Istri pengacara Rudy S Gani yang tewas ditembak OTK di Bone, Maryam dijadwalkan mengajukan permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hari ini. [365] url asal
Istri pengacara Rudy S Gani yang tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Maryam dijadwalkan mengajukan permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hari ini. Maryam dinilai mengalami guncangan psikologis akibat kasus pembunuhan yang menimpa suaminya.
"Kami melihat beliau terguncang psikisnya terkait kematian suaminya. Kami meminta bantuan LPSK melindungi beliau," kata Kuasa Hukum Maryam, Abdul Gafur kepada wartawan, Senin (6/1/2025) malam.
Menurut Gafur, Maryam kerap merasa diikuti. Dia bahkan kerap merasa ada orang yang akan menembaknya.
"Urgensinya dia masih merasa terancam keamanannya, setiap kali kalau masuk malam, dia merasa ada yang menguntit dia, ada kekhawatiran dia ditembak seperti suaminya. Sehingga ya kami mengajukan lah ke LPSK untuk diasesmen segera," katanya.
Menurut Gafur, upaya Maryam tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami sudah janjian dengan sahabat LPSK yang ada di sini," katanya.
Maryam sendiri telah diperiksa oleh tim penyidik Polda Sulsel pada Senin (6/1). Istri korban tersebut dimintai keterangan bersama 3 saksi lainnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Maryam mengaku sempat mendapatkan ancaman dari pihak yang terkait dengan perkara yang ditangani korban Rudy saat dia masih menjadi pengacara. Kendati demikian, bukti itu belum diungkapkan secara rinci.
Sahabat Saksi dan Korban (SSK) menyebut pengacara Rudy S Gani diduga sempat mendapat ancaman sebelum tewas ditembak orang tidak dikenal (OTK) di Kabupaten Bone. [415] url asal
Sahabat Saksi dan Korban (SSK) menyebut pengacara Rudy S Gani diduga sempat mendapat ancaman sebelum tewas ditembak orang tidak dikenal (OTK) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ancaman yang diterima korban dalam bentuk tertulis.
"Saya barusan dapat info bahwa ada ancaman tertulis," ujar perwakilan SSK Sulsel Restu Pratama saat datang di kediaman korban di Makassar, Minggu (5/1/2025) malam.
Restu tidak menjelaskan lebih jauh soal dugaan pengancaman yang dimaksud. Namun pihaknya akan mengkaji hal itu untuk memberikan perlindungan hukum kepada istri korban.
"Istrinya (korban) ini saksi kunci, menurut informasi yang kita terima ada ancaman berupa tertulis," tegasnya.
Komunitas yang menjadi perpanjangan tangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu masih berkoordinasi dengan lembaga lain untuk permohonan pengajuan perlindungan ke istri korban.
"Kami tetap harus menunggu hasil koordinasi antara dengan teman-teman LBH (lembaga bantuan hukum) yang bergabung di Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)," tutur Restu.
Restu memaparkan ada beberapa hal yang diperhatikan dalam upaya perlindungan ke istri korban. Poin penting yang dimaksud seperti pemulihan hak dan perlindungan fisik.
"Kemudian apakah pemenuhan haknya, proseduralnya juga akan diajukan, kemudian tentang restitusi juga," tambah Restu.
Sebelumnya diberitakan, SSK mendatangi kediaman korban di Makassar pada Minggu (5/1) malam. SSK turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini terutama terkait perlindungan hukum ke istri korban.
"Kedatangan saya hari ini untuk memastikan apakah korban melalui Peradi akan mengajukan permohonan ke LPSK," ujar Restu.
Sebagai informasi, Rudy tewas ditembak di Dusun Limpoe, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Bone pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.50 Wita. Aparat kepolisian hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan.