
PSI Sebut Danantara Tak Kebal Hukum, Yakin Bisa Pacu Ekonomi Tumbuh 8%
memastikan bahwa peluncuran Danantara tak akan menjadi Super Holding BUMN yang memiliki kemampuan kebal hukum. [263] url asal
#psi #danantara #ruu-bumn #tugas-dan-fungsi-danantara #danantara #badan-pengelola-investasi
(Bisnis.Com) 23/02/25 13:40
v/83138/

Bisnis.com, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan bahwa peluncuran Danantara tak akan menjadi Super Holding BUMN yang memiliki kemampuan kebal hukum.
Juru Bicara DPP PSI Kokok Dirgantoro optimistis dan mengklaim soal pertanggung jawaban, Danantara bukan lembaga yang kebal terhadap hukum seperti yang berkembang di lapangan.
“Pengawasan tetap dilakukan oleh dewan pengawas Danantara juga oleh DPR. Jika terjadi keputusan bisnis yang melanggar aturan, ada konflik kepentingan hingga melanggar tata kelola perusahaan yang baik, tetap akan ada proses hukum,” katanya kepada Bisnis, Minggu (23/2/2025).
Oleh sebab itu, Kokok mengaku bahwa partainya menyambut baik ide pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Menurutnya, badan tersebut merupakan wujud kreativitas untuk menyiasati kebutuhan internal dan situasi perekonomian global.
“Di tengah kebutuhan internal dan situasi global yang menantang, terobosan baru yang kreatif dibutuhkan supaya perekonomian kita tetap sehat dan bahkan berkembang pesat. Pembentukan Danantara adalah salah satunya,” ucapnya.
Sebagai badan pengelola investasi, Kokok menilai, Danantara akan melakukan pengelolaan aset negara untuk berinvestasi di proyek-proyek strategis. Aset tersebut akan lebih efisien, menghasilkan keuntungan, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia
“Dengan pengelolaan yang profesional, kita layak mendukung ide ini. Kami di PSI yakin Danantara dapat berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen per tahun,” lanjutnya.
Dia melihat bahwa terobosan strategis seperti pembentukan Danantara ini diperlukan untuk menunjang peningkatan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
"Danantara adalah salah satu langkah strategis yang memperlihatkan bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto punya daya adaptasi dan kreativitas untuk melaju menuju kemajuan,” pungkas Kokok.
Sekadar informasi, menurut rencana, Danantara akan resmi diluncurkan pada Senin 24 Februari 2025.

Polemik Pasal 'Kebal Hukum' UU BUMN, Polri & Kejagung Bakal Tunduk?
Pertemuan Erick Thohir dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terjadi di tengah keberadaan pasal-pasal 'kebal hukum' di UU BUMN. [1,256] url asal
#erick-thohir #ruu-bumn #bumn #jaksa-agung #pasal-kebal-hukum #uu-bumn #kerugian-negara-bumn
(Bisnis.Com) 19/02/25 12:09
v/80429/

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (18/2/2025) kemarin. Pertemuan antara Erick Thohir dengan Jaksa Agung berlangsung di tengah polemik 'pasal kebal hukum' di revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.
Sayangnya, Erick Thohir tidak mau banyak bicara pada waktu itu. Dia memilih bungkam dan hanya tersenyum ketika awak media mengonfirmasi seputar isu pembentukan Danantara hingga pasal-pasal kebal hukum di UU BUMN.
Amandemen UU BUMN sendiri telah disahkan. Namun, proses pembahasan UU BUMN cenderung tertutup. Apalagi, DPR belum mengungkap draf final UU BUMN yang telah diparipurnakan awal bulan kemarin.
Kejadian ini mengingatkan kepada peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja, yang setelah diparipurnakan mengalami perubahan frasa hingga penambahan dan pengurangan jumlah pasal berkali-kali. Sementara itu, sejumlah anggota DPR yang dimintai konfirmasi Bisnis bahkan mengaku tidak memegang draf amandemen UU BUMN terbaru.
Bisnis telah memeriksa 3 draf UU BUMN masing-masing tanggal 3 September 2023, tanggal 16 Januari 2025, dan 4 Februari 2025 (hasil paripurna).
Hasil pemeriksaan terhadap ketiga draf tersebut menunjukkan adanya perubahan frasa dan makna di Pasal 9 F amandemen UU BUMN. Versi 3 September 2023, pasal tersebut masih mencantumkan frasa anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria itu berlaku jika direksi dan tetek bengek-nya tidak dapat membuktikan bahwa kerugian BUMN bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, conflict of interest, hingga mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.
Menariknya, pada pembahasan daftar inventarisasi masalah alias DIM yang kemudian menghasilkan draf UU tanggal 16 Januari 2025, pemerintah mengusulkan perubahan frasa dapat diminta pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai ganti kerugian investasi.
"Mengubah frasa 'dapat dimintai pertanggungjawaban hukum' menjadi ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’," demikian bunyi usulan pemerintah dalam DIM tersebut.
Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan, baik pemerintah maupun DPR, kemudian sepakat mengganti frasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. Perubahan frasa inilah yang kemudian tercantum dalam draf UU yang diparipurnakan DPR.
Pasal 'Kebal Hukum' UU BUMN hasil revisi
Substansi | UU Exsting | DIM RUU BUMN | Hasil Paripurna |
Modal BUMN | Bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan | Modal milik BUMN | Modal milik BUMN |
Kerugian BUMN | - | Kerugian BUMN bukan kerugian Negara | Kerugian BUMN bukan kerugian Negara |
Direksi - Komisaris | - | Bukan Penyelenggara Negara | Bukan Penyelenggara Negara |
Tugas BPK | BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN | Laporan keuangan diperiksa akuntan publik Audit Danantara Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR. | Laporan keuangan diperiksa akuntan publik Audit Danantara Audit PDTT BUMN harus persetujuan DPR. |
Pertanggungjawaban Hukum | Anggota direksi, komisaris, hingga pengawas BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi kriteria tertentu. Usulan pemerintah: ‘tidak dapat diminta ganti kerugian investasi’ | Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan. |
Sumber: UU No.19.2003, DIM 16 Januari 2025, draf UU 4 Februari 2025
Adapun, keberadaan Pasal 3 F menambah daftar panjang pasal 'kebal hukum' di UU BUMN. Sebelumnya, Bisnis juga telah mencatat UU BUMN memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.
"Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara," demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).
Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN.
Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.
Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.
Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.
BPK Harus Izin DPR
Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.
Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.
Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS.

Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.
Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler.
"Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN," demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).
Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Tetap Usut Fraud BUMN
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan itu dilakukan jika ditemukan fraud pada perusahaan plat merah tersebut.
"Iya kalau fraud kan tetap bakal diusut. Kalau dia masuknya persangkaan tipikor ya itu tugas APH, bukan hanya kejaksaan, ya KPK, Polri," ujar Harli di Kejagung, Selasa (18/2/2025).

Meskipun demikian, Harli menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mempelajari aturan BUMN tersebut untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya.
Di samping itu, menurutnya, aturan baru ini harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya. "Dan saya kira perlu ada lintas departemen yang harus membahas itu karena itu kan perubahan undang-undang kan. Nah, nanti bagaimana lintas kementerian itu membahas itu perlu," jelasnya.
Adapun kepolisian juga menegaskan aturan soal kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara tidak mempengaruhi proses penindakan korupsi.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisan RI (Kakortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tetap akan menindak pejabat BUMN yang terindikasi memiliki niat kejahatan hingga fraud dalam aktivitasnya.
"Jadi bukan kebal hukum. Artinya cara pandang kita terhadap fakta ya, suatu fakta yang terjadi di dalam kegiatan aktivitas BUMN itu kalau memang ada suatu peristiwa yang menggambarkan adanya suatu niat jahat, [maka] konsekuensi terhadap peristiwa tersebut kita pandang sebagai sebuah perbuatan korupsi," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).
Meskipun begitu, Cahyono menyatakan bahwa aturan ini merupakan angin baru dalam penindakan hukum terkait perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, jika memang tidak ada niat jahat atau indikasi korupsi maka kerugian negara di BUMN bisa dipandang sebagai kerugian bisnis atau perusahaan.
"Nah aturan ini bahwa kalau memang tidak terjadi sesuatu yang kita pandang sebagai adanya niat jahat dan ini kami kategorikan sebagai kerugian transaksi biasa," pungkasnya.

