Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia seringkali disibukkan dengan tradisi menukarkan uang untuk berbagai keperluan. Uang yang ditukarkan umumnya digunakan untuk berbagi rezeki dengan keluarga, kerabat, atau orang lain di sekitar.
Biasanya, uang yang ditukarkan akan dipecah menjadi pecahan yang lebih kecil dan lebih rapi.
Fenomena tukar-menukar uang ini sangat populer menjelang Lebaran, terutama untuk mendapatkan pecahan uang yang lebih kecil dan dalam kondisi baik. Sebagai contoh, seseorang bisa menukar selembar uang pecahan Rp 100.000 dengan beberapa lembar uang pecahan lebih kecil, seperti lima lembar Rp 20.000.
Namun, meskipun tradisi ini telah dilakukan oleh banyak orang, muncul pertanyaan mengenai hukum menukar uang tersebut dalam pandangan Islam. Apakah tindakan ini dibolehkan atau justru dilarang?
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hukum tukar uang menjelang Idul Fitri dari perspektif syariat Islam.
Hukum Menukar Uang Jelang Lebaran
Menurut Ustaz Ismail Soleh yang dikutip dari laman MUI Lampung, hukum menukar uang untuk THR dapat dilihat dari dua perspektif.
Perbedaan pandangan mengenai hukum menukar uang muncul karena perbedaan pemahaman terhadap akad penukaran uang. Sebagian melihatnya sebagai pertukaran uang sebagai barang yang dipertukarkan.
Sementara itu, pandangan lain lebih menekankan pada jasa yang diberikan oleh penyedia layanan penukaran uang menjelang Idul Fitri. Dalam hal ini, penukaran uang dianggap sebagai layanan yang masuk dalam kategori ijarah atau penyewaan jasa.
Menurut buku Riba di Sakumu karya Ammi Nur Baits, dalam Islam, tukar-menukar barang yang sejenis harus memiliki nilai yang setara dan dilakukan dengan pembayaran secara tunai.
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda,
"Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya'ir (gandum kasar) ditukar dengan sya'ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa." (HR. Ahmad 11466 dan Muslim 4148).
Jika dilihat dari sisi uang, maka penukaran uang dengan jumlah yang lebih banyak dari semestinya dianggap haram, karena termasuk dalam kategori riba.
Di sisi lain, jika dilihat dari sisi penyedia layanan, praktik penukaran uang dengan tambahan jumlah tertentu dapat dianggap mubah menurut syariat. Hal ini karena penukaran uang tersebut termasuk dalam kategori ijarah, yaitu layanan jasa yang diberikan.
Dalam Buku Perbankan Syariah dalam Perspektif Praktis dan Legalitas karya Hendra dan Muhammad Zuhirsyan, dijelaskan bahwa secara bahasa, ijarah berarti sebagai ganti atau upah. Secara istilah, ijarah merujuk pada sebuah akad yang berkaitan dengan manfaat tertentu yang diberikan pada waktu tertentu dan dengan harga yang telah disepakati.
Penjelasan tentang ijarah juga ditemukan dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib, yang menyebutkan hal serupa.
والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل
Artinya: "Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)," (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib)
Bisnis tukar-menukar uang baru diperbolehkan selama dilakukan dengan dasar kesepakatan yang jujur dan adil. Penukaran uang harus memenuhi rukun ijarah, yaitu:
Penyedia jasa dan konsumen adalah pihak-pihak yang terlibat dalam akad dan telah memenuhi syarat-syarat untuk bertransaksi menurut ajaran Islam.
Adanya sigah al-'aqd, ketika kedua belah pihak menyatakan kehendak untuk melaksanakan transaksi tanpa adanya paksaan.
Adanya ujroh (upah), yaitu penyedia jasa meminta uang lebih dalam setiap transaksi penukaran tanpa mengurangi jumlah uang yang ditukar dalam setiap paket. Uang lebih tersebut dianggap sebagai imbalan atas layanan, seperti mengantre untuk menukarkan uang baru di bank.
Adanya manfaat, konsumen tidak perlu mengantre lama di bank.
Menjelang Idul Fitri, penukaran uang baru menjadi tradisi. Artikel ini membahas hukum Islam terkait praktik ini dan pandangan ulama tentang riba. [709] url asal
Menjelang Idul Fitri, tradisi menukar uang baru menjadi kebiasaan yang tak terpisahkan bagi masyarakat Indonesia. Uang baru ini biasanya diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak, sanak saudara, maupun orang terdekat.
