Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Dua narapidana terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Margono (46) dan Rianto (31), diusulkan menerima remisi setelah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo, Kamis mengatakan bahwa usulan remisi tersebut diajukan dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri.
Kedua ini sebelumnya terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Jika disetujui, mereka berpotensi bebas pada tahun ini setelah masa tahanannya dipotong 4 bulan.
"Keduanya sebelumnya ditahan di Lapas Sentul, Bogor, sebelum dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada November 2024. Sejak saat itu, kami terus memberikan pembinaan agar mereka menerima kedaulatan NKRI," ujar Ma’ruf.
Dalam program pembinaan, pihak lapas memberikan edukasi terkait peran ulama dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui proses tersebut, Margono dan Rianto akhirnya bersedia mengucap ikrar setia kepada NKRI dalam sebuah prosesi yang digelar di lapas pada Rabu (13/3).
"Sejak berikrar, mereka semakin mudah berbaur dengan petugas maupun narapidana lain. Bahkan, mereka turut mengajarkan membaca Iqro’ kepada warga binaan yang belum bisa," tambahnya.
Dengan perubahan status mereka, lapas mengusulkan remisi susulan, yang merupakan akumulasi dari remisi-remisi sebelumnya yang belum diterima akibat status mereka sebagai napiter.
Jika pengajuan ini disetujui, mereka akan memperoleh pengurangan masa tahanan hingga 4 bulan.
"Kami mengajukan remisi susulan, termasuk remisi khusus Idul Fitri. Dengan pemotongan masa tahanan ini, keduanya berpotensi bebas pada tahun 2025," pungkas Ma’ruf.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025