JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara rasetyo Hadi mengatakan, permintaan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi berkaitan dengan proses pembenahan.
permintaan itu tertuang dalam surat edaran Danantara bernomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025 perihal Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.
"Itu kan sebenarnya begini, substansinya itu adalah saat ini kan sedang proses pembenahan seluruh BUMN kita di bawah koordinasi Danantara," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Menurut Prasetyo, permintaan penundaan itu wajar-wajar saja jika alasannya untuk pembenahan.
Sebab, jika RUPS dan aksi korporasi dilakukan saat ini, pembenahan yang tengah dilakukan sulit selesai.
Terlebih, RUPS bisa beragendakan pergantian direksi perusahaan dan langkah lanjutan yang dilakukan korporasi.
"Ya itu wajar-wajar aja, kan gitu. Karena begini misalnya contoh tadi RUPS ya, kalau proses pembenahan, evaluasi pembenahan di Danantara ini belum selesai, sementara sudah RUPS," ucap Prasetyo.
"Nanti sudah terpilih (jajaran yang baru), nanti kan harus dibenahi lagi. Kira-kira begitu loh, semangatnya tuh seperti itu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Danantara meminta BUMN dan anak usahanya yang belum berstatus terbuka (Tbk) untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal ini tertuang dalam surat edaran Danantara bernomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025 perihal Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.
1. Menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik) sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
2. Seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
3. Membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.
Terkait arahan itu, CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena Danantara sebagai pemegang saham seluruh BUMN ingin memastikan operasional perusahaan-perusahaan pelat merah dijalankan dengan baik dan efisien.
"Ini kan Danantara sebagai pemegang saham sekaligus kan untuk melihat operasional ini secara baik dan benar dan untuk lebih menciptakan value dan lebih mengefisiensikan," ujar Rosan, dilansir dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/5/2025).