Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mencopot oknum aparat Imigrasi di Bandara ... [297] url asal
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mencopot oknum aparat Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli), menjadi pelajaran bagi seluruh institusi.
"Jadi ini pelajaran buat yang lain dan seluruh institusi, bukan hanya berlaku di Imigrasi, (tapi) seluruh institusi kementerian di dalam pemerintahan Presiden Prabowo," kata Adies saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia menyebut tindakan pencopotan oknum yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) itu menjadi bukti ketegasan pemerintah yang tidak menolerir praktik lancung oleh aparat.
"Sudah ditindak sama Menteri, sudah ada tindakan, jadi itu bagus, itu contoh buat yang lain. Era sekarang tidak bisa main-main," ujarnya.
Berkaca dari kasus tersebut, dia pun mengingatkan kepada seluruh aparat negara agar senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
"Jadi jangan main palak, main peras-peras begitu, ya konsekuensi akan dipecat," katanya.
Dia mengatakan proses penindakan tegas oknum aparat Imigrasi di Bandara yang di duga melakukan pungutan liar akan dibarengi pula dengan perbaikan sistem imigrasi.
"Iya, otomatis, (sistem) imigrasi memang harus kita optimalkan," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut pihaknya telah mencopot sekitar 30 pejabat imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta buntut dugaan pungli tersebut. Para pejabat yang dicopot juga diperiksa oleh internal Kementerian Imipas.
“Setelah kami terima semua datanya, langsung kami tarik semua (petugas, red.) yang ada di data dari penugasan di Soetta. Kami ganti," kata Agus dalam keterangan diterima pada Minggu (2/1).
Dia menjelaskan bahwa pencopotan dilakukan imbas adanya informasi dari Kedutaan Besar China di Indonesia mengenai 44 kasus pungutan liar oleh petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta kepada warga negara China.
Anggota Komisi XIII DPR RI Almuzzammil Yusuf mengapresiasi langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam menindak kasus ... [398] url asal
Kasus ini harus menjadi warning bagi semua bandara agar praktik serupa tidak terjadi lagi.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Almuzzammil Yusuf mengapresiasi langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam menindak kasus dugaan suap dan pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) yang dilakukan oleh oknum aparat imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
"Saya mengapresiasi langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ketika merespons kasus ini. Penegakan hukum yang jelas sangat penting agar nama baik Bandara Soekarno-Hatta dapat diperbaiki ke depan," kata Almuzzammil dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Wakil rakyat ini lantas melanjutkan, "Sebagai pintu gerbang udara terbesar di Indonesia, bandara ini harus menjadi cerminan integritas dan profesionalisme aparat negara.”
Almuzzammil menekankan bahwa tindakan tegas itu harus menjadi peringatan bagi seluruh bandara di Indonesia, terutama bandara internasional yang melayani rute penerbangan luar negeri.
"Kasus ini harus menjadi warning bagi semua bandara agar praktik serupa tidak terjadi lagi. Kepercayaan publik dan internasional terhadap sistem keimigrasian Indonesia harus dijaga dengan baik," ujarnya.
Selain itu, dia menekankan bahwa ketegasan dalam memberantas praktik suap dan pungli juga akan memperkuat pengawasan terhadap potensi masuknya barang-barang berbahaya ke Indonesia.
"Jika semua aparat bandara menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas, tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga melindungi negara dari ancaman yang masuk melalui jalur udara," tuturnya.
Komisi XIII DPR selaku mitra kerja Kemen Imipas, kata dia, berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendorong perbaikan sistem keimigrasian agar makin transparan, bersih, dan profesional.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengemukakan bahwa telah mencopot sekitar 30 pejabat imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa pencopotan itu imbas adanya informasi dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Indonesia mengenai 44 kasus pungutan liar oleh petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta kepada warga negara Tiongkok.
"Setelah kami terima semua datanya, langsung kami tarik semua (petugas, red.) yang ada di data dari penugasan di Soetta. Kami ganti," kata Agus.
Ia memastikan semua petugas Imigrasi Bandara Soetta yang namanya ada dalam data Kedubes RRT tengah menjalani pemeriksaan internal.
