CIREBON, KOMPAS.com - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyebut penghuni seluruh lapas di Indonesia sudah over kapasitas.
Pihaknya tengah mengevaluasi untuk menurunkan tingkat kriminalitas dengan berbagai opsi.
Salah satu fakta yang dia dapati, usai dilantik pada 21 Oktober 2024 lalu, sekitar 55 persen dari penghuni lapas adalah kasus narkoba.
Sebagian besar di antaranya adalah pelaku dengan kategori pengguna baru yang coba-coba, lalu masuk penjara dihukum lama, dan keluar malah jadi bandar.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan, kata Otto, adalah upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba, terutama mereka yang baru pertama kali terjerat kasus.
Atas dasar itu, kebijakan rehabilitasi perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek hukum serta ketersediaan anggaran negara.
"Kita hitung-hitung, kalau mereka dipenjara, negara harus menanggung makan dan minum mereka. Bisa jadi kalau dialokasikan untuk rehabilitasi, biayanya malah lebih efisien," kata Otto saat ditemui Kompas.com dalam kunjungannya ke Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon pada Jumat (7/2/2025) siang.
Opsi ini adalah salah satu langkah dan pendekatan baru dalam penegakan hukum, terutama terkait kasus narkoba.
Hal ini terutama mempertimbangkan solusi agar jumlah penghuni lapas tidak terus meningkat.
Baginya, bila tidak ada opsi dan pendekatan baru, hal ini akan terus menjadi masalah besar dalam penanganan hukum, utamanya lembaga pemasyarakatan.
Otto tidak ingin menambah lapas, karena sama saja membiarkan potensi kejahatan terus terjadi.
Otto juga menyoroti soal opsi amnesti bagi 44 ribu warga binaan lapas di Indonesia dengan kategori tertentu, namun tidak melanggar ketentuan hukum.
Beberapa di antaranya adalah narapidana yang sudah berusia 95 tahun, narapidana dengan gangguan jiwa, dan lainnya.
Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian khusus karena sudah tidak mampu secara fisik untuk menjalani hukuman.
Bahkan, orang dengan gangguan jiwa berpotensi membahayakan lingkungan sekitarnya.
Otto juga menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil kebijakan yang lebih baik dalam sistem pemasyarakatan.
"Kita tidak lagi berpikir soal balas dendam terhadap orang. Makanya sekarang disebut lembaga pemasyarakatan, bukan lagi penjara," tambah Otto.
Evaluasi ini masih terus berjalan.
Sejak beberapa hari lalu, dirinya bersama tim kementerian melakukan kunjungan kerja ke beberapa lapas, antara lain Grobogan, Bangli, dan lainnya.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk melihat masalah secara luas guna menemukan formula dan opsi yang tepat dalam penegakan hukum dengan pendekatan terbaru.