Terdakwa diajukan jadi tahanan rumah atas permintaan suami, karena baru melahirkan operasi sesar dan masih menyusui bayinya. Dia keluar tahanan H-4 Idulfitri [469] url asal
Terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati bebas menikmati lebaran bersama keluarga di rumahnya setelah Pengadilan Negeri Kelas I Makassar mengabulkan permohonannya menjadi tahanan kota atau rumah, sedangkan dua terdakwa lainnya Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim masih mendekam di Rutan Makassar.
"Itu penetapan dari hakim, bukan dari kami. Hakim yang mengeluarkan status pengalihan tahanan, kemudian dieksekusi sama jaksa. Karena ada itu, kami keluarkan," kata Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah kepad wartawan di Makassar, Selasa (8/4).
Pengalihan status tahanan Mira Hayati dari tahanan rutan ke tahanan rumah, kata Jayadi, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Makassar Nomor: 204/Pid.Sus/2025/PN Mks dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Makassar per 27 Maret 2025, atau empat hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah.
Mira Hayati keluar dari Rutan Makassar setelah kuasa hukumnya mengajukan pengalihan tahanan rumah atas permohonan suaminya Agus Nur Itsan sebagai penjamin dengan alasan kondisi kesehatannya serta masih sementara menyusui bayinya usai melahirkan melalui operasi sesar beberapa pekan lalu.
Kabar keberadaan Mira Hayati terungkap melalui cuitan istri terdakwa Mustadir Daeng Sila, Fenny Frans di akun media sosial menyebut Direktur Agus Mira Mandiri Utama (Mira Hayati) sedang berada di rumahnya berlebaran bersama keluarga.
Fenny Frans menanggapi komentar nitizen atas tayangan video yang beredar di akun Facebook, @Halija Baji, karena Mira Hayati sudah keluar dari Rutan Makassar, sedangkan suaminya tidak bisa keluar apalagi mendapatkan fasilitas yang sama.
"Iya sudah keluar sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota. Dari awal kita tahuji, kita itu orangnya tidak suka irih-irih," cuitnya menanggapi komentar netizen.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Makassar Sibali kepada wartawan menyatakan belum mengetahui persis status peralihan tahanan Mira Hayati dari rutan ke rumahnya. Ia beralasan, saat ini sedang cuti jadi tidak mengetahui perkembangan terbaru.
"Saya tidak tahu, karena saya cuti. Saya juga tidak tahu prosesnya. Karena, ketua majelisnya itu Pak Pandji Santoso, Wakil Ketua Pengadilan. Sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan itu," ujarnya merespons.Sementara itu, penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang dikonfirmasi wartawan enggan membenarkan kabar tersebut kepada media. Walaupun diketahui terdakwa sudah berada di rumahnya dengan status tahanan rumah.
Ia pun menimpali cuitan Fenny Frans istri terdakwa Mustadir Daeng Sila di media sosial awal mula informasi itu beredar ke publik. Ida justru meminta kebenaran kabar itu langsung ditanyakan ke bersangkutan Fenny Frans.
"Harusnya di tanyakan ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Bukan saya yang sebarkan informasi itu. Saya tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," ucapnya.
Meski demikian, Ida tidak menampik bahwa telah mengajukan pengalihan penahanan terhadap kliennya dengan beralasan baru melahirkan melalui operasi sesar dan masih menyusui bayinya serta membutuhkan perhatian ibunya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi membenarkan terdakwa Mira Hayati mendapatkan persetujuan pengalihan penahanan dari Rutan Makassar ke rumahnya.
"Sebelum lebaran, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan pengeluaran dari Rutan," kata Soetarmi singkat melalui pesan.
Majelis hakim PN Makassar mengalihkan penahanan Mira Hayati menjadi tahanan rumah. Mira Hayati dilarang keluar rumah dan tetap dalam pengawasan. [662] url asal
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengabulkan pengalihan penahanan yang diajukan terdakwa kasus skincare berbahan merkuri, Mira Hayati (29). Mira Hayati kini menjadi tahanan rumah dengan aturan atau larangan yang tidak boleh dilanggar.
Pengalihan status penahanan ini ditandai dengan keluarnya Mira Hayati dari Rutan Kelas I Makassar sejak 27 Maret 2025. PN Makassar memastikan Mira Hayati tetap dalam pengawasan meski terdakwa berstatus tahanan rumah.
"Mira Hayati itu statusnya pengalihan ke penahanan rumah, bukan penahanan kota. Beda (tahanan) kota dengan rumah, kalau kota kan dia bisa dalam Kota Makassar," kata Humas PN Makassar Sibali kepada detikSulsel, Selasa (8/4/2025).
Sibali menegaskan status tahanan rumah membatasi pergerakan Mira Hayati hanya di lingkup kediamannya. Mira Hayati dilarang beraktivitas di luar rumah.
"Yang namanya tahanan rumah tidak bisa keluar rumah, pergi di mal, jalan-jalan. Namanya tahanan rumah harus di dalam rumah," tegasnya.
Dia mengungkapkan ada potensi status tahanan rumah untuk Mira Hayati dicabut kalau melanggar. Sibali kembali mengingatkan aktivitas terdakwa dalam pantauan.