"Kami terima kasih dengan informasi dari kedutaan RRT atas perilaku anggota di lapangan, dan kami akan terus berbenah demi kebaikan institusi Imigrasi khususnya, termasuk di permasyarakatan," ujar dia.
Kasus pungli di Bandara Soekarno-Hatta viral setelah informasi dari Kedubes China. Menteri Imigrasi memastikan pemeriksaan dan perombakan petugas terkait. [627] url asal
Viral di X pembahasan mengenai kasus pungli yang berlangsung di Bandara Soekarno Hatta. Beberapa file dari Kedutaan Besar China yang berkaitan hal tersebut beredar luas.
Kini, beredar informasi perihal 'bedol desa' pejabat Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta buntut pungutan liar terhadap warga negara asing (WNA) asal China. Informasinya, sekitar 30 pejabat setingkat kabid, kasubbid, kasi, dan petugas lapangan diperiksa.
Masih dari informasi yang beredar, pencopotan dan pemeriksaan ini karena adanya informasi dari Kedubes China soal data-data warganya yang dipungli selama 2024 hingga Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang itu (TikToker China buat video pungli) itu benar (hoax). Ini case (kasus) berbeda, data yang berbeda. Setelah kami terima semua datanya, langsung kami tarik semua (petugas) yang (nama-namanya) ada di data (Kedubes China) dari penugasan di Soetta, kami ganti," kata Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (1/2/2025).
Untuk diketahui sebelumnya, ada WNA China yang mengaku dipungli saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 16 Januari 2025. Namun terkonfirmasi bahwa soal video TikTok yang dibuat oleh WN China itu palsu alias hoax.
WN China tersebut juga telah ditangkap pihak Imigrasi dan dideportasi. WN China itu pun telah mengakui kesalahannya.
Kembali ke Menteri Agus, dia memastikan semua petugas Imigrasi Bandara Soetta yang namanya ada dalam data Kedubes China diperiksa. "Dan saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan internal," sambung Menteri Agus.
Dia menekankan perombakan menyeluruh terhadap pejabat Imigrasi Bandara Internasional Soetta diperlukan untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan. Menteri Agus memastikan oknum imigrasi yang melakukan praktik pungli dijatuhi sanksi sesuai derajat pelanggaran.
"Untuk menjaga integritas dan pelayanan, kami langsung menarik dan memeriksa petugas yang diduga terlibat. Tindakan tegas juga akan kami lakukan jika mereka terbukti melakukan kesalahan," ungkapnya.
Dia pun berterima kasih dengan Kedubes China yang memberikan informasi tersebut. Menteri Agus menuturkan hal ini menjadi momentum Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni salah satu direktorat di bawah Kementerian Imipas, untuk berbenah.
"Kami terima kasih dengan informasi dari kedutaan RRC atas perilaku anggota di lapangan, dan kami akan terus berbenah demi kebaikan institusi Imigrasi khususnya, termasuk di permasyarakatan," ujar Menteri Agus.
Menteri Agus menuturkan Kementerian Imipas yang dipimpinnya akan selalu terbuka dengan saran, kritik dan masukan selama dapat dipertanggungjawabkan. Dia pun bersyukur dengan adanya informasi dari Kedubes China.
"Kalau nggak diinformasikan kedutaan, kami kan nggak tahu. Dengan begini kami bersyukur sehingga segera, tanpa tunggu lama dapat kami ambil langkah perbaikan. Dan ini menjadi peringatan untuk jajaran Unit Pelayanan, untuk amanah dan tak ceroboh dalam menjalankan tugasnya," tegas Menteri Agus.
Menteri Agus mengatakan ke depan dilakukan pengembangan sistem pemeriksaan keimigrasian sehingga berbasis digital. Harapannya proses keimigrasian menjadi lebih mudah, transparan dan efisien.
"Terpenting adalah bebas dari potensi penyalahgunaan," sebut Menteri Agus Andrianto.
Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol Andry Wibowo meminta pegawai Kantor Imigrasi untuk mencegah pungutan liar (pungli) dengan cara membangun relasi dengan... | Halaman Lengkap [163] url asal
JAKARTA - Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol Andry Wibowo meminta pegawai Kantor Imigrasi untuk mencegah pungutan liar (pungli) dengan cara membangun relasi kepada sejumlah stakeholders. Hal ini untuk mencegah terjadinya pungutan liar di lingkungan Kantor Imigrasi.
