BEKASI, KOMPAS.com — Malam di Bandara Soekarno-Hatta yang biasanya dipenuhi lalu lalang penumpang, berubah jadi sunyi bagi seorang remaja berinisial AFET.
Di ujung terminal, langkahnya terhenti bukan karena kelelahan, tapi karena jerat hukum yang akhirnya menjemput.
AFET, remaja yang diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Sutiyono (39), ditangkap polisi pada Kamis (10/4/2025) pukul 23.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di bandara, mengakhiri pelarian singkatnya dari tanggung jawab atas tindak kekerasan yang membuat korban nyaris kehilangan nyawa.
"Terlapor inisial AFET sudah kami amankan di bandara hari Kamis pukul 23.30 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Pasca penangkapan, AFET langsung digiring ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Tak ada lagi kata-kata besar, tak ada arogansi yang tersisa. Yang ada hanya remaja yang kini duduk diam menghadapi konsekuensi dari tindakan nekatnya.
Berawal dari knalpot brong ke ICU
Peristiwa bermula pada Sabtu malam (29/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, saat Sutiyono tengah bertugas menjaga ketertiban di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
Ia menegur seorang pengunjung yang datang dengan mobil berknalpot brong dan memarkir kendaraan sembarangan, menghalangi jalur ambulans.
Teguran itu berujung petaka. Pengunjung yang ternyata adalah AFET, tak terima diingatkan. Ia naik pitam dan melampiaskan amarah pada Sutiyono.
“Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” jelas kuasa hukum korban, Subadria Nuka.
Pelaku kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan berada dalam kondisi kritis
Akibatnya, Sutiyono harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
Ia berjuang di bawah pengawasan medis, sementara pihak keluarga menunggu keajaiban di balik dinding rumah sakit.
Tak ada maaf dari pelaku
Lebih menyakitkan, selama korban terbaring di ruang perawatan, tak ada niat baik dari pihak pelaku.
"Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” kata Stein Siahaan, kuasa hukum korban.
Perlakuan itu memperkuat tekad keluarga korban dan kuasa hukumnya untuk menempuh jalur hukum.
Laporan pun resmi dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025, dengan nomor LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat juga menunjukkan dukungan penuh terhadap proses hukum.
Mereka menyerahkan rekaman CCTV dan bukti pendukung lainnya untuk memperkuat kasus.
“Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” ujar Subadria.
Kini, AFET harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Reporter: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Larissa Huda)