KOMPAS.com - Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkapkan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) ternyata pernah dimiliki oleh TNI Angkatan Udara (AU).
Hal itu terungkap dalam rapat bersama Komisi XIII DPR dan sejumlah mantan pemain sirkus OCI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
"Komnas HAM juga menerima SK Nomor Skep/20/VII/1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU (Puskopau) Halim Perdanakusuma yang pada Pasal 10 huruf (a) terkait unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau, salah satunya adalah sirkus," kata Atnike.
Dalam penjelasan terpisah, Atnike menyebut bahwa Komnas HAM menemukan surat keterangan dari Puskopau yang menyatakan adanya kepemilikan atas sirkus.
Namun, ia menegaskan perlunya penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui apakah hingga kini TNI AU masih memiliki keterkaitan dengan OCI.
"Oh, itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau, salah satunya kepemilikan atas sirkus," ujarnya.
"Ini kan kasus yang sudah lama terjadi, tahun '97. Jadi ketika pengaduan itu dilakukan kembali pada tahun 2024 dan terus berlangsung sampai sekarang, maka kita perlu melakukan penelusuran kembali atas informasi yang sudah pernah diperoleh oleh Komnas HAM di periode yang lalu. Dan itu periode Komnas HAM yang masih sangat awal, ya 1997," sambung Atnike.
Apa Bentuk Kekerasan yang Dialami oleh Para Korban?
Dalam kesempatan tersebut, para mantan pemain sirkus juga mengungkapkan kisah pilu mereka. Butet, salah satu korban, mengaku mengalami berbagai kekerasan fisik selama menjadi bagian dari OCI.
"Saya sering dipukuli, dirantai, bahkan pernah dipaksa tampil saat sedang hamil," ujar Butet. Ia juga bercerita dipisahkan dari anaknya dan pernah dijejali kotoran gajah sebagai bentuk penyiksaan.
Fifi, anak Butet, mengalami nasib serupa. Ia baru mengetahui bahwa Butet adalah ibunya setelah dewasa. Fifi juga sempat kabur, namun dikembalikan ke sirkus dan kembali disiksa.
"Saya pernah disetrum di alat kelamin dan dipasung," ungkap Fifi.
Mengapa Kasus Ini Belum Tuntas Selama 28 Tahun?
Atnike menyayangkan lambannya proses penyelesaian kasus eksploitasi di lingkungan sirkus OCI.
Menurutnya, aduan pertama kali masuk ke Komnas HAM pada tahun 1997, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memadai.
"Kasus ini sebenarnya adalah kasus yang sudah sangat lama diadukan ke Komnas HAM. Sangat disayangkan bahwa hingga tahun 2025 belum mendapatkan penyelesaian yang memadai atau memuaskan, khususnya bagi kepentingan korban," jelas Atnike.
"Pertama kali kasus ini diadukan ke Komnas HAM pada tahun 1997, jadi sudah lebih dari 25 tahun, sudah 28 tahun sejak pertama kali diadukan," imbuhnya.
Pada tahun 2002, para korban kembali mengadu karena rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM pada 1997 tidak dijalankan oleh pihak OCI. Kala itu, Komnas HAM telah menyimpulkan adanya beberapa pelanggaran hak asasi manusia.
"Yang pertama adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul identitas dan hubungan kekeluargaan, baik dengan keluarga maupun dengan orang tuanya. Karena seluruh pengadu ketika diambil oleh Oriental Circus masih berada dalam usia anak atau di bawah umur," papar Atnike.
"Pelanggaran yang kedua adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis. Lalu yang ketiga adalah pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya. Dan yang keempat adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak," jelasnya.
Sebagian artikel ni telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Komnas HAM: Sirkus OCI Pernah Dimiliki TNI AU pada 1997".