JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum IM, pelapor dugaan penipuan bisnis berlian senilai 18,5 miliar, menanggapi pernyataan penyanyi Reza Artamevia yang menyebut akan mengembalikan dana.
Reza menyatakan dalam siaran pers sebelumnya bahwa ia akan mengembalikan uang tersebut jika berlian asli miliknya dikembalikan pula oleh IM.
Namun, pengacara IM, Fahmi Bachmid, justru menantang Reza untuk membuktikan kepemilikan berlian tersebut.
"Sebaliknya, saya minta buktikan kalau memang punya bukti pembelian berlian. Tidak ada lagi yang saya akan komentar," kata Fahmi di Polda Metro Jaya, Kamis (12/12/2024), usai diperiksa Dirkrimum.
Fahmi juga meminta Reza untuk mencermati kembali perjanjian bisnis dengan IM yang menyebabkan adanya laporan ke polisi.
"Perjanjiannya baca secara baik, perjanjian pada akta nomor sekian kapan itu, perjanjian ini kapan berakhirnya, perjanjian ketiga kapan berakhirnya," tutur Fahmi Bachmid.
Adapun Fahmi datang ke Polda untuk mendampingi juru bicara IM, Fitria dan Pricilia, yang diperiksa atas laporan mereka terhadap Reza.
Diberitakan sebelumnya, Reza dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 14 November atas dugaan penipuan dan pencucian uang.
IM, melalui juru bicaranya, Priscilla dan Fitri, mengaku membeli sembilan batu berlian dengan total senilai Rp 18,5 miliar secara bertahap.
Setelah dicek di laboratorium, ternyata batu berlian yang dimiliki Reza adalah sintetik.
Di lain pihak, Reza mengaku sudah lebih dahulu melaporkan IM pada 6 November ke Bareskrim Polri karena belum menerima bayaran.