BANDUNG, KOMPAS.com – Penasihat hukum Priguna Anugerah Pratama (31) alias PAP, dokter residen yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas istri dan keluarga kliennya di media sosial.
Ferdy Rizky Adilya, penasihat hukum tersangka, menyampaikan bahwa keluarga maupun istri Priguna tidak terlibat dalam kasus tersebut dan tidak seharusnya ikut menjadi sasaran amarah publik.
“Karena mereka tidak bersalah dan tidak turut serta dalam permasalahan yang sedang dihadapi klien kami ini,” kata Ferdy di Kota Bandung, Kamis (10/4/2025).
Diketahui, Priguna telah menikah namun belum memiliki anak. Menurut Ferdy, penyebaran identitas keluarga pelaku yang dilakukan sejumlah pihak di media sosial sangat disesalkan.
Ia menegaskan, tindakan menyebarkan informasi tidak benar dan tidak berdasar secara hukum dapat mencampuradukkan fakta dan opini, serta berisiko mempengaruhi jalannya proses hukum.
“Kami meminta agar semua pihak menghormati prinsip sub judice rule, di mana perkara yang sedang dalam proses peradilan tidak seharusnya dikomentari secara publik, dengan cara yang dapat mempengaruhi proses atau hasil peradilan tersebut,” ujarnya.
Ferdy menyatakan bahwa Priguna akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Karena kami percaya hal tersebut akan memperlancar proses hukum dan membantu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap FH (21), keluarga pasien di RSHS Bandung. Priguna merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Penyidik telah memeriksa 13 saksi, termasuk korban, keluarga, perawat, dan ahli dalam kasus ini. Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.