UU Tegaskan BUMN Badan Hukum Privat, Bagaimana Nasib PMN Rp2.890 Triliun?
Amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menegaskan bahwa BUMN adalah badan hukum privat. [354] url asal
#bumn #ruu-bumn #bumn-badan-privat #aset-bumn #badan-usaha-milik-negara #bumn #pmn-negara
(Bisnis.Com) 12/02/25 12:13
v/74503/

Bisnis.com, JAKARTA -- Amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menegaskan bahwa BUMN adalah badan hukum privat. Penegasan itu mengakhiri status BUMN sebagai badan publik karena modalnya bersumber dari APBN.
Beleid yang menegaskan status kelembagaan BUMN tercantum di bagian penjelasan Pasal 4A ayat 5 UU BUMN draf tanggal 4 Februari 2025 lalu. Pasal itu secara eksplisit menyebut bahwa, BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya, baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN, adalah milik dan tanggung jawab BUMN.
Menariknya, di dalam amandemen UU BUMN klausul tentang modal BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan tidak lagi disebutkan. Ketentuan itu juga sejalan dengan penjelasan Pasal 4B bahwa kerugian maupun keuntungan BUMN bukan keuntungan dan kerugian negara.
"BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," demikian bunyi penjelasan pasal 4A ayat 5 dalam draf UU terbaru.
Dalam catatan Bisnis, total investasi pemerintah jangka panjang atau penyertaan modal negara (audited) pada tahun 2023 lalu mencapai Rp3.093, 2 triliun atau naik dibandingkan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp2.909,8 triliun.
Dari jumlah tersebut Rp2.890,4 triliun adalah PMN yang disalurkan ke BUMN. Sementara sisanya yakni sebanyak Rp36,9 triliun ke perusahaan umum aksi perum, Rp32,3 triliun ke lembaga keuangan internasional, serta Rp133,4 triliun ke badan usaha lainnya.
Polri Bakal Tindak Lanjuti
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri masih mempelajari soal draf UU BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara.
Wakortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa mengatakan pihaknya masih perlu juga mengkoordinasikan aturan baru tersebut dengan pihak terkait.
Misalnya, aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta stakeholder lainnya seperti BPK dan BPKP.
"Prinsipnya akan kita koordinasikan dan pelajari secara internal dan eksternal dengan lembaga lain, baik APH maupun stakeholder lainnya termasuk KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP," ujar Arief saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).
Oleh karenanya, Arief menekankan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap apakah beleid teranyar itu bakal mempengaruhi atau tidak penegakan hukum terkait BUMN ke depannya.

Pengurus BPI Danantara Bisa Lolos dari Tanggung Jawab Hukum Meski Rugi
Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan pegawai BPI Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian apabila dapat membuktikan empat hal. [339] url asal
#ruu-bumn #uu-bumn #bumn #danantara #bpi-danantara #direksi-bumn #komisaris-bumn #kerugian-bumn
(Bisnis.Com) 11/02/25 17:19
v/73880/

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur bahwa pengurus dan pegawai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dapat terbebas dari pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kerugian.
Berdasarkan draf RUU BUMN yang diperoleh Bisnis, aturan itu termaktub dalam Pasal 3Y. Pasal tersebut mengatur bahwa Menteri BUMN, Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan pegawai BPI Danantara tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas kerugian apabila dapat membuktikan empat poin.
Pertama, kerugian BPI Danantara bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Kedua, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.
Ketiga, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi.
Keempat, tidak memperoleh kepentingan pribadi secara tidak sah.
Tak hanya BPI Danantara, RUU BUMN juga mengatur syarat agar Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas BUMN bebas dari pertanggungjawaban hukum.
Dalam Pasal 9F, direksi BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya dan telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.
Selain itu, direksi BUMN harus membuktikan tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi. Terakhir, direksi BUMN juga harus membuktikan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Untuk Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, persyaratan khusus yang wajib dipenuhi agar terhindari dari pertanggungjawaban hukum ialah membuktikan bahwa telah memberikan nasihat kepada direksi BUMN untuk mencegah timul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
DPR resmi menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19/2003 terkait dengan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menteri BUMN Erick Thohir, dalam sambutannya mewakili pemerintah, mengatakan terdapat empat pokok materi penting dalam RUU BUMN. Poin pertama adalah pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara.
“Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” ucapnya.

Payung Hukum Pembuka Jalan Lahir Danantara
Revisi UU BUMN menjadi payung hukum BPI Danantara yang diharapkan terbentuk pada kuartal I/2025. [1,314] url asal
#danantara #ruu-bumn #modal-danantara #tugas-dan-fungsi-danantara #danantara #badan-pengelola-investasi #bumn #muliaman-hadad #erick-thohir #kepala-danantara #pertumbuhan-ekonomi #target-pertumbuhan-ek
(Bisnis.Com) 04/02/25 08:27
v/67643/

Bisnis.com, JAKARTA — Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dengan lantang membacakan hasil pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Badan Usaha Milik Negara di ruang Komisi VI DPR pada Sabtu (1/2/2025). Eko menjadi sosok penting dalam RUU BUMN lantaran didapuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi UU No.19/2003 itu.
Dalam kesempatan itu, Eko memaparkan terdapat 2.411 DIM yang dibahas terkait dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Secara ringkas, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjabarkan 11 poin utama draf RUU BUMN.
Satu dari 11 poin yang menjadi sorotan ialah mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/pembubaran BUMN.
Masuknya substansi terkait dengan BPI Danantara dalam RUU BUMN menjadi payung hukum lahirnya lembaga anyar yang digadang-gadang bakal menjadi cikal bakal terbentuknya super holding BUMN Indonesia. Nantinya, setelah ketuk palu di sidang paripurna DPR, payung hukum itu menjadi landasan berdirinya BPI Danantara.
Sedikit menengok ke belakang, BPI Danantara merupakan organ baru yang dirancang untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto agar aset BUMN dikelola dan dikonsolidasikan secara mandiri.
Peresmian BPI Danantara belum juga terealisasi sejak rencana awal pada November 2024 karena belum ada UU yang mengatur lembaga tersebut. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman D. Hadad sebagai Kepala BPI Danantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembentukan BPI Danantara merupakan hal yang mendesak. Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berharap payung hukum ini segera diselesaikan sehingga BPI Danantara bisa dirilis pada kuartal I/2025.
"Kita ini berkejaran dengan waktu untuk memperkuat ekonomi kita, semakin kita lambat maka akan kehilangan kesempatan-kesempatan. Tapi kita paham mekanisme yang harus dilalui dalam pembentukan UU. Hari ini tingkat I selesai dan dibawa ke Paripurna, kita serahkan kepada teman-teman di DPR," kata Prasetyo saat ditemui usai rapat Komisi VI DPR, Sabtu (1/2/2025).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan salah satu pokok penting dalam revisi UU BUMN itu ialah pendirian dan pembentukan BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
Asal Usul Modal Jumbo Danantara
Ditelisik lebih dalam, DIM RUU BUMN menjabarkan sejumlah poin krusial terkait dengan BPI Danantara. Salah satunya terkait dengan permodalan entitas baru tersebut.
Pasal 3F secara terperinci menjelaskan mengenai asal-usul modal BPI Danantara yakni dari penyertaan modal negara atau sumber lainnya. Pernyataan modal negara alias PMN bisa berupa dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara milik BUMN.
Adapun, modal BPI Danantara paling sedikit Rp1.000 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat sebesar Rp1.135 triliun.
"Modal tersebut dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan sumber pendanaan lainnya."
Terkait dengan aset, Pasal 3I RUU BUMN mengatur bahwa aset BPI Danantara dapat berasal dari penyertaan modal seperti dimaksud dalam Pasal 3F, hasil pengembangan aset Danantara, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, atau sumber lain yang sah. Draf RUU revisi UU BUMN juga menegaskan bahwa pihak menapun dilarang untuk melakukan penyitaan terhadap aset BPI Danantara.
Organ Danantara dan Fungsi Menteri BUMN
Aturan terkait dengan struktur organisasi BPI Danantara menjadi poin penting berikutnya. Dalam RUU BUMN, organ BPI Danantara dirancang memiliki Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas BPI Danantara dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia.

Terkait dengan Badan Pelaksana BPI Danantara, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah jumlahnya dari semula enam orang menjadi dua orang dari profesional. Merujuk perubahan tersebut, Badan Pelaksana BPI Danantara akan diduduki oleh dua orang sebagai Kepala BPI Danantara dan Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pelaksana BPI Danantara dibantu oleh enam orang Direktur Eksekutif.
Draf RUU BUMN juga mengatur sederet persyaratan bagi kandidat Badan Pelaksana BPI Danantara. Tiga persyaratan khusus di antaranya ialah berusia maksimal 60 tahun pada pengangkatan pertama, bukan pengurus atau anggota partai politik, serta memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, atau manajemen perusahaan.
Masa Depan Tata Kelola BUMN
Dari kalangan pengamat BUMN, RUU BUMN yang tengah dibahas saat ini menyiratkan sejumlah sinyal kuat terkait dengan masa depan tata kelola perusahaan pelat merah dan peran strategis BPI Danantara.
Pemerhati BUMN dari Datanesia Institute Herry Gunawan mengatakan bahwa salah satu sinyal utama adalah upaya mempertahankan posisi Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham yang mewakili pemerintah.
“Keistimewaan tersebut akan membuat BUMN secara fundamental tidak akan mengalami perubahan, yakni sulit dipisahkan dari aroma politik,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (3/2/2025).
Sebagaimana diketahui, RUU BUMN dalam pasal 3A memberikan penegasan bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan tersebut kemudian didelegasikan kepada menteri.
Namun, pasal 3A khususnya ayat 3 memberikan penjelasan bahwa tugas pengelolaan BUMN itu sebagian didelegasikan kepada BPI Danantara. Badan yang dimaksud diawasi oleh menteri dan wajib melaporkan kepada presiden.
Adapun tugas dan peran Menteri BUMN diatur dalam Pasal 3B. Pasal itu menjelaskan nantinya menteri akan bertugas untuk menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Selain itu, menteri juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap BPI Danantara.
Herry menyatakan kehadiran Danantara yang dipimpin oleh kepala badan setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden sebenarnya diharapkan dapat mengubah pola yang sebelumnya telah berjalan.
Dengan mengacu model pengelolaan profesional seperti Khazanah atau Temasek, Danantara diharapkan bisa beroperasi lebih mandiri dan efisien. Badan ini juga diharapkan menjadi mesin baru perekonomian Indonesia.
Di samping itu, Herry menyatakan melalui strategi business-to-business dan konsolidasi aset BUMN yang sehat, Danantara juga berpotensi menarik investasi asing.
Namun, ada kekhawatiran Danantara akan ‘dikerdilkan’ karena kekuasaan akhir dalam pengambilan keputusan tetap berada di Kementerian BUMN.
“Danantara tidak akan bisa berbuat banyak, apalagi BUMN yang mungkin nanti ada dalam pengelolaan Danantara,” pungkasnya.
Tantangan dan Peluang Danantara
Selain itu, terdapat potensi gesekan dengan Kementerian Keuangan terkait pengalihan aset, yang dinilai memerlukan regulasi khusus semacam Omnibus Law untuk mengoreksi kewenangan kedua kementerian tersebut.
Kekhawatiran lain yang muncul adalah beban birokrasi baru yang justru dapat menghambat fleksibilitas operasional perusahaan pelat merah.
“Bayangkan ada BUMN yang berada di bawah pengelolaan Danantara atas mandat undang-undang, tapi keputusan akhirnya tetap ada di Kementerian BUMN. Ini adalah tambahan birokrasi yang membuat BUMN makin susah lincah,” kata Herry.
Terpisah, Pendiri Institute for Development of Economics and Finance, Didik J. Rachbini, mengatakan industrialisasi merupakan kunci utama bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan memperkuat kemampuan ekspor.
Menurutnya, tanpa industrialisasi yang kuat, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang diinginkan pemerintahan Prabowo Subianto dinilai sulit tercapai.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Danantara diharapkan memainkan peran strategis sebagai motor penggerak investasi dan ekspansi ekonomi di kancah internasional.
“Danantara punya kesempatan yang besar dengan aset Rp9.000 triliun untuk membuat Indonesia tidak masuk middle income trap,” ujarnya dalam dokumen rapat panja pembahasan RUU BUMN dikutip pada Senin (3/2/2025).
Didik menyatakan bahwa Danantara tidak boleh diposisikan hanya sebagai entitas BUMN yang terpisah dari ekosistem ekonomi nasional. Di samping itu, lanjutnya, diperlukan kejelasan dalam strategi dan kebijakan supaya Danantara dapat bersaing secara global, dan menjadi katalis bagi pertumbuhan industri dalam negeri.
“Kepemimpinan ekonomi penting untuk memastikan BPI Danantara menjadi sumber peningkatan investasi baru untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa dengan visi yang sejalan dengan model investasi global seperti Temasek di Singapura, Danantara diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi nasional melalui pengelolaan investasi yang cerdas dan efisien.
Namun, tantangan yang dihadapi BUMN tidak sedikit. Menurut Didik, masalah tata kelola seperti transparansi, konflik kepentingan, risiko korupsi, serta inefisiensi operasional masih menjadi hambatan utama.
“Perlu peraturan perundang-undangan yang dilandasi secara ilmiah rasional untuk membangun BUMN yang sehat,” pungkas Didik.

RUU BUMN Adopsi Business Judgement Rule, Direksi BUMN Bakal Kebal Hukum?
Adopsi business judgement rule (BJR) memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil merugikan negara. [506] url asal
#ruu-bumn #business-judgement-rule #prinsip-business-judgement-rule #poin-ruu-bumn #bumn #danantara #11-poin-revisi-uu-bumn #revisi-uu-bumn
(Bisnis.Com) 02/02/25 16:09
v/66347/

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.
Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara.
"Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN," demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).
Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.
Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut.
"Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi," demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.
Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.
Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 - 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir.
Dibawa ke Paripurna
Adapun Pemerintah dan DPR telah mengebut pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Menariknya, rapat digelar akhir pekan atau Sabtu (2/1/2025) dan langsung diakhiri dengan kesepakatan untuk memparipurnakan RUU BUMN pada pekan depan.
Persetujuan RUU BUMN untuk dilanjutkan ke tingkat paripurna diungkapkan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini.
"Kami meminta persetujuan kepada yang terhormat anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawah pada pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?," kata Anggia yang diikuti persetujuan forum.
Sementara itu, mewakili penyampaian pendapat mini dari pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan beberapa pokok materi penting dalam RUU prihal perubahan ketiga UU 19/2003 ini antara lain yang pertama adalah pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.
Kedua, pendirian dan pemebntukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN serta pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan, dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.
Pemerintah berharap penguatan tata kelola BUMN tersebut dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Presiden Prabowo.

3 Poin Krusial RUU BUMN: Kuasa Menteri hingga Pendirian BPI Danantara
Menteri Hukum Supratman menjelaskan ada 3 poin krusial dalam RUU BUMN di antaranya pendirian dan pembentukan BP Investasi Danantara. [330] url asal
#ruu-bumn #menteri-hukum-supratman-andi-agtas #poin-ruu-bumn
(CNN Indonesia) 02/02/25 15:00
v/66318/

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap tiga poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan disahkan pada rapat paripurna mendatang.
Supratman menjelaskan perubahan UU BUMN itu dilakukan pemerintah lantaran BUMN dinilai memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan ekonomi nasional sebagai aset strategis negara
"Untuk itu BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global," ujarnya dikutip, Minggu (2/2).
Salah satu cara untuk mewujudkannya, kata dia, dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, refocusing untuk menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah.
Dalam perjalanannya, Supratman mengatakan UU BUMN juga telah beberapa kali diubah untuk mengakselerasi persaingan antar BUMN.
Terdapat tiga pokok materi krusial yang diusulkan pemerintah untuk diubah dan disahkan pada rapat paripurna di DPR. Pertama, yakni terkait pemberian kuasa atribusi kepada Menteri sebagai Wakil Pemerintah.
"Kedua, Pendirian dan Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan deviden BUMN," jelasnya.
Poin krusial ketiga, kata dia, terkait penguatan tata kelola BUMN melalui fungsi pemisahan, fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN.
Selain itu, Supratman mengatakan lewat RUU baru itu diharapkan akan mengatur koordinasi Menteri dan Badan serta adanya penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.
"Diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia saat ini," paparnya.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah tengah menyusun RUU BUMN. Salah satu hal yang akan diatur adalah hak monopoli perusahaan pelat merah.
Poin tersebut terungkap dalam paparan Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi VI DPR pada Kamis (23/1).
Pada 21 Januari 2025, dalam rapat paripurna, Komisi VI DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan RUU BUMN. Terkait hal tersebut, pihaknya akan segera membentuk panitia kerja (Panja) dan membahasnya mulai minggu depan untuk menyelesaikan RUU BUMN.
Selain pengaturan terkait hak monopoli perusahaan pelat merah, rancangan revisi aturan itu juga akan mengatur soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Danantara, Temasek Versi RI, Ditargetkan Meluncur Kuartal I Tahun Ini
Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang digadang-gadang seperti Temasek, ditargetkan meluncur pada kuartal I 2025. [260] url asal
#badan-pengelola #danantara #ruu-bumn #investasi #temasek #komisi-vi-dpr-ri #badan-pengelola-bp-investasi-daya-anagata-nusantara #anggia-ermarini #perubahan #kuartal #rapat-paripurna-dpr-ri #rapat-paripurna-d

Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang digadang-gadang seperti Temasek, ditargetkan meluncur pada kuartal I 2025. Hal ini disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Menurut Prasetyo, jika memungkinkan Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dibawa ke Paripurna pekan depan. RUU BUMN sudah disepakati dibawa ke Paripurna.
"Secepatnya, kalau minggu depan memungkinkan ada jadwal Paripurna ya kita Paripurna," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Saat dikonfirmasi apakah Danantara akan diluncurkan seiring dengan pengesahan RUU BUMN di Paripurna, Prasetyo menjawab singkat. Ia juga berharap Danantara bisa meluncur pada kuartal I 2025.
"(meluncur kuartal I 2025?) Insyaallah, doakan," tuturnya.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan, delapan fraksi di komisi VI DPR RI menyetujui RUU BUMN dibawa ke sidang paripurna. Sebagai informasi, salah satu yang diatur dalam RUU BUMN adalah soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?" tanya Anggia yang disetujui peserta rapat, di DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang juga mengikuti rapat menargetkan RUU BUMN bakal disahkan di paripurna pada Selasa pekan depan. "Rencana hari Selasa, selasa pekan depan," ujar Dasco.
(ily/hns)