Hukum puasa sunnah hari Sabtu dan Minggu dijelaskan dalam beberapa hadits. Rasulullah SAW sendiri semasa hidupnya pernah menjalani puasa sunnah di hari Sabtu dan Minggu. Lantas bagaimana hukumnya?
Rasulullah SAW pernah berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu. Dari Aisyah RA, ia menuturkan, "Rasulullah SAW sering berpuasa dalam satu bulan. Kalau bulan ini beliau puasa hari Sabtu, Minggu dan Senin, maka hari berikutnya beliau berpuasa pada hari Selasa, Rabu dan Kamis." (HR Tirmidzi)
Puasa Sunnah Hari Sabtu
Merujuk pada buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, terdapat hadits yang menjelaskan hukum puasa di hari Sabtu. Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait pelaksanaan puasa sunnah di hari Sabtu.
Dari Busr al-Sullami dari saudara perempuannya yang bernama Shamma, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Artinya: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian. Seandainya seseorang di antara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau dahan kayu (untuk makan), maka hendaknya dia memakannya." (HR Ahmad dan lainnya)
Imam Tirmidzi mengatakan bahwa yang dimaksud makruh adalah jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa. Sebab orang-orang Yahudi merayakan hari Sabtu.
Ummu Salamah mengatakan bahwa Rasulullah SAW lebih sering berpuasa pada hari Sabtu dan hari Minggu daripada hari-hari yang lain. Beliau bersabda,
Artinya: "Kedua hari ini merupakan hari besar orang-orang musyrik. Maka, aku ingin melakukan amalan yang bertentangan dengan mereka (orang musyrik)." (HR Ahmad dan Baihaqi)
Mengutip buku Puasa Sepanjang Tahun karya Yunus Hanis Syam, ulama mahzab Hanafi, Syafi'i da Hambali menyatakan bahwa berpuasa pada hari Sabtu adalah hukumnya makruh. Hal ini berlandaskan pada hadits di atas.
Puasa Sunnah Hari Minggu
Mengutip buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu'man, puasa di hari Minggu hukumnya makruh jika tanpa diiringi puasa pada hari lain atau tanpa sebab. Dalilnya adalah hadits dari Kuraib, seorang pelayan Ibnu Abbas RA, sebagaimana sebelumnya Ummu Salamah RA menceritakan bahwa Rasulullah SAW banyak berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu. Ini menunjukkan bahwa keduanya harus digandengkan (beriringan), tidak boleh menyendiri.
Dalam kitab al-Mausu'ah disebutkan, "Hanafiyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa menyengaja berpuasa pada hari Minggu (Ahad) secara khusus adalah makruh, kecuali jika itu adalah hari yang bertepatan dengan jadwal puasa yang menjadi kebiasaannya."
Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin RA dalam Syarhul Mumti' mengatakan, "Puasa pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu dimakruhkan secara ifrad (menyendiri atau terpisah). (Puasa sunnah) Jumat menyendiri (terpisah) lebih kuat makruhnya karena telah sahih hadits-hadits yang melarangnya, tanpa ada perbedaan pendapat lagi. Adapun menggabungkan puasa itu dengan hari setelahnya, tidak apa-apa (boleh)."
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, melakukan puasa sunnah di hari Sabtu dan Minggu secara terpisah hukumnya makruh, kecuali jika diiringi berpuasa pada hari sebelumnya atau sesudahnya, atau jika ada sebab, seperti untuk mengqadha puasa.
Kantor Imigrasi Kelasa I TPI Dumai mengamankan sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) terdiri dari 17 asal Myanmar dan sembilan asal Bangladesh yang berupaya ... [326] url asal
Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelasa I TPI Dumai mengamankan sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) terdiri dari 17 asal Myanmar dan sembilan asal Bangladesh yang berupaya menyeberang ke Malaysia secara ilegal melalui jalur tikus.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal WNA tersebut dan dengan melibatkan aparat keamanan aksi mereka dapat dicegah.
"Tim FIQR Lanal Dumai dan Satgas Ops Koarmada I menangkap 24 WNA di Pesisir Pantai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, sedangkan dua lagi diserahkan oleh Polsek Medang Kampai," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ricky Rachmawan, kepada wartawan di Dumai, Sabtu.
Ricky mengatakan sembilan warga Bangladesh masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan, namun mereka hendak melanjutkan perjalanan secara ilegal ke Malaysia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap mengapresiasi kerja Kantor Imigrasi Dumai dan aparat penegak hukum yang menggagalkan penyeberangan ilegal WNA tersebut.
"Wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura rentan terhadap praktik penyelundupan. Saya minta masyarakat dan nelayan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan, agar kami bisa bertindak cepat," katanya.
Budi mengatakan pihaknya segera memetakan jalur tikus yang kerap digunakan para penyelundup. "Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkecil ruang gerak pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat dari dampak penyelundupan," katanya..
Budi memimpin operasi gabungan pengawasan keimigrasian di perairan Dumai, khusus di Selat Malaka, melibatkan TNI AL, TNI AD, Polairud dan Balai Karantina, guna mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian orang asing.
Pada kegiatan itu pihaknya mengoperasikan Kapal Patroli Pura Ksatria Selat Panjang, sekaligus memperkuat pengawasan di Perairan terutama di wilayah Selat Panjang.
Kota Dumai memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan Selat Malaka, jalur lalu lintas laut yang sangat sibuk sehingga Dumai menjadi titik yang rawan terhadap berbagai pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran keimigrasian.
Dengan adanya operasi gabungan dan dukungan kapal patroli baru, diharapkan pengawasan keimigrasian di wilayah Riau, khususnya di perairan Dumai, dapat semakin efektif dan mampu mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum.