Tim kuasa hukum Kepala Desa Kohod Arsin menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Polri dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ... [345] url asal
Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Tim kuasa hukum Kepala Desa Kohod Arsin menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Polri dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Klien kami sudah mendengarkan proses penetapan tersangka dan beliau sangat menghormati penetapan ini. Dia juga percaya bila Bareskrim telah melakukan hal-hal yang dianggap itu bagian dari proses hukum," kata Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Yunihar, saat dikonfirmasi di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan hal tersebut pun telah disampaikan kepada kliennya.
"Sejauh ini kami juga masih menunggu surat resmi perihal penetapan tersangka klien kami dan memang klien kami sudah mengetahui informasi itu," katanya.
Tim kuasa hukum Kades Kohod juga mengatakan bahwa untuk langkah ke depan mengenai rencana-rencana hukum dipastikan belum ada upaya lanjutan setelah penetapan tersangka kepada kliennya tersebut.
"Untuk rencana lanjutan, kita akan menunggu dahulu sampai surat (penetapan tersangka) diterima secara resmi. Kita nanti akan pelajari sebagai tanggapan atau upaya apa yang kami akan lakukan," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (18/2), menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam hal ini, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.
Ia mengatakan bahwa empat orang itu diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh kades dan sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Pakar hukum Unhas, Prof Farida, menanggapi eksekusi lahan bersertifikat di Makassar. Dia menyoroti pentingnya verifikasi sertifikat untuk mencegah sengketa. [1,019] url asal
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Farida Patittingi merespons viral sejumlah eksekusi lahan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM). Salah satunya ruko di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang baru-baru ini dieksekusi usai sengketa berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Secara umum, Farida menjelaskan bahwa rincik memang merupakan salah satu bukti kepemilikan lahan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Dalam penjelasannya diatur beberapa alat bukti atau alas hak pembuktian hak lama yang bisa dijadikan untuk melakukan pendaftaran tanah. Termasuk tadi, rincik, tapi yang sebelum tahun 1960, itu diakui sebagai bukti kepemilikan," kata Farida kepada wartawan usai menghadiri forum group discussion (FGD) di Jalan Nusantara, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, penggunaan rincik sebagai alas hak adalah hal wajar. Pasalnya, pembuktian kepemilikan lahan masyarakat sejak dahulu menggunakan hukum adat.
"Masyarakat hukum adat yang memang lebih banyak pembuktian atas hak tanah itu pada penguasaan fisik, bukti dia ada di situ terus menerus, turun temurun dan masyarakat mengakui kepemilikannya satu sama lain," katanya.
"Dulu kan sistem hukum kita berdasarkan hukum adat, hak ulayat. Jadi hak ulayat itu hak bersama dalam hukum adat kemudian bertumbuh atau lahir hak-hak bersifat individual. Biasanya disebut tanah bekas milik adat," sambung Farida.
Belakangan, kata dia, sengketa juga disebabkan karena adanya sertifikat lebih dari satu dalam satu bidang tanah. Dia menduga hal ini disebabkan karena pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki sistem publikasi negatif.
"Sistem pendaftaran tanah kita menganut sistem publikasi negatif. Sistem publikasi negatif itu, kantor pertanahan dia bersifat pasif, jadi tidak melakukan verifikasi secara materiil atau keyakinan data yang diajukan pemohon. (Jika) Itu adalah data yang benar sepanjang secara administratif bukti-bukti itu bisa menunjukkan bahwa itu benar secara administratif. Hukum administrasinya benar," katanya.
Menurutnya, BPN harus memiliki sistem yang dapat mendeteksi sertifikat ganda atau lebih dari satu. Namun, kenyataannya saat ini celah ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk menguasai suatu lahan.
"Seharusnya BPN memiliki sistem yang terbangun untuk dapat memverifikasi bukti yang diajukan karena kadang-kadang double tapi biasa hasil penelitian menunjukkan kadang satu bidang tanah muncul lebih dari satu sertifikat karena lain lagi yang mengajukan, beda dengan yang pertama. Kalau ada yang merasa berhak dia lagi diberikan," kata Farida.
Sementara soal adanya dugaan rincik palsu, dia mengaku hal itu merupakan ranah hukum yang berbeda. Sehingga harus pula dibuktikan secara hukum yang lain.
"Kalau palsu kan proses atau ranah hukum yang berbeda lagi kan. Jadi harus dibuktikan dulu kepalsuannya," jelasnya.
Meski demikian, dia mengaku tak bisa berkomentar lebih jauh soal klaim pihak bersengketa di ruko Jalan AP Pettarani yang menyebut rincik diduga palsu. Pasalnya, hal itu butuh pembuktian lebih lanjut.
"Kalau itu saya tidak bisa komentari karena masalah pembuktian karena masalah palsu dan tidak palsu harus dibuktikan," jelasnya.
