MALANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan saksi fakta pada sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Isa Zega kepada pengusaha Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (16/4/2025).
Kali ini, saksi fakta yang dihadirkan adalah aktris Nikita Mirzani.
Nikita memberikan kesaksian melalui saluran daring dari tahanan Polda Metro Jaya lantaran statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang lain.
Selama memberi kesaksian, persidangan cukup panas akibat Nikita Mirzani dan kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, tampak bersitegang pada sesi tanya jawab.
Salah satu perdebatannya ketika Pitra menyinggung status Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Sedangkan Nikita Mirzani tampak tersinggung karena kapasitasnya pada persidangan itu sebagai saksi.
Perdebatan mereda saat Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, meminta Pitra tidak menyinggung status tersangka Nikita Mirzani.
"Saya harap pertanyaannya langsung pada substansinya saja. Tidak perlu bersayap," terangnya.
Pada kesaksiannya, Nikita Mirzani menyampaikan bahwa dirinya sempat ditelepon oleh Shandy Purnamasari saat Isa Zega memposting konten-konten yang diduga menyudutkan Shandy.
"Dalam telepon itu, Shandy bercerita bahwa Isa Zega menyudutkannya secara membabi buta, dan setiap hari," ungkapnya.
Nikita Mirzani mengatakan, pihaknya juga tahu video unggahan Isa Zega yang menyumpahi anak yang sedang dikandung Shandy cacat.
"Shandy saat itu memang kondisi hamil. Terdakwa memposting video menyumpahi anak mbak Shandy cacat. Saat video beredar di TikTok, mbak Shandy pendarahan dua kali. Ia juga sempat video call pada saya saat berada di rumah sakit," bebernya.
Nikita juga menyebut bahwa ia juga disinggung dalam rangkaian konten yang diunggah Isa Zega dengan sebutan 'Idung Jambu'.
Nikita memastikan bahwa sebutan 'Idung Jambu' ditujukan kepadanya.
Sebab, jauh sebelumnya, ia juga pernah berseteru dengan Isa Zega dan menyebutnya dengan kata yang sama. 'Idung Jambu'.
"Ia pernah bersamalah dengan saya saat ia menghina anak saya. Terdakwa pun menyebut saya dengan 'Idung Jambu'," bebernya.
Begitu pun sebutan 'Bapak Peri' pada rangkaian konten yang diunggah Isa Zega, Nikita Mirzani juga memastikan bahwa sebutan itu ditujukan kepada dr. Oky Pratama.
Pasalnya, sebutan 'Bapak Peri' yang ditujukan kepada dr. Oky tersebut pertama kali dipopulerkan olehnya.
"Saya memastikan bahwa sebutan 'Bapak Peri' itu ditujukan kepada dr. Oky Pratama, karena yang mempopulerkan saya," terangnya.
"Di sisi lain, saat itu ia berkomunikasi dengan dr. Oky untuk minta nomor Shandy Purnamasari," tambahnya.
Sementara itu, Isa Zega menyebut persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi Nikita Mirzani itu seperti ruang kanak-kanak.
Sebab, menurutnya, Nikita Mirzani kurang menghargai Pengadilan Negeri Kepanjen.
"Giliran pertanyaan dari jaksa dia mengalir kayak air terjun. Giliran ditanya pengacara, saya tidak mau menjawab. Bahkan berbelit-belit," katanya.
Ia berpendapat bahwa persidangan itu seharusnya dipotong oleh majelis hakim.
"Seharusnya kalau sudah seperti itu, Bapak yang Mulia Hakim meng-cut saja, karena susah diajak bicara," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Isa Zega dan Shandy Purnamasari berseteru hingga berlanjut ke meja hukum.
Perseteruan itu bermula saat Isa Zega diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dan merek produk kecantikan miliknya, MS Glow, melalui media sosial.
Kejadian itu bermula ketika Shandy Purnamasari dihubungi dr. Oky Pratama pada 14 September 2024, menyampaikan bahwa Isa Zega meminta nomor teleponnya.
Mulanya, Shandy sempat menolak karena pihaknya tidak mengenal Isa Zega.
Beberapa waktu kemudian, pada 17–18 September 2024, Isa Zega diduga mengunggah konten di media sosial bernada menyudutkan produk milik Shandy, MS Glow.
Setelah itu, Isa kembali meminta nomor telepon Shandy melalui Dokter Oky.
"Tiga kali dia meminta nomor saya melalui dr. Oky. Akhirnya, ketiga kalinya saya izinkan," jelas Shandy dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu.
Komunikasi antara keduanya pun terjadi mulai 11-12 Oktober. Dalam komunikasi itu, Isa Zega meminta bertemu dengan Shandy.
Namun, Shandy menolak karena posisinya masih berada di Malang.
Dalam kesempatan itu, Shandy mengonfirmasi kenapa Isa mengunggah konten tentang MS Glow.
“Mami, kenapa naikin MS Glow lagi? Ia membalas, kan kita belum ketemu,” bebernya.
Berlanjut, Isa Zega diduga semakin melakukan pencemaran nama baik Shandy melalui media sosialnya, hingga sempat menyumpahi anaknya yang sedang dikandungnya cacat.
"Setiap hari terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Hingga saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," tuturnya.
Demikian salah satu potongan konten Isa Zega yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu.
Atas perbuatan itu, JPU mengancam Isa Zega dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.