SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal melaporkan pemilik akun media sosial (medsos) yang menyebarkan lowongan kerja ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Kuasa hukum mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno mengatakan, laporannya tersebut barawal ketika ia menelusuri cara korban mendapatkan informasi terkait lowongan pekerjaan.
"Persoalan ini tersistematis sejak awal. Contohnya, tahun 2021, 2022, 2023 di (grup) Facebook lowongan pekerja Margomulyo, lowongan kerja Surabaya," kata Edi, di Gudang CV Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025).
"Di situ sudah mencatatkan, ada lowongan di Margomulyo, tidak menggunakan atas nama UD, tapi di situ hanya menyebut Sentoso Seal, di alamatkan ke sini (gudang) semua," ucapnya.
Kemudian, Edi menemukan bukti lagi mengenai lowongan yang tersebar di salah satu web pencari kerja. Ada yang mengunggah pekerjaan untuk perusahaan PT Winnar Inter Nusa.
"Ada syarat yang harus dipenuhi, tertulis dalam akun tahan ijazah, di aplikasi itu juga menyatakan menyerahkan ijazah asli, kalau tidak bisa menyerahkan ijazah aslinya ngasih uang jaminan Rp 2 juta," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Edi, akun yang menyebarkan informasi lowongan kerja itu bernama Diana Jan Hwa.
Dengan demikian, dia menduga yang mencari pekerja itu pihak CV Sentoso Seal.
Oleh karena itu, Edi berniat untuk segera melaporkan sejumlah akun tersebut kepada aparat kepolisian. Sebab, dia menganggap, informasi yang disebarkan adalah sebuah penipuan.
"Yang dilaporkan, ada 1 (akun) di aplikasi, kemudian akun Facebook, ada Instagram 1. Kita melaporkan akun yang mengupload lowongan pekerjaan atas namakan PT lain yang diarahkan ke sini," ucapnya.
Perkara penahanan ijazah yang dilakukan oleh CV Sentoso Seal kepada karyawannya diambil alih Polda Jatim setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Puluhan korban telah melaporkan terkait penahanan ijazah yang dilakukan oleh CV Sentoso Seal tersebut, ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/4/2025).
"Kita tarik (lapornnya) , jadi ditarik ke Polda Jatim semua, betul (mulai korban Nila Handiani)," kata kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, di Gudang Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025).
Edi mengatakan, pihaknya sempat mengalami kekurangan unsur laporan mengenai Pasal 372 KUHAP tentang penggelapan, ketika melayangkan laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Kita diskusi dan koordinasi dengan KP3 (Polres Pelabuhan Tanjung Perak), kita kurang kelengkapan, ada unsur yang harus dipenuhi agar penggelapan itu masuk," ucapnya.
"Kita harus minta (lebih dahulu), barang kita kasih atau titipkan orang lain. Maka ketika kita mau ambil (ijazahnya) kita harus minta, supaya unsur (laporannya) terpenuhi," katanya.