Sholat kafarat pada Jumat terakhir Ramadhan sering dipertanyakan. Temukan hukum sholat kafarat Jumat terakhir Ramadhan dan tata cara sholat ini lengkap di sini! [959] url asal
Setiap penghujung Ramadhan, banyak pertanyaan seputar sholat kafarat yang dikerjakan pada Jumat terakhir bulan kesembilan Hijriah ini. Sejatinya, apa hukum sholat kafarat itu dan bagaimana tata caranya?
Sebelumnya, berdasar Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, 1 Ramadhan 1446 H bertepatan dengan 1 Maret 2025. Dengan acuan tanggal tersebut, maka Jumat terakhir Ramadhan 1446 H jatuh pada 28 Maret 2025.
Lebih lanjut, detikers yang berniat mengerjakan sholat ini harus paham hukumnya terlebih dahulu. Pasalnya, Islam adalah agama yang berlandaskan dalil, baik dari Al-Quran, as-sunnah, dan ijmak ulama. Atau dengan kata lain, tidak boleh asal-asalan.
Jadi, apa hukumnya sholat kafarat? Temukan pembahasan lengkap yang telah detikJateng siapkan via uraian di bawah ini. Baca sampai selesai agar tidak ada informasi yang terlewat, ya, detikers!
Hukum Sholat Kafarat Jumat Akhir Ramadhan
Dikutip dari situs resmi Pesantren Tebuireng, hadits yang sering dijadikan landasan sholat ini adalah:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من فاتة صلاة فى عمرة ولم يحصها فليقم فى اخر جمعة من رمضان ويصلى اربع ركعات بتشهد واحد يقرا فى كل ركعة فاتحة الكتاب وسورة القدر خمسة عشر مرة وسورة الكوثر خمسة عشر مرة
Artinya: "Nabi Muhammad bersabda, "Barang siapa yang selama hidupnya pernah meninggalkan shalat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka shalatlah di hari Jum'at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1 kali tasyahud, dan setiap rakaat membaca 1 kali surat al Fatihah kemudian surat al Qadar 15 kali dan surat al Kautsar 15 kali."
Ada juga keterangan lain dari Abu Bakar as-Shiddiq bahwasanya sholat ini bisa berguna sebagai kafarat selama 400 tahun. Bahkan, Ali bin Abi Thalib menyatakan bisa sebagai kafarat 1.000 tahun.
Namun, kedua dasar sholat kafarat di atas adalah hadits maudhu' alias palsu. Tak berhenti sampai di situ, perkataan di atas sejatinya bukanlah hadits. Oleh karena palsunya hadits ini, maka sholat kafarat tidak boleh ditunaikan sama sekali.
Ini adalah pandangan dari ulama termasyhur ahli fiqih Mazhab Syafi'i, Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami. Diambil dari situs resmi MUI Jawa Timur, beliau berkata:
وأقبح من ذلك ما اعتيد في بعض البلاد من صلاة الخمس في هذه الجمعة عقب صلاتها زاعمين أنها تكفر صلوات العام أو العمر المتروكة وذلك حرام أو كفر لوجوه لا تخفى
Artinya: "Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa sholat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan sholat Jumat, mereka meyakini sholat tersebut dapat melebur dosa sholat-sholat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz.2, halaman 457)
Keterangan senada disampaikan oleh Syaikh asy-Syaukani:
Artinya: "Ini adalah hadis palsu. Tidak ada kejanggalan di dalamnya. Tidak aku temukan sedikitpun dalam kitab yang menghimpun hadis-hadis palsu. Hal semacam ini masyhur dilakukan oleh orang-orang yang mengaku ahli fikih di kota Sana'a di masa kami ini. Banyak dari mereka yang melakukannya. Aku tidak tahu siapa yang memalsukannya. Semoga Allah memperlakukan buruk pada mereka." (al-Fawaid al-Majmu'ah 1/54)
Dikutip dari NU Online, Syaikh al-Syarwani memberi keterangan senada:
قوله ( وذلك ) أي الزعم المذكور قوله ( لوجوه إلخ ) منها إسقاط القضاء وهو مخالف للمذاهب كلها كردي
Artinya: "Ucapan Syekh Ibnu Hajar, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar, di antaranya adalah dapat menggugurkan kewajiban mengqadha shalat, hal ini menyalahi seluruh mazhab-mazhab." (Hasyiyah al-Syarwani 'ala al-Tuhfah, juz.2, halaman 457)
Namun, ada juga yang membolehkan sholat ini, seperti misalnya al-Qadli Husain, Syaikh Fakr al-Wujud Abu Bakr bin Salim, dan Habib Ahmad bin Hasan al-Athas.
فرع ) قال القاضي لو قضى فائتة على الشك فالمرجو من الله تعالى أن يجبر بها خللا في الفرائض أو يحسبها له نفلا وسمعت بعض أصحاب بني عاصم يقول : إنه قضى صلوات عمره كلها مرة ، وقد استأنف قضاءها ثانيا ا هـ قال الغزي وهي فائدة جليلة عزيزة عديمة النقل ا هـ إيعاب
Artinya: "Cabangan permasalahan: al-Qadli Husain berkata, bila seseorang mengqadha shalat fardlu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah shalat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam shalat fardlu atau paling tidak dianggap sebagai shalat sunah. Saya mendengar bahwa sebagian ashabnya Bani Ashim berkata, bahwa ia mengqadha seluruh shalat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadhanya untuk kedua kalinya. Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faidah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama." (Hasyiyah al-Jamal, juz.2, halaman 27)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Tata Cara Sholat Kafarat Jumat Akhir Ramadhan
Sebagaimana telah disebutkan di atas, terdapat perbedaan pandangan mengenai sholat satu ini. Bagi detikers yang tetap memilih mengerjakannya, berikut tata cara sholat kafarat, dikutip dari akun Instagram detikHikmah, @detik_hikmah:
Niat.
Membaca surat al-Fatihah.
Lanjut dengan surat al-Qadar sebanyak 15 kali.
Diteruskan dengan surat al-Kautsar sebanyak 15 kali.
Rukuk.
I'tidal.
Sujud.
Dilakukan sebanyak 4 rakaat tanpa tahiyat awal dengan tata cara yang sama dengan rakaat pertama.
Tahiyat akhir.
Salam.
Usai salam, membaca istighfar 10 kali, kemudian dilanjut sholawat sebanyak 100 kali.
Baca basmalah, hamdalah, dan syahadat.
Tutup dengan baca doa kafarat sebanyak 3 kali.
Demikian pembahasan lengkap mengenai hukum sholat kafarat pada Jumat terakhir Ramadhan yang perlu detikers pahami. Wallahu a'lam bish-shawab.