Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, ditetapkan sebagai tersangka korupsi KSO pembangunan Lombok City Center dan ditahan di Rutan Praya selama 20 hari. [627] url asal
Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC). Zaini langsung ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah, hingga 20 hari ke depan.
"Hari ini sudah kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Praya. Ini dilakukan tentu ada maksud dan tujuannya, karena sebelumnya ada tersangka LS ditahan di sana," ujar penyidik Kejati NTB Hasan Basri di kantornya, Senin (24/2/2025).
Pantauan detikBali di lokasi, Zaini keluar dari ruang pemeriksaan Kejati NTB pada pukul 16.47 Wita dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan 'tahanan'. Zaini tampak berjalan pelan sambil dibopong oleh penyidik Kejati NTB dan kuasa hukumnya. Ia juga terlihat memegang tongkat dan tangannya diborgol.
Zaini tidak memberikan banyak pernyataan kepada awak media. Ia memilih menyerahkan tanggapan terkait penahanannya kepada kuasa hukumnya. Dia merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini.
Hasan menjelaskan, Zaini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam pembangunan LCC.
"Beliau adalah mantan Komisaris Utama PT Tripat yang juga mantan Bupati Lombok Barat 2009-2014 dan 2014-2025. Kasusnya adalah kasus dugaan korupsi dalam KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera tahun 2013," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Zaini diketahui berperan dalam proses awal kerja sama tersebut. Ia disebut sebagai pihak yang mengenalkan tersangka LS dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Juni 2013.
Selain itu, Zaini diduga aktif dalam beberapa pertemuan membahas rencana KSO. Ia juga menerbitkan surat persetujuan KSO dan menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada 8 November 2013 di Hotel Sentosa Senggigi.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 39 miliar lebih. Zaini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus KSO pembangunan LCC, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.
Kasus ini sebenarnya telah diusut sejak 2020. Saat itu, mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili.
Lalu Azril Sopandi divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 891 juta dengan subsider dua tahun penjara. Sementara Abdurrazak divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 235 juta dengan subsider satu tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menguraikan bahwa penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada 2014 menjadi salah satu dasar keputusan tersebut. PT Tripat saat itu mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat berupa pemanfaatan lahan strategis seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.
Partisipasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901, Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada ... [265] url asal
... tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena merupakan warga luar NTB dan tidak memiliki KTP.
Lombok Tengah (ANTARA) - Partisipasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901, Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada pilkada serentak, Rabu, mencapai 100 persen.
"Antusiasme pemilih di Rutan Praya ini cukup tinggi dan semua warga binaan telah menggunakan hak pilihnya," kata Kepala Rutan Praya M. Syarifuddin Hazri di Lombok Tengah, Rabu.
Karutan menyebutkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Rutan Praya sebanyak 211 pemilih dari 344 warga binaan. Adapun jumlah daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) tercatat 112 pemilih.
"Sisanya tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena merupakan warga luar NTB dan tidak memiliki KTP," kata Syarifuddin.
Untuk warga binaan yang berdomisili Lombok Tengah, kata dia, diberikan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Sementara itu, warga binaan yang berdomisili di luar Lombok Tengah, lanjut Syarifuddin, diberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
"Pegawai juga sebagian menggunakan hak pilihnya di Rutan Praya atau menggunakan surat pindah memilih," katanya.
Untuk pemilihan yang masuk dalam DPTb, kata Syarifuddin, diberikan kesempatan memilih setelah pemilih yang masuk DPT selesai menggunakan hak pilihnya.
"Pemilih yang masuk DPTb menggunakan surat suara tambahan sehingga mereka memilih di atas pukul 11.00," katanya.
Pemilihan saat ini masih berlangsung dan penghitungan pemungutan suara pada Pilkada 2024 ini, kata dia, sesuai tahapan pada siang hari.
"Semoga pilkada ini berjalan aman dan lancar," kata Karutan Praya M. Syarifuddin Hazri.