Hal itu disampaikan Irjen Pol Andry Wibowo saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat pada Selasa (17/12/2024).
?Jalankan tugas secara profesional dengan menyelesaikan tugas dengan baik, tepat waktu, dan bertanggung jawab,? pesannya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, para Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, dan Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon tersebut.
Irjen Pol Andry Wibowo yang juga Staf Ahli Ideologi Dan Konstitusi Kemenkopolkam berpesan agar para Pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Corebon menjalankan tugas sesuai mandat perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Andry Wibowo selain memberikan pengarahan, juga meninjau langsung pelayanan di kantor imigrasi dan bertemu serta berdialog dengan sejumlah warga yang tengah mengurus paspor.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun terhadap 15 terdakwa terkait kasus pungutan liar (Pungli)... | Halaman Lengkap [510] url asal
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun terhadap 15 terdakwa terkait kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan KPK .
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa KPK yang mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
?Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,? ujar majelis hakim, Jumat (13/12/2024).
?Mengadili, Menyatakan Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho dan Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,? tambahnya.
Berikut daftar vonis 15 terdakwa di kasus pungli rutan KPK:
1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun
2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419.600.000 juta subsider 1,5 tahun
3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun
4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan
5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun
6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan
7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan
8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan
9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan
10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan
11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan
12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan
13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan
14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan
15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan
Sidang vonis terhadap 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan digelar pada hari ini diundur... | Halaman Lengkap [591] url asal
JAKARTA - Sidang vonis terhadap 15 terdakwa kasus pungutan liar ( pungli ) Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan digelar pada hari ini diundur jadi besok, Jumat (13/12/2024). Ketua Majelis Hakim Maryono mengungkapkan alasannya.
?Hari ini Pak Jaksa dan penasihat hukum maupun terdakwa, sedianya hari ini akan dibacakan putusan ya. Namun karena sesuatu hal khususnya untuk musyawarah belum tercapai. Selain itu Ibu Sri, hakim anggota, juga sedang berhalangan,? kata Maryono, Kamis (12/12/2024).
Hakim menyebutkan, pembacaan vonis terhadap 15 terdakwa selanjutnya akan digelar pada Jumat (13/12) besok. ?Jadi kami belum bisa membacakan hari ini, akan kita bacakan besok ya. Akan kita bacakan besok Jumat itu tanggal 13 (Desember),? jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman beragam terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Mereka dituntut 4-6 tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).
Berikut perincian tuntutan hukuman para terdakwa:
1. Deden Rochendi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
2. Hengki, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.
3. Ristanta, lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun penjara.
4. Eri Angga Permana, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.
5. Sopian Hadi, tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.
6. Achmad Fauzi, lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp34 juta subsider satu tahun penjara.
7. Agung Nugroho, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp56 juta subsider enam bulan penjara.
8. Ari Rahman Hakim, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
9. Muhammad Ridwan, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp159.500.000 subsider delapan bulan penjara.
10. Mahdi Aris, empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp96.200.000 subsider enam bulan penjara.
11. Suharlan, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp103.400.000 subsider delapan bulan penjara.
12. Ricky Rachmawanto, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp116.450.000 subsider delapan bulan penjara.
13. Wardoyo empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp71.150.000 subsider enam bulan penjara.
14. Muhammad Abduh, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp93.950.000 subsider enam bulan penjara.
15. Ramadhan Ubaidillah, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp135.200.000 subsider delapan bulan penjara.
Adapun hal-hal memberatkan tuntutan tersebut yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan para terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum hingga mengakui dan menyesali perbuatannya, kecuali Achmad Fauzi.
Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani sidang vonis hari ini. Sebanyak 15... | Halaman Lengkap [515] url asal
JAKARTA - Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan menjalani sidang vonis hari ini. Pembacaan vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman beragam terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Mereka dituntut 4-6 tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).