Namun, muncul pertanyaan terkait hukum penukaran uang ini dalam perspektif Islam, terutama karena adanya praktik jasa penukaran uang yang berpotensi menormalisasi riba. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang praktik ini?
Hukum Tukar Uang Lebaran dalam Islam
Melansir laman NU Online dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum menukar uang Lebaran dapat dilihat dari dua aspek, yaitu:
· Dari Segi Uang yang Ditukar (Ma'qud 'Alaih)
Jika penukaran uang dilakukan dengan tambahan nominal yang berbeda dari jumlah yang ditukarkan, maka hukumnya haram karena termasuk dalam praktik riba. Dalam Islam, pertukaran uang dengan jumlah yang berbeda dianggap riba jika dilakukan secara tunai, sebagaimana dijelaskan dalam pandangan ulama.
· Dari Segi Jasa yang Diberikan (Ijarah)
Jika melihat dari sudut pandang penyedia jasa, penukaran uang dengan biaya tertentu dapat dianggap mubah (boleh) karena termasuk transaksi ijarah, yaitu jual beli jasa. Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib karya Kiai Afifuddin Muhajir, dijelaskan bahwa ijarah tidak termasuk riba karena yang diperjualbelikan adalah manfaat atau jasa, bukan barang fisik.
Pendapat Ulama tentang Tukar Uang Lebaran
Dalam mazhab Syafi'i, Hanafi, dan sebagian pendapat dalam mazhab Hambali, penukaran uang Lebaran diperbolehkan selama dilakukan secara kontan dan tidak berbasis utang. Perbedaan pendapat muncul karena adanya dua sudut pandang:
Sebagian orang melihat uang sebagai barang yang dipertukarkan, sehingga tambahan nominal dianggap sebagai riba.
Sebagian lainnya melihat adanya jasa dalam proses penukaran uang, sehingga tambahan biaya dianggap sebagai upah jasa.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa suatu barang dapat mengikuti akad tertentu. Misalnya, dalam konteks menyusui bayi, yang menjadi objek akad adalah jasa pengasuhan, bukan air susu ibu itu sendiri. Dengan analogi ini, biaya tambahan dalam penukaran uang dapat dianggap sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, bukan sebagai pertukaran uang yang mengandung riba.
Misal yang ingin ditukarkan adalah uang senilai Rp 2.000.000 kemudian ada biaya penukaran sejumlah Rp 50.000, maka biaya tersebut diperbolehkan dengan tujuan upah jasa penukaran, bukan bunga. Apabila melakukan penukaran uang Rp 100.000 akan mendapatkan uang baru sebanyak Rp 80.000 kemudian berlaku kelipatan, maka hal tersebut bisa dianggap riba karena terdapat perbedaan nilai tukar uang tersebut.
Dalil Al-Qur'an tentang Jasa dalam Transaksi
Dalam Al-Qur'an, surah At-Thalaq ayat 6 membahas mengenai pemberian upah atas jasa:
Artinya: "Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka." (QS At-Thalaq: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa upah diberikan atas jasa yang dilakukan, bukan pada barangnya. Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Abu Bakar Al-Hisni menegaskan bahwa Allah SWT mengaitkan upah dengan aktivitas menyusui, bukan pada air susu itu sendiri.
Aturan Islam dalam Pertukaran Uang
Dalam Islam, terdapat beberapa ketentuan mengenai jual beli dan pertukaran uang, yaitu:
Kesetaraan nilai (tamatsul): Uang yang dipertukarkan harus memiliki nominal yang sama.
Pembayaran langsung (taqabudh): Transaksi harus dilakukan secara tunai tanpa penundaan atau sistem kredit.
Tanpa tambahan yang tidak sah: Tidak diperbolehkan adanya kelebihan atau komisi, kecuali jika berupa jasa yang diakui dalam syariat.
Maka dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menukar uang baru dengan tambahan biaya diperbolehkan dalam Islam asalkan biaya tersebut ditujukan untuk jasa penukaran, bukan sebagai tambahan dalam jumlah uang yang ditukarkan. Untuk besaran tarifnya, hal ini dapat disesuaikan melalui kesepakatan antara kedua belah pihak.