JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada sejumlah kelompok narapidana berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, rekonsiliasi, dan perdamaian.
Hal ini pun dianggap sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun bangsa yang lebih bermartabat dan menghormati nilai-nilai HAM.
"Amnesti diberikan atas landasan kemanusiaan dan rekonsiliasi. Presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia, serta dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia," ujar Natalius, dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Rabu (5/2/2025).
Pihaknya bersama Kementerian Hukum sedang melakukan asesmen terhadap sekitar 44.000 narapidana yang berpotensi menerima amnesti.
Jumlah ini masih bisa berubah tergantung hasil verifikasi.
Kepada Komisi XIII, Pigai memaparkan bahwa penerima amnesti meliputi terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pejabat negara.
“Berikutnya, mereka yang sakit berkepanjangan, kemudian lansia, disabilitas, ibu hamil, mereka yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, narapidana di bawah umur, dan narapidana politik,” kata Pigai.
Pigai menekankan bahwa narapidana politik yang mendapat amnesti tidak hanya berlaku di Papua, tetapi di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional.
“Narapidana politik tidak hanya terjadi di Papua, tetapi di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang sampai Merauke. Ini kemungkinan setelah asesmen selesai, dan presiden sudah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti,” ungkap Pigai.
Namun, Pigai memastikan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada narapidana politik di Papua yang terlibat dalam aksi penyerangan menggunakan senjata.
"Kalau mereka yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan, yang berbeda ideologi atau keberpihakan, itu bisa mendapat amnesti. Tapi, kalau mereka yang bersenjata, tidak akan diberikan," ujar dia.
Pigai menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan asesmen ketat untuk memastikan kelayakan penerima.
"Misalnya, ada yang kasusnya layak mendapat amnesti, tetapi ternyata dia masih memiliki kasus pidana lain atau sedang dalam proses hukum. Atau ada yang sebentar lagi bebas bersyarat. Ini yang sedang kami verifikasi," pungkas dia.