Kepolisian menegaskan jika hasil rekaman video kamera dasbor atau biasa disebut sebagai dashcam tak bisa sembarangan disebarluaskan. Menyebarkan rekaman dashcam dianggap pelanggaran hukum.
Perwakilan NTMC Polri Brigadir Putu Fungky menjelaskan Indonesia memiliki ketentuan yang disebut sebagai aturan perlindungan privasi. Hal tersebut tertuang dalam UU 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
"Saat penggunaan dashcam penting untuk memperhatikan aturan perlindungan privasi, rekaman yang disebarluaskan tanpa izin dapat melanggar UU 27 tahun 2022," kata Putu dalam sebuah tayangan video NTMC, dilihat Kamis (6/3).
Maka dari itu ia menekankan kepada setiap pengguna dashcam agar bijak dalam memanfaatkan hasil rekaman sehingga tidak merugikan pihak manapun.
"Oleh karena itu rekaman hanya digunakan untuk pribadi atau hal yang berkaitan dengan hukum. Tidak disebarluaskan secara sembarangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah fungsi dashcam dalam ranah kasus hukum.
Putu menjelaskan hasil rekaman dashcam amat berguna sebagai alat bukti jika ada perselisihan di jalan raya, kasus kriminalitas, maupun insiden kecelakaan lalu lintas yang tak terekam kamera mobil.
"Katena pada pasal 184 kuhap, menyebutkan alat bukti itu bisa informasi elektronik termasuk rekaman video," kata dia.
Namun, Putu menegaskan keabsahan bukti hasil rekaman dashcam tersebut akan tergantung pada dua hal.
"Tapi tetap keabsahan bukti ini tergantung integritas data, dan apakah bukti ini dibuat secara sah tanpa melanggar privasi pihak lain," ungkapnya.