagi kalau memiliki ijazah dia akan bangga," kata Taufiq saat ditemui wartawan di PN Solo, dilansir detikJateng, Rabu (30/4/2025).
Taufiq mengatakan, jika Jokowi bisa menunjukkan ijazah aslinya, dia akan memasang iklan untuk memberikan selamat.
Saat disinggung bagaimana jika yang hadir kuasa hukum Jokowi yang menunjukkan ijazah Jokowi, Taufiq mempertanyakan apakah ijazah itu boleh didokumentasikan atau tidak. Jika tidak, maka ini bukan persidangan.
"Kalau diwakili kuasa hukumnya, ini ijazah, tapi tidak boleh difoto, tidak boleh didokumentasi, saya katakan ini bukan persidangan. Karena ijazah itu bukan barang gaib, ijazah itu bukti seseorang lulus, bukti seseorang menyelesaikan sekolahnya, dan aturan negara orang yang sekolah harus diberikan ijazah yang menandakan dia pernah sekolah," ujarnya.
Pernyataan Kuasa Hukum Jokowi
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, Jokowi sudah memberikan surat kuasa kepadanya untuk sidang mediasi ini. Sehingga dia secara sah mewakili kepentingan Jokowi dalam perkara ini.
"Pada mediasi hari ini, oleh karena tergugat 1 dalam hal ini Pak Jokowi sudah memberikan kuasa, khusus melakukan mediasi kepada kami dan rekan-rekan. Untuk itu melalui kuasa yang telah diberikan, secara sah kami mewakili kepentingan Pak Jokowi dalam proses penyelesaian sengketa ini pada tahap mediasi," kata Irpan.
Ia tidak menerima jika Jokowi dinilai tidak memiliki iktikad baik karena tidak hadir dalam sidang mediasi ini. Sebab, Jokowi telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk hadir.
"Tentu tidak demikian, saya akan memberikan suatu alasan-alasan sepanjang beliau dalam hal proses mediasi telah memberikan surat kuasa secara sah kepada seseorang yang diberi kuasa. Tentu saja tidak bisa dikualifikasi pihak prinsipal sebagai pihak yang tidak memiliki iktikad baik," terangnya.