Pengadilan Federal Malaysia membatalkan vonis hukum gantung terhadap enam remaja yang sebelumnya dihukum karena menyetrika teman hingga tewas. [343] url asal
Pengadilan Federal Malaysia membatalkan vonis hukum gantung terhadap enam remaja yang sebelumnya dihukum karena menyetrika teman hingga tewas.
Malay Mail melaporkan putusan itu ditetapkan Pengadilan Federal pada 28 Februari lalu, dengan alasan bahwa keenam remaja tidak dapat dihukum karena membunuh dan bersekongkol dalam pembunuhan remaja bernama Zulfarhan Osman Zulkarnain lantaran tak ada cukup bukti.
Pengadilan Federal pun memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada mereka karena menilai para remaja itu lebih terbukti melakukan persekongkolan dalam kejahatan yang lebih ringan berdasarkan Pasal 304 (a) KUHP.
Keenam remaja ini sendiri merupakan siswa Universiti Pertahanan Nasional Malaysia, dikutip dari Malay Mail. Mereka masing-masing bernama Muhammad Akmal Zuhairi Azmal (OKT1), Muhammad Azamuddin Mad Sofi (OKT2), Muhammad Najib Mohd Razi (OKT3), Muhammad Afif Najmudin Azahat (OKT4), Mohamad Shobirin Sabri (OKT5), dan Abdoul Hakeem Mohd Ali (OKT6).
Zulfarhan Osman Zulkarnain tewas pada 2017 usai dirundung dan disetrika hingga tewas oleh teman-teman satu sekolahnya.
Perundungan dan penyiksaan itu terjadi usai Zulfarhan dituduh mencuri laptop OKT1.
Zulfarhan kemudian disiksa di asrama mereka sebanyak tiga kali. Pertama, ia dikeroyok ramai-ramai pada 21 Mei dini hari. Kedua, ia dipukul lagi ramai-ramai pada 22 Mei dini hari.
Ketiga, pada 22 Mei pagi, tangan dan kakinya diikat dan OKT1 hingga OKT5 menempelkan setrika panas ke tubuhnya, termasuk alat vitalnya, atas instruksi OKT6.
Pada 2017, OKT1 hingga OKT5 pun didakwa membunuh Zulfarhan berdasarkan Pasal 302 dan Pasal 304 KUHP, sementara OKT6 didakwa bersekongkol dalam pembunuhan tersebut.
Pada 2 November 2021, Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan OKT1 hingga OKT5 bersalah berdasarkan Pasal 304 (a) KUHP, yang mengatur kejahatan yang lebih ringan. OKT6 sementara itu dinyatakan bersalah karena bersekongkol dengan kelima lainnya.
Pada 23 Juli 2024, panel tiga hakim kompak menyetujui bahwa OKT1 hingga OKT5 bersalah atas pembunuhan Zulfarhan berdasarkan Pasal 302 KUHP. OKT6 pada saat ini dinyatakan bersalah karena bersekongkol dengan mereka.
Dalam pengadilan banding itu, keenam terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Putusan itu berbeda dengan putusan panel tiga hakim di pengadilan tertinggi Malaysia kali ini. Keenam remaja perundung itu hanya dijatuhi hukuman sesuai vonis Pengadilan Tinggi yang lebih ringan, yakni 18 tahun penjara.
Siswa SD di Medan disuruh belajar di lantai karena menunggak SPP. Kepala sekolah menyebutkan itu miskomunikasi dan wali kelas membuat peraturan sendiri. [761] url asal
Sebuah video menampilkan seseorang siswa sekolah dasar (SD) swasta di Jalan STM, Kota Medan, disuruh belajar di lantai oleh wali kelas karena menunggak uang sekolah selama 3 bulan. Pihak sekolah pun buka suara terkait peristiwa itu.
"Itu sebenarnya nggak ada peraturan sekolah, miskomunikasi saja sebenarnya. Anak itu kan tidak menerima rapor waktu pengambilan raport dikarenakan dia belum lunas uang SPP," kata Kepala SD Juli Sari, Jumat (10/1/2025).
Meskipun demikian, Juli mengatakan tidak masalah jika siswa itu belum membayar uang sekolahnya. Namun wali kelas tersebut membuat peraturan sendiri jika tidak boleh mengikuti pelajaran jika tidak mengambil rapor.
"Tapi itu tidak menjadi permasalahan dari sekolah sebenarnya, rupanya wali kelasnya membuat peraturan sendiri di kelasnya, bahwasanya kalau anak tidak mengambil rapor tidak dibolehkan mengikuti pelajaran, buat peraturan itu tanpa kompromi dulu dengan sekolah," ucapnya.
