Selebgram Vadel Badjideh resmi ditahan sebagai tersangka kasus asusila. Rilis penahanan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan, dihadiri keluarganya. [518] url asal
Selebgram Vadel Badjideh resmi dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Rilis tersebut berlangsung pada Jumat (15/2/2025) sekitar pukul 21.25 WIB.
Dalam rilis tersebut, Vadel terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Selebgram yang dikenal sering membagikan konten menari itu tampak santai menghadapi rilis kasusnya.
Ia juga beberapa kali tersenyum kepada awak media dan tampak mengucapkan sesuatu tanpa suara.
Vadel tidak sendirian dalam rilis tersebut. Keluarganya turut hadir, termasuk sang ayah, Umar Badjideh, serta dua kakaknya, Martin dan Bintang Badjideh.
Saat ditanya mengenai tanggapannya terhadap penahanan, pemilik 409 ribu pengikut di Instagram itu hanya menggelengkan kepala dan tersenyum tanpa memberikan pernyataan.
Vadel Badjideh berbaju tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan Foto: Vadel Badjideh berbaju tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Polisi menjelaskan rilis ini didasarkan pada laporan polisi yang dibuat oleh Nikita Mirzani pada 12 September 2024. Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelum rilis berlangsung.
"Pada malam ini kita berkumpul, kemudian dasar-dasar yang menjadi acuan kita yaitu laporan polisi nomor LP/B/2811/II/2024 Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 12 September 2024. Kemudian waktu kejadian sejak bulan Januari 2024 sampai dengan diamankan anak korban di rumah aman. Untuk TKP apartemen Lexington dan apartemen Bintaro Park View, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," ujar PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, dilansir dari detikHot, Sabtu (15/2/2025).
"Anak korban berinisial LM (17). Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial VAB, laki-laki berumur 20 tahun," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, polisi juga memperlihatkan barang bukti yang telah disita dalam kasus ini. Beberapa barang bukti yang dihadirkan di antaranya adalah tiga ponsel serta satu hasil visum yang diperlihatkan kepada awak media.
Sebelumnya, Vadel Badjideh sempat mengaku yakin bahwa dirinya tidak akan ditahan. Ia beralasan bahwa kasus yang menjeratnya sudah terlalu lama berlalu.
Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan
Setelah penahanan Vadel Badjideh, pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan kepada kepolisian. "Kalau itu sudah dilayangkan, sudah dilayangkan," ujar Nurma Dewi
Nurma menegaskan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak keluarga tersangka. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap proses dan sedang ditinjau oleh penyidik.
"Itu memang hak dari keluarga. Hari ini sudah masuk ke penyidik," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikHot. Baca selengkapnya di sini!
Selebgram Vadel Badjideh dirilis oleh Polres Jakarta Jakarta Selatan setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Terpantau rilis itu dimulai sekitar pukul 21.25 WIB.
Dalam rilis itu, terlihat pria yang suka membagikan konten menari itu sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia tampak sangat santai menghadapi rilis itu.
Vadel juga sesekali tersenyum kepada awak media. Ia terlihat beberapa kali mulutnya mengucap sesuatu tanpa suara.
Tak hanya itu, rilis tersebut dihadiri oleh keluarga Vadel yang terdiri dari ayahnya, Umar Badjideh, serta dua kakaknya, Martin dan Bintang Badjideh.
Vadel Badjideh juga ditanya bagaimana tanggapan terkait penahanan. Sayang pemilik 409 ribu pengikut di Instagram itu diam saja dan menggelengkan kepalanya sembari melempar senyuman.
Kepolisian menyampaikan rilis ini berdasarkan laporan Nikita Mirzani per tanggal 12 September 2024 lalu. Vadel ditetapkan sebagai tersangka kemarin.
"Pada malam ini kita berkumpul, kemudian dasar-dasar yang menjadi acuan kita yaitu laporan polisi nomor LP/B/2811/II/2024 Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 12 September 2024. Kemudian waktu kejadian sejak bulan Januari 2024 sampai dengan diamankan anak korban di rumah aman. Untuk TKP apartemen Lexington dan apartemen Bintaro Park View, Pesanggrahan Jaksel," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi pada Jumat (15/2/2025) malam.
"Anak korban berinisal LM (17). Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial VAB laki-laki berumur 20 tahun," tambah Nurma Dewi.
Sementara itu, kepolisian juga terlihat menghadirkan barang bukti dalam kasus Vadel Badjideh. Ada ponsel sebanyak tiga buah dan sebuah hasil visum yang diperlihatkan ke awak media.
Beberapa waktu lalu, Vadel sempat yakin tak akan ditahan. Sebab ia menyebut kasusnya telah larut.