SITUBONDO, KOMPAS.com - Adi Wicaksono (35), terdakwa kasus pembunuhan berencana yang ditahan di Rutan Situbondo, Jawa Timur, meninggal dunia pada Selasa, 15 April 2025.
Ia diduga terjangkit penyakit HIV AIDS dan TBC. Kematian Adi Wicaksono dilaporkan terjadi pukul 04.50 WIB di Rumah Sakit Umum Abdoer Rahem.
Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya, mengungkapkan informasi yang diterima dari penuntut umum mengenai kondisi kesehatan terdakwa.
"Informasi yang kami terima dari penuntut umum menyebutkan bahwa penyakit yang bersangkutan adalah HIV AIDS dan TBC. Namun, untuk laporan resmi mengenai hal ini, kami belum menerimanya," kata Agung kepada Kompas.com.
Agung menambahkan bahwa keputusan untuk melakukan pengusutan lebih lanjut terkait kematian Adi Wicaksono sepenuhnya tergantung pada pihak keluarga.
"Jika pihak keluarga berkendak untuk diselidiki, itu bisa dilakukan," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa saat terakhir kali melihat Adi Wicaksono dalam persidangan, kondisinya menunjukkan perubahan signifikan.
"Terdakwa saat kami terakhir sidang sudah kurus, berbeda saat awal-awal sidang yang masih terlihat segar," ungkapnya.
Menurut Agung, berdasarkan hukum pidana yang diatur dalam Pasal 77 KUHP, ketika terdakwa meninggal dunia, proses hukum akan otomatis gugur.
"Keputusan resmi masih menunggu laporan surat kematian dari rumah sakit. Setelah itu, proses hukum akan dihentikan sesuai Pasal 77 KUHP," ujarnya.
Sebelumnya, jenazah Syamsul Hadi, warga Kecamatan Silo Kabupaten Jember, ditemukan membusuk di lahan tebu Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo pada Kamis, 26 September 2024.
Setelah hampir setahun penyelidikan, terungkap bahwa korban dibunuh oleh adik iparnya, Adi Wicaksono, yang terlibat dalam permasalahan utang piutang.
Kini, Adi Wicaksono meninggal dunia akibat komplikasi penyakit, termasuk HIV AIDS, TBC, penyakit lambung, dan depresi.