Juli menyebutkan jika dia telah meminta maaf kepada orang tua siswa atas peristiwa itu di hari kejadian. Menurutnya, masalah itu sudah diselesaikan dan anak tersebut tetap sekolah usai kejadian.
"Ada (kepsek panggil wali kelas), kan kejadian itu orang tuanya (siswa) kan nangis-nangis, kami bawa ke kantor kami tanya kronologinya, udah kami selesaikan hari itu juga, saya sebagai kepala sekolah sebagai pihak dari wali kelas memohon maaf sama orang tuanya, anak itu tetap sekolah sampai sekarang tetap sekolah di sekolah" ujarnya.
Pihak sekolah telah mengadakan rapat hari ini untuk membahas permasalahan itu. Wali kelas tersebut juga telah diberikan peringatan.
"Kami tadi sudah rapat sama guru-guru dan koordinator yayasan, sudah diperingatin, sudah ada tertulisnya, nanti insyaallah Senin kami juga ada rapat lagi dengan Ketua Yayasan, Bendahara Yayasan," sebutnya.
Selain itu, pihak yayasan akan mengadakan rapat lagi pada Senin (13/1). Nantinya akan disampaikan terkait hasil rapat tersebut.
"Itu (pemecatan) keputusan dari yayasan, saya tidak berani membilang iya atau tidak karena kan nanti Senin kami rapat lagi, bicara lagi gimana keputusannya yang baik untuk sekolah dan untuk ibu itu," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video menampilkan seseorang siswa sekolah dasar (SD) swasta di Jalan STM, Kota Medan, disuruh belajar di lantai oleh wali kelas. Siswa kelas 4 SD itu disuruh belajar di lantai hanya karena menunggak uang sekolah selama 3 bulan.
Dalam video yang dilihat, Jumat (10/1), terlihat siswa SD duduk di lantai dalam ruangan kelas. Kemudian perekam video yang ternyata orang tua siswa itu mempertanyakan perihal tersebut kepada wali kelas yang saat itu sedang berada di ruangan belajar.
Orang tua siswa, Kamelia (38), mengatakan jika peristiwa dalam video terjadi pada Rabu (8/1). Anaknya sendiri ternyata telah duduk selama 3 hari di lantai.
"Di hari Rabu, tanggal 6 (Januari) masuk sekolah kan, jadi sekitar 3 hari itu dia memang duduknya di lantai tanpa sepengetahuan saya," kata Kamelia kepada detikSumut, Jumat (10/1/2025).
Kamelia pun menceritakan kronologi dia mengetahui anaknya duduk di lantai saat belajar. Kamelia menyebutkan wali kelas membuat peraturan jika siswa yang belum mengambil rapor tidak boleh mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Jadi gini ceritanya, saya memang belum melunasi uang SPP awalnya, tapi wali kelasnya itu kan membuat peraturan kalau sudah terima raport baru muridnya bisa mengikuti pelajaran," sebutnya.
Peraturan itu kemudian diketahui dibuat sendiri oleh wali kelas tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Anak Kamelia sendiri belum bisa mengambil rapor karena masih menunggak uang sekolah selama 3 bulan.
Kamelia mengaku sudah berkomunikasi dengan wali kelas jika dia belum bisa datang ke sekolah. Dirinya berniat menjual handphone-nya agar bisa melunasi uang sekolah kedua anaknya di sekolah itu.
Sedangkan, anaknya yang lain disebut tidak mendapat perlakuan seperti itu meskipun belum membayar uang sekolah.
"Saya sudah koordinasi hari Selasa-nya, saya bilang ibu izin saya belum bisa datang, itu rencana kemarin saya mau sempat jual HP untuk bayar uang sekolah biar (anak) dapat raport," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, desak Disdik jatuhi sanksi ke sekolah yang menghukum siswa SD belajar di lantai karena tunggakan SPP. [824] url asal
Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga angkat bicara mengenai video viral menampilkan seseorang siswa sekolah dasar (SD) swasta di Jalan STM, Kota Medan, disuruh belajar di lantai oleh wali kelas karena menunggak uang sekolah selama 3 bulan. Dia mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk menjatuhkan sanksi kepada sekolah tersebut.
Mulanya Ihwan mengatakan dia baru saja mendatangi rumah murid tersebut dan bertemu orang tuanya. Menurutnya, hukuman yang diberikan kepada murid itu dapat merusak mental anak.
