ACEH UTARA, KOMPAS.com - Keluarga Hasfiani atau Imam, sales mobil di Kabupaten Aceh Utara yang tewas ditembak oleh oknum TNI Angkatan Laut, meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permintaan itu disampaikan karena pelaku pembunuhan merupakan anggota militer aktif dari TNI AL berpangkat Kelasi Dua berinisial DI, yang berdinas di KAL Bireuen.
“Keluarga sudah menyurati LPSK awal bulan ini. Meminta perlindungan dari LPSK. Agar keluarga nyaman selama proses penyidikan hingga persidangan kasus ini,” kata Tgk Mujiburrahman kepada Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Selain mengajukan permintaan perlindungan, keluarga juga telah menunjuk tim hukum dari Hotman Paris Hutapea untuk mengawal proses hukum hingga persidangan.
“Keluarga sudah bertemu dengan tim Hotman Paris di Aceh. Sudah meminta agar dibantu pengawalan proses hukum ini,” ujarnya.
Mujiburrahman menyebut, hingga saat ini pihak keluarga belum mendapatkan kejelasan mengenai pasal yang digunakan oleh penyidik Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lhokseumawe terhadap tersangka.
“Apakah pasal pembunuhan berencana atau tidak, kami belum tahu. Kalau kita lihat dari rekontruksi, sudah pasti masuk pembunuhan berencana,” terangnya.
Ia juga menyoroti tidak ditetapkannya dua oknum TNI AL lainnya sebagai tersangka, padahal disebut turut membantu membuang jasad korban ke Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara.
“Kami keluarga berharap, hakim militer di Banda Aceh memvonis pelaku setimpal, nyawa dibayar nyawa. Harus hukuman maksimal,” kata Mujiburrahman.
Sebelumnya, jasad Hasfiani ditemukan pada 14 Maret 2025 dalam karung di kawasan Gunung Sala. Korban dibunuh dengan cara ditembak oleh tersangka DI, yang diduga berniat merampas mobil milik korban dengan berpura-pura hendak membeli kendaraan tersebut.