MALANG, KOMPAS.com - Selebgram Isa Zega mengungkapkan bahwa ia tidak menjalani ibadah shalat tarawih berjamaah selama bulan Ramadhan 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Malang, Jawa Timur.
Ada alasan mengapa Isa Zega yang kini menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik, tak melakukan hal tersebut.
Sosok yang merupakan seorang transgender ini menolak ikut serta dalam shalat tarawih di lapas dengan alasan perbedaan pandangan teologis.
"Ada pendapat-pendapat yang berbeda antara yang saya dengan yang lapas anut. Jadi bukan ditolak."
"Kalau lapas secara kelembagaan sangat memperhatikan mami (Isa Zega)," ungkapnya usai mengikuti sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (11/3/2025).
Salah satu perbedaan pandangan yang diungkapkan Isa Zega adalah mengenai shalat berjamaah yang dipimpin imam perempuan.
Menurutnya, shalat berjamaah yang baik dan benar seharusnya dipimpin imam laki-laki.
“Di Lapas kan imamnya perempuan, nah menurut mami kalau di Mekkah di Madinah kan imamnya laki-laki," ujarnya.
Sebelumnya, Isa Zega tersangkut dalam kasus hukum akibat diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnama Sari.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa (25/2/2025), terungkap bahwa Isa Zega diduga mencemarkan nama baik Shandy dengan memelesetkan namanya.
"Udahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri udalah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al-Qur'an, apalagi shaundesip itu lagi bunting," demikian salah satu potongan konten yang diunggah oleh Isa Zega dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi.
Ari menjelaskan bahwa konten tersebut diunggah melalui akun Instagram @zega_real dan akun TikTok @mami_online yang diketahui milik terdakwa Adrena Isa Zega.
Ia menegaskan bahwa semua unggahan di media sosial yang dilakukan terdakwa merupakan fitnah yang tidak benar, sehingga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, sebagai pemilik Brand Kosmetik MS Glow, dan bahkan mendiskreditkan dirinya secara pribadi serta produk kosmetiknya.
Atas perbuatannya, JPU mengancam Isa Zega dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.