JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menawarkan uang Rp 2 miliar kepada pengacara korban, Dini Sera Afrianti, jika sepakat turut mengkondisikan perkara kliennya dan berhasil sesuai keinginan.
Informasi ini diungkapkan kuasa hukum keluarga Dini, Meigi Angga Kuswantoro, saat dihadirkan sebagai saksi dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
Dalam persidangan itu, Meigi mengungkapkan, Lisa menemui koleganya yang juga pengacara Dini, Dimas Yemahura Al Farauq, di salah satu rumah makan seafood.
“(Lisa) meminta supaya tidak mempermasalahkan pasal yang diajukan. Kira-kira begitu,” kata Meigi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Meigi menjelaskan, ketika kasus pembunuhan itu masih ditangani kepolisian, pihak pengacara keberatan Ronald Tannur disangka dengan Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan.
Pihak keluarga korban dan kuasa hukum menginginkan Ronald Tannur hanya disangkakan Pasal 380.
“Nah, waktu itulah Lisa coba komunikasi dengan Mas Dimas, kebetulan saya ikut waktu itu untuk tidak mempermasalahkan hak tersebut,” ujar Meigi.
Lisa meminta kuasa hukum Dini mengikuti alur yang direncanakan Lisa untuk meringankan hukuman Ronald Tannur.
Jaksa lantas mengulik apakah dalam lobi-lobi itu Lisa menawarkan sejumlah uang.
Penuntut umum kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Meigi poin 18.
Salah satu tawaran itu adalah uang Rp 800 juta jika Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia yang menjadi pengacara Dini tidak mempermasalahkan pasal yang diterapkan.
“Dan ditawarkan juga uang senilai Rp 2 miliar apabila perkara tersebut sudah goal. Dalam artian diminta untuk mengikuti kepentingan Lisa Rachmat. Kemudian, akan tetapi tawaran tersebut ditolak. Bisa Saudara jelaskan keterangan tersebut?” tanya jaksa.
Meigi pun menjelaskan bahwa keterangannya kepada penyidik itu sudah cukup jelas, bahwa Lisa berupaya menghalangi pihaknya dalam mengawal kasus pembunuhan Dini.
“Itu pada saat itu pada saat proses kapan?” tanya jaksa.
“Itu kalau enggak salah ingat, itu sebelum masuk ke persidangan dan sebelum gelar perkara khusus di Mabes Polri,” tutur Meigi.
Dalam perkara ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Selain suap, ketiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.