"Iya ini saya baru pulang, jadi memang sangat disayangkan sekolah memberikan hukuman seperti itu terhadap anak apalagi kelas 4 SD yang belum mengerti apa-apa, ini kan bisa merusak mental atau psikologisnya seorang anak, sementara anak itu kan tahunya belajar," kata Ihwan Ritonga kepada detikSumut, Jumat (10/1/2025).
Mendengar cerita dari Kamelia, orang tua dari siswa itu, Ihwan bakal membayar uang sekolah siswa tersebut hingga lulus SD. Selain siswa tersebut, Ihwan juga bakal membayar uang sekolah anak Kamelia yang satu lagi di sekolah tersebut.
"Kita prihatin, sedih, melihat anak digituin karena latar belakang ekonominya kurang mampu, jadi saya secara spontan tadi saya bayarin uang sekolahnya (2 anak Kamelia) sampai dengan tamat SD," ucapnya.
Ketua DPC Gerindra Medan ini berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan memberikan sanksi kepada sekolah. Hal itu agar menjadi evaluasi bagi seluruh sekolah untuk tidak mempermalukan siswa apalagi karena tidak mampu membayar uang sekolah.
"Harapan kita Dinas Pendidikan dalam hal ini Kota Medan memberikan teguran keras dan sanksi supaya menjadi bahan evaluasi kepada sekolah-sekolah dimana pun berada, sehingga tidak ada lagi anak-anak yang dihukum karena tidak mampu membayar uang sekolah, apalagi hukumnya adalah mempermalukan di depan temannya," ujarnya.
Pihak sekolah dinilai harus lebih bijak mengelola bantuan operasional sekolah (BOS) yang beserannya Rp 900 ribu per orang selama setahun. Sehingga peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi dan komunikasi yang baik juga perlu dilakukan oleh sekolah dengan orang tua murid.
"Harusnya sekolah bijak menggunakan dana BOS untuk siswa yang tidak mampu membayar uang sekolah, kalau kita cek data 1 murid itu mendapat Rp 900 ribu jika dia SD selama setahun, harusnya itu dapat dikelola sehingga tidak harus menghukum murid yang kurang mampu membayar uang sekolah seperti ini," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video menampilkan seseorang siswa sekolah dasar (SD) swasta di Jalan STM, Kota Medan, disuruh belajar di lantai oleh wali kelas. Siswa kelas 4 SD itu disuruh belajar di lantai hanya karena menunggak uang sekolah selama 3 bulan.
Dalam video yang dilihat, Jumat (10/1), terlihat siswa SD duduk di lantai dalam ruangan kelas. Kemudian perekam video yang ternyata orang tua siswa itu mempertanyakan perihal tersebut kepada wali kelas yang saat itu sedang berada di ruangan belajar.
Orang tua siswa, Kamelia (38), mengatakan jika peristiwa dalam video terjadi pada Rabu (8/1). Anaknya sendiri ternyata telah duduk selama 3 hari di lantai.
"Di hari Rabu, tanggal 6 (Januari) masuk sekolah kan, jadi sekitar 3 hari itu dia memang duduknya di lantai tanpa sepengetahuan saya," kata Kamelia.
Kamelia pun menceritakan kronologi dia mengetahui anaknya duduk di lantai saat belajar. Kamelia menyebutkan wali kelas membuat peraturan jika siswa yang belum mengambil rapor tidak boleh mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Jadi gini ceritanya, saya memang belum melunasi uang SPP awalnya, tapi wali kelasnya itu kan membuat peraturan kalau sudah terima raport baru muridnya bisa mengikuti pelajaran," sebutnya.
Peraturan itu kemudian diketahui dibuat sendiri oleh wali kelas tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Anak Kamelia sendiri belum bisa mengambil rapor karena masih menunggak uang sekolah selama 3 bulan.
Kamelia mengaku sudah berkomunikasi dengan wali kelas jika dia belum bisa datang ke sekolah. Dirinya berniat menjual handphone-nya agar bisa melunasi uang sekolah kedua anaknya di sekolah itu.
Sedangkan, anaknya yang lain disebut tidak mendapat perlakuan seperti itu meskipun belum membayar uang sekolah.
"Saya sudah koordinasi hari Selasa-nya, saya bilang ibu izin saya belum bisa datang, itu rencana kemarin saya mau sempat jual HP untuk bayar uang sekolah biar (anak) dapat raport," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Benny Sinomba Siregar saat dikonfirmasi detikSumut terkait kasus tersebut belum merespons. Termasuk kepala sekolah SD juga belum merespons saat dihubungi.