"Dia tidak bisa pergi di mal, pergi di kafe, tidak bisa. Kalau dia didapat (keluar dari rumah) kan ada yang lihat, bisa dilapor kalau dia melanggar," ucap Sibali.
Warga juga bisa ikut mengawasi aktivitas tersangka. Jika terdakwa kedapatan beraktivitas di luar dari rumahnya, masyarakat bisa langsung melapor agar Mira Hayati segera diproses.
"Kalau dia didapat berjalan-jalan, ada yang laporkan, ada buktinya, pasti ditarik kembali, pengalihan penahanannya dibatalkan, kembali masuk ke ruang tahanan," jelasnya.
Mira Hayati pun akan tetap mengikuti persidangan kasus peredaran skincare bermerkuri. Terdakwa akan dijemput oleh jaksa setiap kali Mira Hayati akan menjalani sidang di PN Makassar.
Sibali tidak bisa memastikan sampai kapan status tahanan rumah untuk Mira Hayati berlaku. Dia menuturkan, status terkait Mira Hayati akan diputuskan lebih lanjut oleh hakim.
"Saya tidak tahu apakah setelah putus nanti hakim memerintahkan masuk, tergantung nanti putusan," imbuhnya.
Alasan Mira Hayati Jadi Tahanan Rumah
Sibali menuturkan ada sejumlah alasan yang menjadi dasar sehingga Mira Hayati ditetapkan menjadi tahanan rumah. Hakim PN Makassar mempertimbangkan kondisi Mira Hayati yang baru melahirkan.
"Alasannya karena prinsip kemanusiaan. Dia punya anak bayi yang perlu perawatan sementara orang tua. Itu alasan objektifnya," tutur Sibali.
Mira Hayati juga memberikan uang jaminan demi pengalihan status penahanannya. Namun Sibali enggan merinci nominal uang yang menjadi jaminan.
"Ada juga jaminan berupa uang yang tidak bisa saya sebut untuk dijadikan jaminan. Jadi pada saat misalnya dia melarikan diri, itu dijadikan untuk biaya pencarian. Mudah-mudahan dia tidak lakukan itu karena semua dokumennya sudah disita," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamida mengatakan kliennya melahirkan pada Rabu (5/3). Bayi Mira Hayati yang lahir secara prematur membutuhkan perawatan intensif dengan status tahanan rumah.
"Bayinya lahir prematur seharusnya kan pertengahan bulan ini lahir. Intinya alasan kemanusiaan terhadap bayi yang prematur dan beliau menyusui," ungkap Ida.
Ida menambahkan, pengalihan status penahanan ini sudah sesuai aturan. Dia bersyukur majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan beberapa kali.
"Intinya setiap sidang saya selalu bermohon kan, 4 kali surat permohonan kami ajukan. Selama ada alasan jelas dan tidak bertentangan dengan KUHAP sah-sah saja," jelasnya.
Hakim PN Makassar mengabulkan permohonan tahanan rumah untuk terdakwa kasus skincare bermerkuri Mira Hayati demi alasan kemanusiaan dan perawatan bayi. [407] url asal
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan status penahanan terdakwa kasus skincare bermerkuri Mira Hayati menjadi tahanan rumah. Mira Hayati menyetor uang sebagai jaminan demi pengalihan status penahanannya.
"Ada juga jaminan berupa uang yang tidak bisa saya sebut (nominalnya) untuk dijadikan jaminan. Jadi pada saat misalnya dia melarikan diri, itu dijadikan untuk biaya pencarian. Mudah-mudahan dia tidak lakukan itu karena semua dokumennya sudah disita," kata Humas PN Makassar Sibali kepada detikSulsel, Selasa (8/4/2025).
Sibali menambahkan, status Mira Hayati menjadi tahanan rumah juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Pihaknya menyebut Mira Hayati baru saja melahirkan sehingga bayinya butuh pendampingan intensif.
"Alasannya karena prinsip kemanusiaan. Dia punya anak bayi yang perlu perawatan sementara orang tua. Itu alasan objektifnya," bebernya.
Selama berstatus tahanan rumah, Mira Hayati wajib berada di dalam rumah. Mira Hayati tidak diperkenankan untuk keluar dari rumahnya.
"Kalau (tahanan) rumah tidak bisa keluar, di dalam rumah. Dia tidak bisa pergi di mal, pergi di kafe, tidak bisa. Kalau dia didapatkan dan ada yang lihat (di luar rumah) bisa dilapor kalau dia melanggar," jelas Sibali.
Sibali memastikan status tahanan rumah akan dicabut jika Mira Hayati melanggar. Mira Hayati bisa dijebloskan kembali ke dalam ruang tahanan.
"Kalau dia didapat berjalan-jalan, ada yang laporkan ada buktinya pasti ditarik kembali, pengalihan penahanannya dibatalkan, kembali masuk ke ruang tahanan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mira Hayati kini menjadi tahanan kota berdasarkan penetapan PN Makassar. Mira Hayati sudah meninggalkan Rutan Kelas I Makassar sebelum Lebaran.
"Sejak 27 Maret 2025, dasar penetapan Pengadilan Negeri Makassar," imbuh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar Ahmad Sutoyo dalam keterangannya.