Pakar Hukum UMI, Prof Laode Husein juga menanggapi penggusuran Gedung Hamrawati itu merupakan langkah untuk mengakhiri proses sengketa. Pasalnya, sengketa itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dasarnya adalah keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Semua bukti-bukti dan alas hak sudah diuji di pengadilan sampai pada tingkat kasasi. Putusan kasasi bahkan sampai pada upaya hukum luar biasa peninjauan kembali, itu sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Ketika sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yah harus dilaksanakan untuk mengakhiri sengketa ini," ujarnya.
Meski demikian, kata Husein, pihak yang kalah tetap masih bisa mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) jika ada bukti baru. Jika berhasil maka pengadilan akan melakukan pemulihan.
"Gunakanlah sarana hukum yang ada, kalau memang ada bukti hukum yang baru silakan gunakan untuk upaya hukum luar biasa yang kedua. Saya kira (eksekusi tidak terburu-buru) karena sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kalau toh nanti upaya hukum luar biasa berikutnya digunakan, ada pemulihan," pungkasnya.
PN Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nawir mengklaim proses eksekusi ruko tersebut sudah sesuai prosedur. Sebelum digusur, kata Nawir, pihak yang menguasai lahan tersebut telah disurati untuk melakukan pengosongan.
"Semua pelaksanaan proses eksekusi itu sudah sesuai SOP. Mulai dari awal, itu berperkara, kemudian dilakukan aanmaning atau peneguran, sesuai SOP yang ada di pengadilan sampai pelaksanaan eksekusi," katanya.
Soal klaim pihak ahli waris yang kalah sengketa memiliki SHM, Nawir enggan menanggapinya.
"Itu bukan kewenangan kami untuk memberikan jawaban karena itu sudah masuk teknisnya. Kami hanya bagian administrasi mohon maaf yah," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, ahli waris buka suara usai ricuh eksekusi rumah toko (ruko) dan bangunan di Jalan AP Pettarani, Makassar. Ahli waris mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama Hamat Yusuf.
Kuasa hukum ahli waris Saladin Hamat Yusuf, Arif Hamat Yusuf mengatakan pihaknya telah menyurat ke kepolisian, pengadilan negeri, hingga Badan Pertanahan Negara (BPN) sebelum eksekusi dilakukan. Pihaknya kini akan menyurat ke Presiden Prabowo Subianto untuk meminta keadilan.
"Namun pelaksanaan eksekusi tetap dijalankan, sehingga kami akan sampaikan keberatan kami kepada bapak Presiden Republik Indonesia," kata Arif Hamat Yusuf kepada wartawan, Minggu (16/2).
Pihak kuasa hukum PT MBM menyatakan pihaknya telah memenangkan praperadilan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terlapor Charlie Chandra. Untuk itu, pihak PT MBM selaku pelapor meminta agar kasus tersebut kembali dibuka.
"Fakta hukumnya jelas bahwa praperadilan yang dimenangi pengembang sebagai korban terjadi karena ulahnya sendiri, dimana Charlie mengingkari perjanjian damai yang sah," ujar Muannas Alaidid selaku kuasa hukum PT MBM, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2025).
"Pengadilan Negeri (PN) Serang pun telah menegaskan bahwa SP3 yang sempat membebaskannya tidak sah dan memerintahkan agar kasusnya untuk dilanjutkan," sambungnya.
Menurut Muannas, Charlie Chandra membuat framing seolah-olah dirinya adalah korban dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan. Padahal, kasus Charlie Chandra bukan tentang sengketa lahan melawan pengembang, melainkan dugaan pemalsuan dokumen tanah berupa tandatangan pemilik asli tanah The Pit Nio yang terbukti dipalsukan sejak tahun 1993 sesuai Putusan PN Tangerang.
"Sudah ada terpidananya dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya kasus ini sudah berproses secara hukum panjang," imbuhnya.
Muannas mengatakan Charlie sendiri sebelumnya sudah mendapatkan kesempatan melalui mekanisme keadilan restoratif di Polda Banten, meski ia sempat buron selama berbulan-bulan sebelum ditangkap. Akan terapi, menurutnya, Charlie mengingkari kesepakatan perdamaian yang telah dibuat.
"Masalah yang harusnya sudah selesai karena ada perdamaian, malah belakangan dia muncul dan menuntut kembali, lalu menyerang pengembang seolah dia korban dari perampasan tanah yang katanya miliknya," ungkapnya.
"Karena itu, kami sebagai korban mengajukan praperadilan, dan pengadilan pun sudah menilai bahwa penghentian penyidikan oleh polisi terhadapnya cacat hukum akibat ulah charlie yang terbukti mengingkari perjanjian damai," lanjut dia.
Oleh sebab itu, Muannas menyampaikan dengan adanya putusan sidang praperadilan tersebut, ia berharap kasus tersebut kembali dibuka.
"Harapan kami merasa perlu agar kasusnya dibuka kembali untuk mendapatkan keadilan dan efek jera bagi Charlie," ujarnya.
Muannas pun menantang Charlie untuk membuktikan di pengadilan jika merasa dirinya tidak bersalah. Ia meminta agar Charlie Chandra mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini.
"Jika Charlie benar-benar merasa dirinya tidak bersalah, buktikan saja di pengadilan, bukan dengan memainkan opini publik. Apalagi hukum nanti akan memberikan kesempatan baginya untuk membela diri di persidangan, silahkan buktikan kalo dia adalah korban, dan benar itu tanah miliknya. Maka, sebagai warga negara yang baik, jalani saja proses hukum dengan fair, hadapi bukti yang ada, dan hormati keputusan yang sudah dikeluarkan pengadilan," bebernya.
"Untuk itu seperti adagium keadilan harus ditegakkan meski langit akan runtuh sekalipun, jadi hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang sengaja dibangun untuk mengaburkan kebenaran dan membela diri," pungkasnya.
Penjelasan Charlie Chandra
Charlie Chandra menjelaskan kronologi kasus dugaan pemalsuan surat yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Banten. Menurutnya, sudah ada perjanjian perdamaian dengan pihak pelapor sebelumnya.
Charlie Chandra menjelaskan kasus bermula pada 2021 ketika dirinya ditawari PT Mandiri Bangun Makmur jual beli tanah di kantor PIK2. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut sudah ada penyidik Polda Metro duduk di sebelah legal manager PT Mandiri Bangun Makmur.
"Karena tidak ada kesepakatan, Charlie Chandra dilaporkan atas tuduhan penggelapan SHM 5/Lemo," kata Juju Purwantoro selaku kuasa hukum Charlie Chandra, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Tanah yang menjadi sengketa itu diklaim tercatat atas nama Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra. Tanah tersebut dikelola sejak 1989 sebagai tambak ikan bandeng dan kemudian pada 2000 disewakan kepada penggarap.
"Kepemilikan diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg yang menyatakan bahwa Sumita Chandra adalah pembeli beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum," imbuhnya.
Ia mengatakan kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kkemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Sertifikat hak milik SHM 5/Lemo yang sebelumnya disita dikembalikan ke BPN dan kemudian diserahkan kembali kepada Charlie Chandra.
"Hal ini semakin menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut adalah sah. Dengan demikian, pelapor tidak memiliki hak atau legal standing untuk mengajukan laporan, mengingat tanah tersebut telah dimiliki keluarga Charlie Chandra selama 35 tahun," lanjutnya.
Pada 30 Januari 2023 Charlie Chandra mengajukan permohonan balik nama sertifikat dari ayahnya yang telah meninggal ke seluruh ahli waris. Menurutnya, PPAT saat itu telah melakukan pengecekan sertifikat dan hasilnya tetap atas nama Sumita Chandra, tidak ada sengketa, tidak ada blokir.
Akan tetapi, pada 3 Maret 2023, SHM 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, ayah Charlie, dibatalkan oleh BPN Banten dengan alasan cacat administrasi. Sampai kemudian pada April 2023, Charlie Chandra dilaporkan ke Polda Banten atas tuduhan pemalsuan surat dalam proses balik nama sertifikat.
"Pertanyaan Charlie adalah apa hak atau legal standing PT Mandiri Bangun Makmur melaporkan Charlie Chandra atas proses balik nama karena pada saat itu sertifikat masih atas nama ayahnya sendiri?," imbuhnya.
Jika ingin aman dalam kepemilikan sebidang tanah, pemilik harus memiliki sertifikat hak milik (SHM). Namun bukan berarti sebuah SHM tak bisa dibatalkan.
SHM memang merupakan status kekuatan hukum tertinggi untuk kepemilikan tanah. Sehingga tidak mudah untuk diganggu gugat. Akan tetapi, ternyata SHM tersebut bisa saja dibatalkan.
Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan status SHM pada sebuah bidang tanah bisa saja dibatalkan jika ada pihak yang mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
"(SHM) Bisa dibatalkan sepanjang ada yang mengakui (perorangan/badan hukum) kepemilikan hak atas tanah dimaksud," katanya kepada detikcom.
Nah, untuk membuktikan kepemilikan tanah tersebut bisa dilakukan melalui pengadilan.
"Dan memastikan pembuktiannya bisa melalui pengadilan, apakah BPN (Badan Pertanahan Nasional) keliru menerbitkan hak, atau pemilik sertipikat yang memalsukan hak dasar sebelum sertipikat terbit," paparnya.
Dilansir dari Hukum Online, pembatalan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan melalui pengadilan dan juga BPN. Jika dilakukan melalui pengadilan, nantinya akan ada surat keputusan pembatalan hak atas tanah.
Menurut Pasal 104 ayat (2) Permen Agraria/BPN 9/1999, surat keputusan pembatalan hak atas tanah diterbitkan jika ada cacat hukum administratif dan/atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Adapun, yang menjadi objek pembatalan hak atas tanah meliputi: - surat keputusan pemberian hak atas tanah - sertifikat hak atas tanah - surat keputusan pemberian hak atas tanah dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.
Sementara itu, jika mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah di luar pengadilan, kamu bisa mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui kantor pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Hal tersebut diatur dalam pasal 110 jo. Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/ BPN 9/1999.
Permohonan dapat dilakukan jika diduga ada cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu. Berdasarkan Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999, berikut ini yang dimaksud dengan cacat hukum administratif.