PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Sopir taksi yang menjadi saksi kunci dalam kasus polisi tembak warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), atas nama Muhammad Haryono alias MH, mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
MH menjadi saksi kunci dari tindakan brutal Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), mantan anggota Polresta Palangka Raya dari Satuan Sabhara, yang menembak warga dua kali ketika dirinya menyopiri mobil milik polisi tersebut pada November 2024 lalu.
Perlindungan ini diberikan setelah MH resmi diterima sebagai Justice Collaborator atau JC untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
Pengacara MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat mengungkapkan, bentuk perlindungan terhadap MH adalah dalam bentuk teknis penahanan.
“Sejak dilimpahkan ke kejaksaan sampai pengadilan, proses penahanan MH tidak boleh berada satu sel dengan tersangka satunya, yakni AKS, itu perlindungan pertama yang diberikan LPSK,” beber Parlin kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/2/2025).
Kemudian, bentuk perlindungan terhadap MH selaku saksi adalah dengan adanya pendampingan, berupa pemantauan hingga proses hukum yang menjerat dirinya sampai selesai.
“LPSK juga akan melakukan penelitian dan rekomendasi atas kasus ini, tetapi proses ini akan berjalan sepanjang sidang nanti,” tutur Parlin.
Parlin mengatakan, dengan ditetapkannya MH sebagai JC tersebut, maka MH sendiri tidak boleh memberikan pernyataan tanpa persetujuan atau izin dari LPSK secara langsung.
“Maka dari itu MH disebut sebagai terlindung oleh LPSK, terlindung dari semua gangguan dalam proses kasus ini berjalan, baik itu dari intervensi, prosesnya, dan lain-lain,” tutur Parlin.
Sementara itu, Tenaga Ahli LPSK Biro Hukum, Kerjasama, dan Humas, Ali Nur Sahid mengonfirmasi perlindungan LPSK dan status JC terhadap MH.
Dia menyatakan, LPSK memberikan layanan perlindungan pada MH, sebagai saksi pelaku atau JC dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan/atau pembunuhan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“LPSK menetapkan status JC MH dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (14/1/2025) lalu,” beber Ali saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Rabu.
Dalam rangka pemenuhan hak JC tersebut, lanjut Ali, LPSK berkoordinasi dengan Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Kejari Palangka Raya dalam rangka perkembangan penanganan perkara.
“Koordinasi itu dilakukan dalam upaya sinergi program perlindungan dan pendampingan terhadap terlindung,” pungkas dia.