Keduanya adalah seorang sekuriti dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai dan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Satpol PP Kabupaten Natuna. [254] url asal
NATUNA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Natuna mengamankan dua pria atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap pada Februari 2025 lalu, bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil dinas.
Keduanya adalah seorang sekuriti dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai dan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Satpol PP Kabupaten Natuna.
Kepala Seksi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Tito Teguh Raharjo, membenarkan bahwa sekuriti yang diamankan adalah Rian, seorang pegawai kontrak yang bertugas sebagai penjaga malam.
"Memang ada sekuriti bernama Rian. Informasinya diamankan karena kasus narkoba. Dia pakai mobil dinas kami tanpa izin," ujar Tito, Senin (5/5/2025).
Menurut Tito, saat ditangkap, Rian tengah menggunakan mobil dinas imigrasi tanpa sepengetahuan pihak kantor. Mobil tersebut sempat disita polisi sebagai barang bukti. Namun, kini kendaraan itu telah dikembalikan.
"Mobilnya sudah kami ambil karena tidak ada kaitan langsung dengan instansi, hanya pelanggaran personal," tambahnya.
Sementara itu, oknum ASN yang juga diamankan adalah Wan Windra, pegawai Satpol PP Kabupaten Natuna.
Kepala Satpol PP, Irlizar, mengaku belum dapat memberikan komentar lebih jauh. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa Wan Windra masih menerima gaji hingga kini.
"Saya belum bisa komentar banyak. Tapi dia masih menerima gaji, walaupun tunjangan sudah tidak diberikan," jelasnya.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Natuna, Aipda David Arviad, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan soal pengembalian mobil dinas tersebut.
Polres Natuna berencana menggelar konferensi pers pada Rabu (7/5/2025) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. "Hari Rabu nanti akan ada konferensi pers. Soal mobil dinas, silakan ditanyakan langsung ke Kasat saat konferensi," tutup David.
Dua tahanan Kejari Palu, Abdul Latif dan Hasan Basri, kabur saat sidang di PN Palu. Kejadian ini terjadi saat hakim meminta mereka keluar ruang sidang. [470] url asal
Dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Abdul Latif alias Ucok dan Hasan Basri alias Megi, kabur saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Keduanya kabur saat diminta hakim untuk keluar ruang sidang sejenak.
Kasi Intel Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya mengatakan peristiwa itu terjadi di PN Palu Jalan Samratulangi, Kecamatan Palu Timur pada Rabu (5/3). Awalnya pihaknya membawa 17 tahanan ke PN Palu untuk menjalani sidang, dengan dikawal 2 petugas kejaksaan dan 2 polisi.
Setelah tiba, 12 tahanan lebih dulu menjalani sidang, disusul 5 tahanan lain termasuk 2 tahanan yang kabur. Kelima tahanan yang mulai sidang pada pukul 14.30 Wita itu awalnya menjalani sidang bersama-sama.
Namun, majelis hakim meminta 4 terdakwa keluar ruang sidang termasuk kedua tahanan yang kabur. Majelis hakim ingin menggelar sidang tertutup untuk 1 terdakwa itu.
"Pada saat sidang perkara atas nama (terdakwa) Wilmar dengan agenda pemeriksaan saksi, keempat tahanan yang berada di dalam Ruang Sidang Tirta diperintahkan untuk keluar oleh majelis hakim dengan alasan akan dilaksanakan sidang tertutup," terangnya.
Selang beberapa saat, terdakwa Wilmar juga ikut dikeluarkan dari ruang sidang setelah saksi korban ketakutan. Kelima terdakwa kemudian sama-sama berada di depan ruang sidang dengan posisi terborgol dan dijaga 2 pengawal tahanan kejaksaan.
"Pada pukul 15.00 Wita, satu pengawal kembali ke ruang sel untuk mempersiapkan 12 tahanan yang sudah sidang untuk dibawa kembali ke rutan," beber Yudi.
Saat itu, tersisa 1 pengawal tahanan yang menjaga kelima terdakwa di depan ruang sidang. Pengawal itu kemudian mengecek dari pintu ruang sidang untuk memastikan apakah pemeriksaan saksi sudah selesai atau belum.
"Namun sesaat setelah pengawal mengecek, ternyata terdakwa Wilmar memberitahu bahwa tahanan Abdul Latif alias Ucok dan Hasan Basri alias Megi sudah berlari kabur dengan posisi borgol terlepas," jelas Yudi.
Pengawal tersebut kemudian berteriak memberitahu pengawal tahanan lainnya. Sejumlah jaksa, pegawai, dan sekuriti PN Palu langsung melakukan pengejaran namun kedua tahanan itu lolos.