BANYUWANGI, KOMPAS.com - Petugas Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan ponsel ke dalam tahanan.
Awalnya, petugas mendapati seseorang berinisial B yang merupakan saudara kandung narapidana penyalahgunaan narkoba berinisial AL berusaha mengelabui petugas dengan menyelundupkan handphone di dalam roti.
Pengungkapan bermula ketika B masuk ke pos pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) untuk menggunakan layanan penitipan barang dan makanan.
Tak ada yang janggal, B membawa sekotak roti dengan boks warna jingga dan petugas melakukan pemeriksaan sesuai SOP.
“Namun ketika petugas membelah roti yang dibawa oleh B terdapat barang yang mengganjal, petugas lantas merobek roti tersebut dan terdapat handphone di dalamnya,” kata Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, Sabtu (18/1/2025).
Segera, petugas mengamankan B dan memanggil narapidana AL untuk diinterogasi dan dimintai keterangan.
“Keduanya tak bisa mengelak dan mengakui bahwa B akan menyelundupkan handphone tersebut kepada AL yang tidak lain adalah saudaranya,” ungkap Agus.
Kini, AL mendapatkan sanksi ditempatkan di straft cell atau sel pengasingan serta dicabut hak-haknya selama beberapa waktu sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Kami akan menindak tegas bagi siapapun yang terbukti melanggar setiap aturan yang ada,” tegas Agus.
Sementara itu, B akan mendapatkan sanksi larangan untuk melakukan kunjungan ke Lapas, baik untuk sekadar menitipkan barang dan makanan maupun melakukan kunjungan tatap muka.
Agus menambahkan, dalam beberapa kesempatan pihaknya sering mengimbau agar petugas selalu waspada dan teliti terhadap barang yang akan masuk ke dalam lapas.
Hal itu untuk meminimalisasi masuknya barang terlarang yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta sebagai langkah untuk mewujudkan Lapas Banyuwangi bebas dari peredaran handphone, pungli, dan narkoba (halinar).
“Para warga binaan pun selalu kami wanti-wanti untuk tidak mencoba memasukkan barang terlarang,” tandasnya.