Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk memberikan masukan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ... [253] url asal
Agar kebijakan yang dibuat DPR itu selaras dengan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya Undang-Undang Pemilu.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk memberikan masukan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
"Kami akan melakukan komunikasi dengan DPR untuk memberikan masukan juga terkait dengan beberapa undang-undang yang kami nilai memang penting," kata anggota Komnas HAM Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis.
Anis menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya kemungkinan Komnas HAM akan memberikan masukan terhadap RUU Pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI, terlebih komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur ini telah mengadakan RDPU untuk menerima masukan pada tanggal 26 Februari 2025 dan 5 Maret 2025.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Komnas HAM dalam memberikan masukan terhadap RUU Pemilu akan mengutamakan perspektif HAM.
"Agar kebijakan yang dibuat DPR itu selaras dengan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya Undang-Undang Pemilu," ujarnya.
Apabila nanti Komnas HAM memberikan masukan, menurut dia, tidak sebatas pada RUU Pemilu. Akan tetapi, turut memberikan masukan pada UU lainnya yang berkaitan dengan pemilihan umum.
Sebelumnya, Komnas HAM di Jakarta, Rabu (15/1), telah meluncurkan kertas kebijakan perlindungan dan pemenuhan HAM petugas pemilu yang berisi lima rekomendasi bagi pemangku kepentingan terkait.
Salah satu rekomendasinya adalah mendorong adanya desain ulang keserentakan pemilu dan pilkada serta menambah jumlah petugas pemilu.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta agar Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dan UU tentang Pilkada diintegrasikan ... [337] url asal
"Saya mendorong kodifikasi, yaitu materi muatan pemilu dan pilkada dalam satu naskah undang-undang yang sama,"
Jakarta (ANTARA) - Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta agar Undang-Undang (UU) tentang Pemilu dan UU tentang Pilkada diintegrasikan dan diusulkan menjadi UU tentang Kitab Hukum Pemilu.
Secara filosofis dan yuridis, menurutnya, kemendesakan untuk mencabut dan mengganti UU Pemilu dan Pilkada itu sudah terpenuhi. Pasalnya, kata dia, ada berbagai hal aturan yang tumpang tindih dan berbeda antara kedua UU tersebut walaupun diselenggarakan oleh penyelenggara yang sama.
"Saya mendorong kodifikasi, yaitu materi muatan pemilu dan pilkada dalam satu naskah undang-undang yang sama," kata Titi dalam diskusi secara daring yang disaksikan di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, kedua UU yang tak diubah dalam jangka waktu yang lama tersebut perlu segera direvisi karena masyarakat akhirnya memindahkan advokasi dari ruang sidang di parlemen menjadi advokasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia pun mengatakan bahwa UU tersebut sudah ratusan kali dilakukan uji materi di MK, karena kondisi tersebut menyebabkan ada kebuntuan hukum yang terjadi.
Dia menjelaskan bahwa ada beberapa perbedaan signifikan yang diatur di dalam dua UU tersebut. Di antaranya soal penegakan hukum politik uang, dan soal dasar hukum Sentra Gakkumdu yang berbeda.
Contohnya, dia menjelaskan bahwa di UU Pilkada, pihak yang memberi dan menerima sama-sama merupakan sebuah tindak pidana. Sedangkan di UU Pemilu, hanya pihak yang memberi saja yang bisa diproses hukum.
"Dan tahapannya terbatas hanya pada tahap kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan masa tenang. Sementara di UU Pilkada, setiap tahapan bisa dijerat dengan politik uang dalam Pasal 187A UU 10/2016," kata dia.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa Indonesia saat ini sudah masuk ke dalam kondisi pasca periode elektoral. Dalam studi tata kelola pemilu, menurutnya kondisi tersebut adalah waktu yang tepat untuk melakukan kajian, audit, hingga evaluasi atas penyelenggaraan pemilu yang sudah selesai.
"RUU Pemilu kerap disebut sebagai arena pertarungan soal hidup dan matinya partai politik sebagai peserta pemilu," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik sejumlah menteri, wakil menteri, dan kepala badan. Termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang sebelumnya dijabat Yasonna Laoly digantikan oleh Supratman Andi Agtas.
Bagaimana sosok Supratman Andi Agtas sendiri? Dilansir dari situs resmi DPR RI, berikut profil singkat Supratman Andi Agtas.
Profil Supratman Andi Agtas
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas Foto: Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom
Supratman Andi Agtas adalah anggota Fraksi Partai Gerindra yang lahir di Desa Tajuncu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara pada 28 September 1969.
Perjalanan akademis Supratman dimulai di SD Negeri I Soppeng, tempat ia menyelesaikan pendidikan dasarnya. Dia kemudian melanjutkan ke SMP Don Bosco dan lulus pada 1985. Pada 1988, Supratman menamatkan pendidikan menengah atasnya di SMA Negeri I Toli-toli.
Berbekal minat terhadap hukum, Supratman melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana di Universitas Muslim Indonesia. Di mana ia berhasil meraih gelar S1 Hukum pada 1992. Setelah itu, Ia menempuh pendidikan magister di Universitas Hasanuddin dan meraih gelar Magister Hukum (S2) pada tahun 1995.
Karir profesional Supratman dimulai sebagai pengacara pada 1996. Selama dua tahun berpraktik sebagai advokat, ia telah membela dan memberikan nasihat hukum kepada klien dalam berbagai kasus.
Pada 1998, ia beralih ke dunia akademik dengan menjadi dosen Fakultas Hukum di Universitas Tadulako. Dalam peran ini, ia mengajar dan membimbing mahasiswa hingga 2012.
Tidak hanya aktif di dunia akademis, Supratman juga terlibat dalam manajemen perusahaan. Ia menjabat sebagai Komisaris di PT Citra Nuansa Elok dari 2004 hingga 2012. Selain itu, Supratman dipercaya menjadi Direktur Utama di Perusahaan Daerah Kota Palu dari 2005 hingga 2012.
Sepak Terjang Supratman Andi Agtas di Dunia Politik
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas Foto: Ketua Baleg Supratman Andi Agtas (Azizah/detikcom)
Ketika terjun ke dunia politik, Supratman menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ia bertugas di Komisi III selama periode 2014-2019, kemudian melanjutkan tugasnya di Komisi VI DPR RI pada periode 2019-2024.
Selama dua periode sebagai Anggota DPR RI, ia juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sebelum akhirnya digantikan oleh Wihadi Wiyanto, yang juga merupakan politikus Gerindra.
Supratman memiliki berbagai peran penting di parlemen, termasuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) MD3 pada 2016. Ia juga berperan sebagai anggota Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas pada 2016, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017, Pansus RUU Pemilu pada 2017, Pansus RUU Siber pada 2019, serta Pansus Pemindahan Ibu Kota Negara pada 2019.