Pria berinisial EH ditemukan tewas tergantung di Rutan Polsek Namrole, diduga bunuh diri karena malu setelah mencabuli dua cucunya. Keluarga menolak autopsi. [454] url asal
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Nasib tragis menimpa pria berinisial EH (50) yang ditemukan tewas tergantung dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Namrole di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Tahanan tersebut diduga nekat mengakhiri hidupnya karena menanggung malu usai mencabuli 2 cucunya.
Tahanan tersebut ditemukan tewas di kamar mandi Rutan Polsek Namrole, Kecamatan Kota Namrole, Minggu (20/4) pagi. Tersangka EH sendiri sudah ditahan sejak 4 April 2024.
"Pria 50 tahun ini diduga mengakhiri hidupnya sendiri karena malu atas perbuatannya kepada kedua cucu sendiri," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminulla dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Mayat EH pertama kali ditemukan rekan sesama tahanan inisial HK yang hendak ke kamar mandi. Mayatnya ditemukan dengan kaki terkekuk di atas kloset kamar mandi.
"Saksi HK melihat EH dalam kondisi tergantung di kamar mandi dengan posisi menghadap ke tembok," ungkapnya.
Tahanan HK pun melaporkan temuan mayat EH ke petugas tahanan Polsek Namrole. Petugas tahanan langsung melakukan pengecekan.
"Tak lama kemudahan tim identifikasi Polres Buru Selatan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP)," beber Areis.
Berdasarkan keterangan dari petugas tahanan, tahanan EH sempat terdengar batuk-batuk sebelum ditemukan tewas. Petugas jaga sempat berkoordinasi dengan tim medis untuk pemeriksaan kesehatan.
Namun tahanan EH meninggal sebelum dilakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatannya. Areis menilai tahanan merasa tertekan selama ditahan karena perbuatannya sendiri.
"Diduga kuat korban merasa tertekan dan malu atas perbuatannya yang melakukan kekerasan seksual terhadap dua orang cucunya," imbuhnya.
Jenazah EH pun diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan pada Senin (21/4). Pihak keluarga menolak autopsi terhadap jasad EH.
"Pihak keluarga menerima secara ikhlas kematian korban dengan membuat surat penolakan autopsi," pungkas Areis.
Pria berinisial EH ditemukan tewas tergantung di Rutan Polsek Namrole. Diduga bunuh diri karena malu atas kasus pencabulan terhadap cucunya. [409] url asal
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Pria berinisial EH (50) ditemukan tewas tergantung di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Namrole di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Tahanan kasus pencabulan terhadap dua cucunya itu diduga nekat mengakhiri hidupnya karena malu.
"Pria 50 tahun ini diduga mengakhiri hidupnya sendiri karena malu atas perbuatannya kepada kedua cucu sendiri," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminulla dalam keterangannya, Senin (21/4/2024).
Tersangka ditemukan tewas tergantung di kamar mandi Rutan Polsek Namrole, Kecamatan Kota Namrole, Minggu (20/4). Tersangka EH awalnya ditemukan oleh seorang tahanan inisial HK.
"Saksi HK melihat EH dalam kondisi (tewas) tergantung di kamar mandi dengan posisi menghadap ke tembok," jelasnya.
Saksi HK kemudian memanggil tahanan lain yang bersebelahan bilik. Tahanan lalu memanggil piket jaga.
"Setelah melihat kondisi korban, kemudian para tahanan memberitahukan kepada piket jaga Briptu Saptar Buton," jelasnya.
Areis menuturkan personel piket jaga tahanan dan piket jaga Polsek Namrole kemudian membuka ruang tahanan. Pihaknya lalu melakukan pengecekan langsung.
"Usai melakukan pengecekan langsung terhadap EH. Tak lama kemudian tim identifikasi Polres Buru Selatan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP)," bebernya.
Areis menjelaskan, EH ditahan sejak 4 April 2024 atas kasus pencabulan dua cucunya. Jasad EH telah dievakuasi dari tahanan.
"Diduga kuat korban merasa tertekan dan malu atas perbuatannya yang melakukan kekerasan seksual terhadap dua orang cucunya," imbuhnya.