Empat tersangka korupsi dana UEP di Tabanan ditahan Kejari. Mereka terlibat penyalahgunaan dana dengan kerugian hampir Rp 1 miliar. Proses hukum berlanjut. [478] url asal
Empat tersangka korupsi dana usaha ekonomi produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan, Tabanan, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali. Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Empat tersangka yang ditahan adalah WS, mantan Ketua UEP sekaligus Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tibubiu, Kecamatan Kerambitan; NE, Bendahara UEP dan Kepala LPD Desa Mandung; ND, Ketua Badan Kerja Sama (BKS)-LPD dan mantan Ketua LPD Desa Meliling; dan MW, mantan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kerambitan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengungkapkan penahanan keempat tersangka dilakukan segera setelah pelimpahan. "Penahanan itu memang ada syarat subjektif, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujarnya saat ditemui di Marga, Tabanan, Selasa (21/1/2025).
Keempat tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan sejak Mei 2024 dengan alasan sikap kooperatif mereka. Namun, setelah kasus dilimpahkan oleh Polres ke Kejari Tabanan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk melakukan penahanan.
Menurut Nuriyanto, kasus ini sudah masuk kategori pidana khusus (pidsus). Para tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara selama tahap penyelidikan.
Tim JPU tengah melengkapi dokumen untuk mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. "Minggu depan kami targetkan perkara ini dapat didaftarkan ke Pengadilan Tipikor," terang Nuriyanto.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tabanan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan UEP periode 2016-2020 di Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Empat orang yang terdiri dari pengurus dan mantan pengurus LPD ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada empat orang yang kami amankan. Di mana kejadian ini terjadi di tahun 2016, 2019, dan 2020, dengan kerugian mencapai hampir Rp 1 miliar," kata Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Senin (20/1/2025).
Chandra menjelaskan modus yang digunakan adalah menyalahgunakan dana UEP dengan membuat proposal palsu, menyalurkan dana kepada individu tertentu, dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
"Adapun barang bukti yang kami sita antara lain proposal palsu, kuitansi pencairan dana, rekening koran, dan uang penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 905,7 juta," tambahnya.