Seorang wanita inisial VUS (21) di Kolaka, Sulawesi Tenggara, tampak diseret ke sel rumah tahanan (rutan) oleh polwan. VUS menjadi tersangka penganiayaan suaminya, SU (42). Kini VUS mendekam di tahanan bersama bayinya yang berusia 7 bulan.
Dilansir detikSulsel, VUS ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Dia kemudian dibawa ke rutan pada Minggu (19/1).
Dalam video terlihat VUS terduduk di lantai dengan kedua tangan dipegangi oleh dua polwan. Keluarga VUS sempat berusaha menghalangi kedua polwan itu. Namun, seorang polisi berusaha memberi penjelasan kepada keluarga dan meminta VUS kooperatif.
Kepala Pelayanan Tahanan Rutan kelas IIB Kolaka Agus Rahman mengatakan VUS merupakan tahanan titipan dari Polres Kolaka. Dia tidak memerinci kasus penganiayaan yang menjerat VUS.
"Kalau untuk persisnya (dugaan penganiayaan) mungkin ditanya ke penyidiknya. Kami rutan menahan berdasarkan surat penahanan dari penyidik," jelas Agus.
Terkait video yang memperlihatkan VUS diseret, Agus memastikan proses penahanannya sudah sesuai prosedur. Pihak rutan juga memfasilitasi agar VUS yang masih menyusui tidak terpisah dari bayinya yang berusia 7 bulan. Untuk itu, tersangka ditempatkan di sel khusus.
"Betul (tersangka ditempatkan di sel khusus bersama bayinya)," lanjut Agus.
Terpisah, Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan penahanan telah sesuai dengan prosedur. VUS ditetapkan tersangka setelah alat bukti cukup dan dilakukan gelar perkara.
"Terkait penahanan telah memenuhi syarat di antaranya cukup bukti, gelar perkara, proses tahap sidik dan ada ada penetapan tersangka," jelas Dwi.
Namun, Dwi belum memaparkan kasus VUS lebih rinci, termasuk kronologi penganiayaan yang dilakukan terhadap sang suami.