Isa Zega ditahan di Polda Jatim setelah menolak proses restorative justice dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari. Berikut faktanya! [700] url asal
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Isa Zega terhadap bos MS Glow Shandy Purnamasari memasuki babak baru. Alih-alih berakhir dengan restorative justice (RJ), proses damai tersebut justru gagal setelah Isa Zega menolak upaya perdamaian.
Akibatnya, Isa kini resmi ditahan di rutan perempuan Polda Jatim. Isa sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
Fakta-fakta Isa Zega Tolak Damai Berujung Dibui
Pada Kamis (23/1/2025), Isa memenuhi panggilan Subdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mengikuti proses RJ. Namun, selebgram yang sempat menjadi sorotan karena aksi kontroversialnya saat umrah itu memilih menolak proses tersebut.
Sehingga upaya damai antara dirinya dan pelapor, Shandy Purnamasari, tak membuahkan hasil. Berikut fakta-fakta gagalnya upaya restorative justice yang menyeret Isa ditahan di Polda Jatim.
1. Isa Zega Tolak Damai
Isa diketahui datang ke Subdit II Siber Ditressiber Polda Jatim ditemani rekan dan kerabatnya pada Kamis pukul 14.00 WIB. Namun, ia enggan langsung menjalani penyidikan.
Bahkan, ia yang telah ditetapkan tersangka menolak berdamai dengan pelapor, Shandy Purnamasari melalui proses restorative justice. Penyidikan pun baru dimulai saat petang.
"Kami berupaya melakukan proses RJ pada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka, dan upaya kami lakukan dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan," ujar Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon, Jumat (24/1/2025).
Charles mengungkapkan penyidikan terhadap tersangka Isa berlangsung sekitar lima jam. Penyidik memberikan Isa puluhan pertanyaan.
"Ada pemeriksaan tambahan sebagai tersangka yang dimulai sejak (Kamis) sore hari sekitar 17.30 WIB, kurang lebih ada 20 pertanyaan," kata Charles saat ditemui detikJatim di halaman Gedung Ditressiber Polda Jatim, Jumat (24/1/2025).
2. Ditahan di Polda Jatim
Dalam proses penyidikan sebagai tersangka, Isa dinilai terbukti menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial. Sehingga ia langsung ditahan pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.25 WIB.
"Terhadap IZ pada hari ini (kemarin) dilakukan penahanan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman dua tahun dan denda Rp 400 juta, (ditahan) di ruang tahanan Polda Jatim," tuturnya.
3. Sempat Meminta Penundaan Penahanan
Charles mengakui ada kendala saat hendak menahan Isa. Pertama, Isa menolak berdamai dengan pelapor, lalu tersangka juga sempat meminta penundaan penahanan.
"Itu (kendala penyidikan) atas permintaan dari tersangka sendiri untuk melakukan penundaan waktu dalam proses penahanan sebagai tersangka," ungkap Charles.
Meski begitu, Isa tetap menjalani pemeriksaan medis yang dilakukan tim medis RS Bhayangkara Surabaya yang tiba pada malam hari sekitar pukul 23.05 WIB. Usai dinyatakan sehat, ia dijebloskan ke Rutan Dittahti Polda Jatim.
4. Ditahan di Rutan Perempuan
Charles mengatakan Isa Zega ditahan di rutan perempuan Polda Jatim. Terkait penahanan di rutan perempuan, Charles menyatakan, hal tersebut berdasarkan identitas Isa yang bertuliskan kelamin perempuan.
"Sesuai KTP tertulis perempuan dan kita menyesuaikan KTP ya," imbuhnya.