KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus pengadaan KTP elektronik, telah mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus pada hari raya Idul Fitri.
Selain Novanto, terdapat juga 287 narapidana korupsi yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang turut menerima remisi serupa.
Lapas Kelas I Sukamiskin didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Remisi diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam pada saat momen Idul Fitri.
Dikutip dari Kompas TV, total penghuni Lapas Sukamiskin adalah 443 orang, dengan 388 di antaranya adalah narapidana yang memeluk agama Islam.
Meskipun usulan pemberian remisi diajukan oleh 295 narapidana, hanya 288 yang disetujui untuk menerima potongan hukuman.
Berapa Banyak Potongan Masa Hukuman yang Diterima?
Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengonfirmasi bahwa Setya Novanto menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini.
Namun, ia tidak mengetahui secara pasti berapa lama potongan masa tahanan yang diterima oleh Novanto.
"Setya Novanto dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah," tuturnya saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (31/3/2025), dikutip dari Kompas TV.
Menurut Benny, dari total 288 penerima remisi, potongan yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 60 hari.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 36 narapidana mendapat potongan masa tahanan 15 hari;
- 233 narapidana mendapat potongan 30 hari (setara satu bulan);
- 17 narapidana mendapat potongan 45 hari (1,5 bulan);
- 2 narapidana mendapatkan potongan selama 60 hari (2 bulan).
Meskipun banyak narapidana yang menerima remisi, Benny memastikan bahwa tidak ada warga binaan yang bebas setelah menerima potongan hukuman.
Kapan Keluarga Dapat Mengunjungi Narapidana?
Selama periode Idul Fitri, Lapas Sukamiskin juga menyediakan masa kunjungan bebas antara 31 Maret hingga 2 April 2025.
Keluarga narapidana yang ingin berkunjung diimbau untuk memenuhi persyaratan tertentu, seperti membawa KTP, untuk bisa masuk ke lingkungan lapas.
"Selama tiga hari ini kami memberikan kebebasan. Mereka berkunjung, kami siapkan ada dua tempat, yaitu di hanggar dan juga di tempat kunjungan," tambahnya.
Sejak Kapan Setya Novanto Menerima Remisi?
Setya Novanto bukan pertama kali menerima remisi pada hari raya Idul Fitri.
Berdasarkan catatan dari Kompas, mantan Ketua DPR ini telah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sejak 2023, sehingga total ia telah menerima remisi sebanyak tiga kali hingga tahun 2025.
Pada Idul Fitri tahun 2023 dan 2024, Novanto masing-masing menerima potongan masa hukuman sebanyak 30 hari atau satu bulan.
Sementara untuk Idul Fitri 2025, pihak berwenang belum mengungkap jumlah potongan yang diterima oleh Novanto.
Selain itu, dalam peringatan HUT Ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, Novanto juga mendapatkan potongan hukuman selama 90 hari atau tiga bulan.