BEKASI, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat diminta turut bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan satpam.
Kuasa hukum pelaku penganiayaan satpam, M. Syafri Noer, meminta setidaknya pihak rumah sakit berperan menyelesaikan permasalahan.
“Jangan hanya jadi penonton. Jangan hanya jadi penonton, tidak bagus. Ya kan? Image-nya di masyarakat jadi kurang baik nanti,” kata Syafri, di Polres Metro Bekasi Kota (12/4/2025).
Syafri merasa permasalahan penganiayaan yang dilakukan kliennya, AFET, harus diungkap secara adil.
“Kita harus fair untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk juga rumah sakit yang menghandle perawatannya itu, direktur rumah sakit harus fair juga pada kami. Karena kami juga minta hak-hak klien kami selaku tersangka juga harus kita perjuangkan,” tutur Syafri.
Syafri meminta pihak rumah sakit harus memiliki peran dalam permasalahan ini, terutama tentang tindakan medis.
“Kemudian, rumah sakit harus ada peran, karena ini kan kejadiannya di area rumah sakit. Satpam itu kan di bawah naungan mereka juga kan. Jangan hanya melihat, menonton, yang baik tidak seperti itu,” ungkapnya.
Menurut Syafri, rumah sakit merupakan tempat pelayanan umum. Saat masuk ke area rumah sakit, permasalahan akan menjadi kewenangan direktur rumah sakit.
Syafri mengaku sampai sekarang pihak rumah sakit belum berkomunikasi untuk mengatasi permasalahan ini.
“Kan ini harus terlihat bahwa pihak rumah sakit juga bertanggung jawab atas kejadian ini,” tuturnya.
Diketahui, satpam Sutiyono diduga menjadi korban penganiayaan oleh AFET pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.
Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika Sutiyono menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ungkap Subadria dalam keterangannya.
Namun, pelaku tidak terima ditegur oleh Sutiyono.
Ia kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan berada dalam kondisi kritis.
Akibat insiden tersebut, Sutiyono harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.
“Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” tambahnya.
Atas kejadian ini, pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.