Berikut perincian tuntutan hukuman para terdakwa:
1. Deden Rochendi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
2. Hengki, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.
3. Ristanta, lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun penjara.
4. Eri Angga Permana, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan penjara.
5. Sopian Hadi, tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.
6. Achmad Fauzi, lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp34 juta subsider satu tahun penjara.
7. Agung Nugroho, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp56 juta subsider enam bulan penjara.
8. Ari Rahman Hakim, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
9. Muhammad Ridwan, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp159.500.000 subsider delapan bulan penjara.
10. Mahdi Aris, empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp96.200.000 subsider enam bulan penjara.
11. Suharlan, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp103.400.000 subsider delapan bulan penjara.
12. Ricky Rachmawanto, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp116.450.000 subsider delapan bulan penjara.
13. Wardoyo empat tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp71.150.000 subsider enam bulan penjara.
14. Muhammad Abduh, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp93.950.000 subsider enam bulan penjara.
15. Ramadhan Ubaidillah, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp135.200.000 subsider delapan bulan penjara.
Adapun hal-hal memberatkan tuntutan tersebut yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan para terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum hingga mengakui dan menyesali perbuatannya, kecuali Achmad Fauzi.
Pemerintah rencanakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025, berdasarkan UU HPP. Kebijakan ini mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial. [1,315] url asal
Pemerintah menetapkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 1%, dari 11% menjadi 12% pada 2025. Pertimbangan itu didasari atas ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Asumsi tax ratio yang disetujui di Undang-Undang APBN kita itu sudah 12%. Karena memang Undang-Undang APBN yang diketok untuk tahun anggaran 2025 tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang HPP. Kan itu dasarnya," kata Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
UU APBN 2025 target tax ratio atau rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi sebesar 10,24%, dengan target penerimaan perpajakan sendiri senilai Rp 2.490,9 triliun, terdiri dari target penerimaan pajak Rp 2.189,3 triliun dan penerimaan bea cukai Rp 301,6 triliun.
Oleh sebab itu, Kamarussamad mengatakan bila PPN 12% ditunda oleh pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perpu) atau melakukan penurunan tarif dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tersendiri, penerimaan pajak 2025 berpotensi besar meleset dari target atau shorfall.
"Kita juga tahu ada program quick win, kemarin pemerintah juga sudah memberikan satu kebijakan terhadap buruh, guru, itu kan sumbernya semuanya dari APBN. Mau tidak mau kita harus memperkuat sumber pendapatan negara," ucapnya.
Kenaikan PPN ini juga dikonfirmasi langsung oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono. Meskipun demikian, kebijakan tersebut bakal mengecualikan beberapa kelompok demi menjaga daya beli. Beberapa di antaranya kelompok masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan.
"Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana," kata Parjiono dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024).
Sementara, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 telah melalui pembahasan mendalam antara pemerintah dengan DPR RI. Rencana itu disebut telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk ekonomi dan sosial.
"Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN 1% tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dengan DPR dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek antara lain aspek ekonomi, sosial dan fiskal," kata Deni.
Selain itu, Deni menyebut rencana kenaikan PPN menjadi 12% juga telah memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan praktisi.
"Bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi," jelas Deni.
Terpisah, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan secara yuridis, kenaikan tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN (hasil revisi UU HPP).
"Jadi, secara legal formal pemerintah menaikkan tarif PPN karena melaksanakan ketentuan yang diamanatkan oleh Pasal 23A UUD 1945, yaitu 'Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara didasarkan UU'," kata Prianto.
Secara substantif, kata Prianto, pemerintah bersepakat dengan rakyat Indonesia melalui wakilnya di DPR ingin menaikkan rasio pajak. Caranya ada dua, yaitu: (1) memperluas objek pajak, dan (2) meningkatkan tarif pajak.
"Kedua kebijakan tersebut tertuang di UU pajak melalui revisian di UU HPP," ucap Prianto.
Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN 12%
Berdasarkan UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barnag dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen.
Makanan
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Uang
Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Jasa
Jasa keagamaan
Jasa pelayanan sosial
Jasa keuangan
Jasa asuransi
Jasa pendidikan
Jasa tenaga kerja
Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Jasa yang disediakan pemerintahdalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Jasa pelayanan kesehatan medis tertentudan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udaradalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Daftar Barang Tidak Kena PPN 12% dalam PMK 116/2017
Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
Susu: susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan mauoun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.
Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.
Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.
Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan namun tidak dihancurkan atau ditumbu.
Gula konsumsi: gula Kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna
Daftar Barang Kena PPN 12%
Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
Impor BKP.
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.