SAMBAS, KOMPAS.com - Polisi terus mendalami kasus duel antar anak di bawah umur yang terjadi di Lapangan Futsal, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sepuluh anak sebagai saksi dan menetapkan seorang anak sebagai pelaku.
“Perkembangan terbaru, kami menetapkan seorang anak sebagai pelaku,” kata Hoerudin kepada wartawan pada Kamis (15/5/2025).
Hoerudin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kejaksaan dan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar.
“Terkait permasalahan ini, kami telah melakukan penyelidikan dan memeriksa 10 orang saksi anak. Barang bukti juga telah diamankan, dan proses hukum akan tetap berjalan,” ujar Hoerudin.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan tetap mengedepankan perlindungan anak dan mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang dapat memicu konflik atau memperkeruh situasi.
“Mari kita percayakan proses ini kepada hukum. Polres Sambas akan menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan anak yang berlaku,” tutup Hoerudin.
Sebelumnya, terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di area parkir sepeda motor samping Lapangan Futsal Alang, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 15.05 WIB.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban.
Korban berinisial B (13), seorang pelajar asal Kecamatan Sambas, diduga mengalami kekerasan fisik oleh pelajar lain berinisial F (14).
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian berawal dari ajakan duel yang dipicu oleh pertikaian di media sosial.
Pelaku diduga menjambak rambut korban, membenturkan kepala korban ke lantai, serta melakukan pemukulan dan tendangan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian belakang kepala, memar, serta rasa nyeri pada leher, bahu, dan punggung.
Aksi kekerasan itu sempat direkam oleh saksi di lokasi kejadian, dan video rekaman tersebut kini menjadi salah satu barang bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.