JAKARTA, investor.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai langkah Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 165 juta kepada sejumlah pengusaha, bisa dibawa ke ranah hukum.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh kades tersebut bersifat permintaan dan bisa masuk kategori premanisme sebagaimana dilakukan preman di sejumlah tempat seperti di Subang, Bekasi dan daerah lainnya.
"Saya cenderung kades (Klapanunggal) sama dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," ujar Dedi Mulyadi seusai menghadiri acara open house Ketua MPR Ahmad Muzani di kediaman dinasnya, kompleks Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Dedi Mulyadi bahkan mengaku sudah melaporkan tindakan kades tersebut kepada Polda Jawa Barat.
"Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar," tandas dia.
Lebih jauh, Dedi Mulyadi mengungkapkan, secara hierarki, kepala desa merupakan tanggung jawab bupati karena SK-nya dikeluarkan langsung oleh bupati. Hanya saja, kata Dedi Mulyadi, kades tersebut mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jabar agar seluruh jajaran pemerintahan tidak boleh meminta THR.
"Tapi dari sisi dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten kota kan tidak boleh memberi dan menerima," pungkas Dedi Mulyadi.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News