JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus berubah atau bertransformasi menjadi badan hukum koperasi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi.
Hal itu dikatakan Budi Arie saat audiensi dengan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi di kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
"Karena koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah LSM (lembaga swadaya masyarakat) atau organisasi masyarakat,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Budi Arie mengatakan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer.
“Oleh sebab itu, Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen," kata dia.
Data Kemenkop menunjukkan, saat ini ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 4.000 Gapoktan sudah berbadan hukum koperasi. Kemudian, ada 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum.
“Dalam hal ini, Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi," ucap Budi Arie.
Budi Arie menerangkan, saat ini pihaknya memiliki anggaran pengembangan bagi 500 koperasi. “Jadi, kita bisa melakukan piloting di 500 Gapoktan yang akan didorong untuk menjadi koperasi," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah akan memangkas proses pendistribusian pupuk bersubsidi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) yang akan menjadi penanggung jawab pupuk subsidi.
Kementan akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pendistribusian pupuk subsidi.
“Jadi tidak lagi nanti ada (SK) dari bupati, gubernur, atau dari kementerian lain,” ujar Zulhas usai memimpin rapat penanganan pupuk bersubsidi di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Zulhas menyebutkan, selama ini ada delapan kementerian yang menangani pupuk subsidi. SK distribusi juga harus melalui gubernur dan bupati/wali kota.
Kini, pemerintah ingin memangkas jalur tersebut dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), hingga ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Zulhas menuturkan, Gapoktan yang akan bertanggung jawab agar pupuk bersubsidi sampai kepada petani.
Saat ini, Kementan dalam proses mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) ke Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan proses distribusi pupuk subsidi.