Jakarta -
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya seharusnya mundur dari TNI karena menduduki jabatan sipil. Hasanuddin menyinggung pernyataan Istana Kepresidenan soal jabatan Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan Sekretariat Militer.
Hasanuddin awalnya menyinggung daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah ada 15 kementerian atau lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Hasanuddin mengatakan sempat menyampaikan pendapat di Istana terkait posisi Teddy.
"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Hasanuddin mengungkit pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi pada (21/10/2024) bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut, kata dia, juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.
Oleh karena itu, Hasanuddin meminta Letkol Teddy harus mundur dari jabatan Seskab. Hasanuddin menegaskan prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
"Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujarnya.
TB Hasanuddin menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga profesionalisme TNI.
Untuk diketahui, dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI tahun 2004 prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 10 kementerian atau lembaga. Namun, di usulan terbaru dari pemerintah dalam DIM ada penambahan lima K/L di antaranya KKP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejagung.
Simak Video Panglima TNI: Prajurit Aktif di Kementerian Akan Pensiun Dini atau Mundur
(dwr/rfs)Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu