
Hukum Puasa Syawal Dilakukan Tidak Berurutan Enam Hari, Bolehkah?
Berikut ini hukum melakukan puasa syawal yang dilakukan tidak berurutan 6 hari. [331] url asal
#puasa #puasa-sunnah #puasa-syawal #syawal #niat-puasa-syawal #cara-puasa-syawal #hukum-puasa-syawal #hukum-puasa-syawal-tidak-genap-6-hari #hukum-puasa-syawal-tidak-berurutan
(Bisnis.Com) 06/04/25 15:40
v/111491/

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sebulan penuh menjalankan puasa Ramadan, umat muslim bisa langsung melanjutkan puasa syawal untuk mendapat syafaat yang lebih besar dari Allah SWT.
Melansir dari NU Online, puasa Syawal bisa dilakukan pada tangal 2-7 Syawal. Meskipun beberapa menyebutkan puasa ini juga bisa dilakukan selama 6 hari dalam ketentuan masih dalam bulan Syawal.
Keutamaan melakukan puasa Syawal yakni mendapatkan pahala yang melimpah, diampuni dosanya, hingga mendapat syafaat seperti berpuasa seperti satu tahun penuh.
"Barangsiapa berpuasa selama bulan ramadhan dan kemudian mengikutinya dengan enam hari syawal akan (pahala) seolah-olah dia berpuasa sepanjang tahun" (HR Muslim).
Niat Puasa Syawal
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwali lillahi ta‘âlâ
Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah.”
Tata Cara Puasa Syawal
Tata cara melakukan puasa syawal yakni dengan melakukannya di bulan Syawal.
Namun sebelum melakukan puasa Syawal, ada baiknya seseorang mengganti puasa Ramadan atau meng-qadha. Kemudian muncul pertanyaan lanjutan tentang puasa sunnah ini.
Bolehkah seorang muslim melakukan puasa syawal tidak berurutan 6 hari?
Umat muslim diperbolehkan untuk melakukan puasa syawal selama 6 hari tanpa harus berurutan.
Sayyid Abdullah al-Hadrami pernah ditanya mengenai puasa syawal yang dikerjakan secara terpisah.
Kemudian beliau menjawab bahwa puasa Syawal tidak harus dilakukan dengan cara terus-menerus, dan boleh dilakukan dengan cara terpisah-pisah, yang penting semuanya dilakukan pada bulan Syawal.
Dalam kitabnya disebutkan:
هَلْ يُشْتَرَطُ فَي صِيَامِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ اَلتَّوَالِي؟ اَلْجَوَابُ: اِنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ فِيْهَا التَّوَالِي، وَيَكْفِيْكَ أَنْ تَصُوْمَ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ وَاِنْ كَانَتْ مُتَفَرِّقَةً، طَالَمَا وَقَعَتْ كُلُّهَا فِي الشَّهْرِ
Artinya, “Apakah disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus? Jawaban: sesungguhnya tidak disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus, dan cukup bagimu untuk puasa enam hari dari bulan Syawal sekalipun terpisah-pisah, sepanjang semua puasa tersebut dilakukan di dalam bulan ini (Syawal).” (Sayyid Abdullah al-Hadrami, al-Wajiz fi Ahkamis Shiyam wa Ma’ahu Fatawa Ramadhan, [Daru Hadramaut: 2011], halaman 139).
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa melakukan puasa sunnah Syawal dapat dilakukan dengan dua cara yakni:
1. Terus-menerus, misal dari tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal tanpa henti
2. Terpisah, misal tanggal 2 Syawal puasa, esoknya tidak, dan di tanggal 4 Syawal kembali puasa, begitu juga seterusnya

Hukum Puasa Sunnah Hari Sabtu dan Minggu, Benarkah Makruh?
Benarkah puasa sunnah tidak boleh dikerjakan pada Sabtu dan Minggu? Simak penjelasannya berikut. [598] url asal
#puasa-sunnah #hukum-puasa #makruh #rasulullah-saw #amalan-sunnah #puasa-sabtu #puasa-minggu #kuraib #al-utsaimin #puasa-sunnah-hari-sabtu #puasa-hari-sabtu #kitab-al-mausu-039-ah #fiqh-sunnah #benarkah-makruh

Hukum puasa sunnah hari Sabtu dan Minggu dijelaskan dalam beberapa hadits. Rasulullah SAW sendiri semasa hidupnya pernah menjalani puasa sunnah di hari Sabtu dan Minggu. Lantas bagaimana hukumnya?
Rasulullah SAW pernah berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu. Dari Aisyah RA, ia menuturkan, "Rasulullah SAW sering berpuasa dalam satu bulan. Kalau bulan ini beliau puasa hari Sabtu, Minggu dan Senin, maka hari berikutnya beliau berpuasa pada hari Selasa, Rabu dan Kamis." (HR Tirmidzi)
Puasa Sunnah Hari Sabtu
Merujuk pada buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, terdapat hadits yang menjelaskan hukum puasa di hari Sabtu. Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait pelaksanaan puasa sunnah di hari Sabtu.
Dari Busr al-Sullami dari saudara perempuannya yang bernama Shamma, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
لاَ تَصُوْمُوْا يَوْمَ السَّبْتِ، إِلَّا فِي مَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ، إِلَّا لِحَاءَ عنَبٍ، أَوْ عُوْدَ شَجَرَةٍ، فَلْيَمْضَغْهُ
Artinya: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian. Seandainya seseorang di antara kalian tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau dahan kayu (untuk makan), maka hendaknya dia memakannya." (HR Ahmad dan lainnya)
Imam Tirmidzi mengatakan bahwa yang dimaksud makruh adalah jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa. Sebab orang-orang Yahudi merayakan hari Sabtu.
Ummu Salamah mengatakan bahwa Rasulullah SAW lebih sering berpuasa pada hari Sabtu dan hari Minggu daripada hari-hari yang lain. Beliau bersabda,
إِنَّهُمَا عِيدُ الْمُشْرِكِينَ، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أُخَالِفَهُمْ
Artinya: "Kedua hari ini merupakan hari besar orang-orang musyrik. Maka, aku ingin melakukan amalan yang bertentangan dengan mereka (orang musyrik)." (HR Ahmad dan Baihaqi)
Mengutip buku Puasa Sepanjang Tahun karya Yunus Hanis Syam, ulama mahzab Hanafi, Syafi'i da Hambali menyatakan bahwa berpuasa pada hari Sabtu adalah hukumnya makruh. Hal ini berlandaskan pada hadits di atas.
Puasa Sunnah Hari Minggu
Mengutip buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu'man, puasa di hari Minggu hukumnya makruh jika tanpa diiringi puasa pada hari lain atau tanpa sebab. Dalilnya adalah hadits dari Kuraib, seorang pelayan Ibnu Abbas RA, sebagaimana sebelumnya Ummu Salamah RA menceritakan bahwa Rasulullah SAW banyak berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu. Ini menunjukkan bahwa keduanya harus digandengkan (beriringan), tidak boleh menyendiri.
Dalam kitab al-Mausu'ah disebutkan, "Hanafiyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa menyengaja berpuasa pada hari Minggu (Ahad) secara khusus adalah makruh, kecuali jika itu adalah hari yang bertepatan dengan jadwal puasa yang menjadi kebiasaannya."
Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin RA dalam Syarhul Mumti' mengatakan, "Puasa pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu dimakruhkan secara ifrad (menyendiri atau terpisah). (Puasa sunnah) Jumat menyendiri (terpisah) lebih kuat makruhnya karena telah sahih hadits-hadits yang melarangnya, tanpa ada perbedaan pendapat lagi. Adapun menggabungkan puasa itu dengan hari setelahnya, tidak apa-apa (boleh)."
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, melakukan puasa sunnah di hari Sabtu dan Minggu secara terpisah hukumnya makruh, kecuali jika diiringi berpuasa pada hari sebelumnya atau sesudahnya, atau jika ada sebab, seperti untuk mengqadha puasa.
Wallahu a'lam
(lus/lus)

Puasa Ayyamul Bidh Sekaligus Nisfu Syaban: Hukum, Keutamaan, Niat dan Tata Cara
Puasa Ayyamul Bidh sekaligus puasa Nisfu Syaban. Berikut hukum, keutamaan, niat dan tata caranya. [727] url asal
#puasa-ayyamul-bidh #puasa-nisfu-syaban #puasa-sunnah #niat-puasa-ayyamul-bidh-sekaligus-puasa-nisfu-syaban #pahala #nawaitu #puasa-nisfu #makan-sahur #ayyaami-l-baidhi-sunnata-lillaahi-ta-039-aalaa

Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan dalam kalender Hijriah. Pada bulan Syaban, puasa ini bertepatan dengan puasa sunnah Nisfu Syaban yang jatuh pada tanggal 15 Syaban.
Menggabungkan niat untuk dua puasa sunnah ini diperbolehkan dan sah menurut pendapat para ulama.
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Sunnah
Melansir laman UIN Sunan Gunung Jati, dalam kitab I'anatut Thalibin karya Syaikh Abu Bakar Syatha, menggabungkan niat puasa sunnah diperbolehkan dan tetap mendapatkan pahala dari kedua ibadah tersebut. Sebagai contoh, jika puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan puasa Nisfu Syaban, seseorang dapat berniat untuk keduanya sekaligus dan memperoleh keutamaan ganda.
Hal ini diperkuat dalam buku "Rahasia Puasa Sunnah" karya Ahmad Syahirul Alim Lc MPd, yang menyebutkan bahwa umat muslim dapat menggabungkan niat beberapa puasa sunnah dalam satu waktu. Dengan demikian, bagi yang ingin melaksanakan puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Syaban secara bersamaan, cukup melafazkan satu niat: "Saya berniat puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Syaban karena Allah Ta'ala."
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Sya'ban
Berikut ini bacaan niat untuk masing-masing puasa:
Niat Puasa Ayyamul Bidh
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ayyaami-l-baidhi sunnata-lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya berniat puasa pada hari-hari terang sunnah karena Allah Ta'ala."
Niat Puasa Nisfu Sya'ban
نَوَيْتُ صَوْمَ فِي النِّصْفِ الشَّعْبَانِ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma fin-nishfi-sy-sya'baani sunnata-lillaahi ta'aala.
Artinya: "Saya niat puasa pada pertengahan bulan Syaban sunnah karena Allah ta'ala."
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Sya'ban 1446 H/2025 M
Berdasarkan kalender Hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), berikut jadwal puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Syaban:
- Rabu, 12 Februari 2025: 13 Syaban 1446 H (Puasa Ayyamul Bidh)
- Kamis, 13 Februari 2025: 14 Syaban 1446 H (Puasa Ayyamul Bidh)
- Jumat, 14 Februari 2025: 15 Syaban 1446 H (Puasa Ayyamul Bidh & Puasa Nisfu Syaban)
Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Syaban
Tata cara puasa ini sama seperti puasa sunnah pada umumnya. Berikut langkah-langkahnya:
- Membaca Niat
Niat bisa diucapkan dalam hati atau dilafalkan secara lisan sebelum fajar.
- Makan Sahur
Dianjurkan untuk makan sahur, terutama mendekati waktu subuh.
- Menahan Diri dari Perbuatan Dosa
Menjaga diri dari perkataan kotor, menggunjing, atau perbuatan yang mengurangi pahala puasa.
- Menjaga Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
Seperti makan, minum, atau hubungan suami-istri di siang hari.
- Menyegerakan Berbuka
Dianjurkan untuk segera berbuka saat waktu magrib tiba.
Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh dan Nisfu Syaban
Melaksanakan puasa sunnah ini membawa banyak keutamaan, di antaranya:
- Mendapat pahala seperti berpuasa sepanjang tahun.
- Menghapus dosa dan meningkatkan ketakwaan.
- Memperoleh keberkahan bulan Sya'ban sebagai persiapan menuju Ramadan.
- Mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang sering berpuasa di bulan Syaban.
Itulah informasi mengenai puasa sunnah Ayyamul Bidh sekaligus puasa Nisfu Syaban. Dengan memahami niat, jadwal, dan tata cara puasa Ayyamul Bidh serta Nisfu Syaban, umat muslim dapat menjalankannya dengan lebih baik dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT. Semoga bermanfaat, ya!
(mjy/mjy)

Bagaimana Hukum Puasa di Tanggal 27 Rajab? Begini Penjelasan Ulama
Sering kali muncul pertanyaan mengenai hukum puasa pada tanggal 27 Rajab. Lantas, bagaimana hukum puasa pada tanggal 27 Rajab? Ini penjelasannya! [886] url asal
#isra-miraj #puasa-27-rajab #hukum-puasa #niat-puasa #hukum-puasa-di-tanggal-27-rajab #bolehkan-puasa-di-tanggal-27-rajab #an-nasa-039-i #amirullah #puasa-sunnah #nur-solikhin #ust-abdullah-faqih-ahmad-abdu

Tanggal 27 Rajab ditandai sebagai peringatan Isra Miraj. Seperti diketahui, Isra Miraj merupakan dua perjalan suci Nabi Muhammad SAW.
Dikutip dari buku Keajaiban Isra Miraj karya Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as Sidawi, sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam firman-Nya:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَا الَّذِي بَرَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ )
Artinya: Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari al-Masjidil Haram ke al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Isra' [17]: 1)
Karena dianggap sebagai salah satu peristiwa penting, umat muslim kerap merayakan momen tersebut dengan melaksanakan berbagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Terkait dengan ibadah yang dilakukan pada tanggal tersebut, sering kali muncul pertanyaan mengenai hukum puasa pada tanggal 27 Rajab. Lantas, bagaimana hukum puasa pada tanggal 27 Rajab?
Simak berikut penjelasannya!
Hukum Puasa di Tanggal 27 Rajab
Penjelasan terkait hukum puasa di tanggal 27 Rajab ini diterangkan oleh ulama Syekh Yusuf Al-Qardhawi. Seperti dikutip dari buku Panduan Praktis Ibadah Puasa oleh Drs E Syamsuddin & Ahmad Syahirul Alim LC, disebutkan bahwa puasa di tanggal 27 Rajab yang dilakukan dengan tujuan memperingati Isra Miraj hukumnya adalah bid'ah.
Artinya, puasa tersebut tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sehingga tidak memiliki landasan dan syariat yang kuat.
Namun, berbeda jika seseorang melaksanakan puasa mutlak. Meskipun bertepatan dengan tanggal 27 Rajab (Isra Miraj), hukum puasa mutlak ini diperbolehkan.
Misalnya, pada tanggal 27 Rajab 1446 H ini jatuh pada hari Senin, maka pada tanggal tersebut umat muslim dapat berpuasa dengan niat puasa sunnah Senin.
Sebagaimana diketahui puasa sunnah Senin merupakan puasa yang sangat dianjurkan dan dicintai oleh Rasulullah SAW. Dari Aisyah Radhiyallahu Anhu berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
Artinya: "Bahwa Nabi selalu berusaha menjaga puasa hari Senin dan Kamis" (HR. Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Aisyah)
Dalam hal ini, umat muslim juga dapat mengerjakan puasa pada tanggal tersebut dengan niat puasa Rajab. Ini berlandasakan pada anjuran untuk melaksanakan puasa sunnah di bulan Rajab.
Dikutip dari buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun oleh Ust Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda:
"Bulan Rajab adalah bagian dari bulan-bulan yang mulia dan hari-harinya tercatat di pintu-pintu langit yang keenam. Barang siapa berpuasa satu hari di dalamnya karena dasar takwa kepada Allah, maka pintu langit dan hari itu berkata, 'Ya Rabbi, ampunilah ia'."
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa hukum puasa di tanggal 27 Rajab tergantung dari niat puasa yang dilakukan pada waktu tersebut.
Niat Puasa di Tanggal 27 Rajab
Seperti yang dijelaskan di atas, tidak ada anjuran khusus untuk berpuasa pada tanggal 27 Rajab. Namun, umat muslim tetap bisa mengerjakan puasa pada waktu tersebut dengan niat puasa sunnah Senin ataupun puasa Rajab.
Nah berikut niat puasa Senin dan puasa Rajab:
Niat Puasa Senin
Adapun niat puasa Senin sebagaimana dikutip dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa oleh Nur Solikhin adalah sebagai berikut:
Niat Puasa Senin 27 Rajab 1446 H
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma yaumal istnaini sunnatan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat puasa hari Senin sunnah karena Allah Ta'ala."
Niat tersebut dibaca pada malam hari, yaitu sejak terbenamnya Matahari. Namun, apabila seseorang lupa membaca niat pada malam harinya, maka dapat membaca niat pada pagi hari sampai sebelum tergelincirnya Matahari.
Adapun bacaan niatnya, yaitu:
Niat Puasa Senin Siang Hari
نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i sunnati yaumil itsnaini lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunnah hari Senin ini karena Allah ta'ala."
Niat Puasa Rajab
Sementara itu, dikutip dari buku Inilah Alasan Rasulullah SAW Menganjurkan Puasa Sunnah oleh Amirullah Syarbini & Iis Nur'aeni Afgandi, berikut bacaan niat puasa Rajab:
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَ
Arab Latin: Nawaitu shauma syahri rajaba sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: Saya berniat puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah Ta'ala
Demikianlah penjelasan terkait puasa di tanggal 27 Rajab. Semoga bermanfaat!
(edr/edr)

Apakah Boleh Puasa Isra Miraj 27 Rajab? Ini Hukum dan Penjelasannya!
Isra Miraj diperingati dengan amalan, namun puasa pada 27 Rajab dianggap bid'ah. Umat muslim dianjurkan berpuasa sunnah di bulan Rajab. [1,100] url asal
#puasa-isra-miraj #hukum-puasa-27-rajab #amalan-isra-miraj #perayaan-isra-miraj #bulan-rajab #bid-039-ah-dalam-ibadah #puasa-sunnah #keutamaan-puasa #nabi-muhammad-saw #perjalanan-isra-miraj #isra-miraj #ustaz

Isra Miraj 27 Rajab diperingati umat muslim dengan mengerjakan sejumlah amalan. Lantas, apakah boleh puasa Isra Miraj 27 Rajab?
Isra Miraj merupakan peristiwa perjalanan Nabi Muhammad SAW sampai ke langit tertinggi untuk bertemu Allah SWT. Perjalanan tersebut menjadi tonggak diwajibkannya sholat lima waktu kepada umat muslim.
Mengutip buku Keajaiban Isra Miraj karya Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as Sidawi, sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam firman-Nya:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَا الَّذِي بَرَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ )
Artinya: Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari al-Masjidil Haram ke al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Isra' [17]: 1)
Maka tidak heran jika banyak umat muslim yang ingin memperbanyak amalan saleh untuk memperingati Isra Miraj. Nah, bagi detikers yang hendak berpuasa pada hari Isra Miraj 27 Rajab, berikut detikSulsel menyajikan penjelasan mengenai hukumnya.
Yuk, disimak!
Hukum Puasa Isra Miraj 27 Rajab
Isra Miraj merupakan peristiwa ataupun kejadian yang mulia derajatnya di sisi Allah SWT. Akan tetapi, tidak diperkenankan adanya ibadah khusus seperti sholat dan puasa pada perayaan Isra Miraj.
Itu pula alasannya Allah SWT menyembunyikan waktu kejadian Isra Miraj. Sampai saat ini, waktu Isra Miraj masih belum diketahui agar tidak adanya amalan khusus yang nantinya akan dilakukan umat muslim untuk merayakan Isra Miraj.
Sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut:
"Tidaklah para sahabat dan tabi'in menyengaja untuk mengkhususkan malam isra dengan suatu amalan tertentu. Oleh karenanya, tidak diketahui malam apakah hal itu terjadi".
Ditegaskan oleh Ibnu Hajj RA bahwa mengadakan amalan-amalan pada 27 Rajab untuk Isra Miraj merupakan perkara bid'ah. Sehubungan dengan itu, Ibnu Nuhas juga mengatakan perayaan yang dikhususkan pada malam Isra Miraj merupakan bid'ah yang besar.
Ibnu Nuhas رحاله berkata, "Sesungguhnya perayaan malam ini (isra' mi'raj) merupakan bid'ah yang besar dalam agama yang diada-adakan oleh saudara-saudara setan."
Dinukil dari buku Panduan Praktis Ibadah Puasa oleh Dr E Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim LC, hukum puasa 27 Rajab ini diperjelas oleh Yusuf Al-Qardhawi. Dia mengatakan puasa-puasa yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW seperti puasa 27 Rajab untuk merayakan Isra Miraj adalah bid'ah.
Dengan begitu, Yusuf Al-Qardhawi menegaskan puasa Isra Miraj 27 Rajab hukumnya haram. Puasa tersebut tidak memiliki landasan dan syariat yang kuat.
Adapun tanggal 27 Rajab yang disebut sebagai waktu terjadinya Isra Miraj itu tidak benar dan berasal dari hadits yang tidak sahih. Akan tetapi, tanggal tersebut populer diketahui sebagai waktu Isra Miraj oleh kaum muslim.
Puasa saat Isra Miraj 27 Rajab
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tidak ada ibadah atau amalan khusus perayaan Isra Miraj 27 Rajab. Meski begitu, pada tanggal 27 Rajab umat muslim tetap bisa memperbanyak amalan saleh dengan berpuasa.
Sebab, disadur dari Almanhaj bulan Rajab merupakan salah satu dari bulan haram (suci). Di dalamnya, umat muslim dianjurkan untuk berpuasa sebagaimana sabda Nabi SAW berikut:
صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ (رواه أبو داود ، رقم 2428 وضعفه الألباني في ضعيف أبي داود)
"Berpuasalah di (bulan-bulan) Haram dan tinggalkanlah." [HR. Abu Daud, 2428 dan dilemahkan oleh Al-Bany dalam kitab Dhaif Abu Daud]
Untuk lebih jelasnya, berikut puasa yang bisa dikerjakan umat muslim bertepatan dengan 27 Rajab atau Isra Miraj:
1. Puasa Rajab
Seperti yang disebutkan sebelumnya, puasa di bulan Rajab sangat dianjurkan kepada umat muslim. Bagi yang ingin mengerjakannya, berikut niat puasa Rajab yang dinukil dari Buku Pintar Agama Islam untuk Pelajar karya Muhammad Syukron Maksum:
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرٍ رَجَتْ سُنَّةَ اللَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma syahri rajab sunnatan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah ta'ala."
2. Puasa di Hari Senin
Tanggal 27 Rajab 1446 H jatuh pada Senin, 27 Januari 2025. Pada hari ini, umat muslim bisa mengerjakan puasa Senin seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Mengutip kembali buku Panduan Praktis Ibadah Puasa, berpuasa di hari Senin merupakan bentuk ungkapan syukur atas dua nikmat Allah SWT yang paling besar. Yakni kelahiran Nabi SAW dan diturunkannya Al-Qur'an.
Jika ingin melaksanakannya, berikut bacaan niat puasa Senin yang dinukil dari Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa oleh Nur Solikhin:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma yaumal istnaini sunnatan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat puasa hari Senin sunnah karena Allah Ta'ala."
3. Puasa Qadha Ramadhan
Bulan Rajab juga bisa dimanfaatkan umat muslim untuk mengganti puasa Ramadhan. Jika ingin berpuasa 27 Rajab untuk qadha puasa Ramadhan, berikut bacaan niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Keberkahan Puasa di Bulan Rajab
Berpuasa di bulan Rajab termasuk pada tanggal 27 tersebut memiliki keutamaan yang luar biasa. Dijelaskan dalam buku 'Kalender Ibadah Sepanjang Tahun' yang ditulis Ustaz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid bahwa barangsiapa yang berpuasa di bulan Rajab maka akan mendapatkan keberkahan berlipat ganda.
Selain itu, umat muslim yang berpuasa di bulan Rajab akan diberi kesempatan untuk mengecap manisnya surga dari minuman ternikmat. Keterangan ini diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Rasulullah SAW bersabda:
"Bahwasanya di surga ada sebuah sungai Rajab, airnya putih melebihi susu, manis melebihi madu, siapa yang puasa sehari di bulan Rajab, pasti Allah memberinya minum dari sungai (bengawan) tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim)
Itulah ulasan mengenai hukum puasa Isra Miraj 27 Rajab. Semoga menjawab pertanyaan,detikers!
(edr/edr)

Bagaimana Hukum Puasa 1 Rajab? Ini Penjelasannya
Memasuki bulan Rajab, umat muslim disunnahkan untuk melakukan puasa sunnah. Lantas, bagaimana hukum puasa sunnah 1 Rajab tersebut? [1,375] url asal
#hukum-puasa #puasa-rajab #bulan-rajab #ibadah-sunnah #keutamaan-puasa #niat-puasa #4-mazhab #puasa-sunnah #dalil-puasa #puasa-ayyamul-bidh #hukum-puasa-1-rajab #bagaimana-hukum-puasa-1-rajab #allah-swt #kitab-al

Bulan Rajab merupakan salah satu bulan mulia dalam Islam. Di bulan ini, umat muslim dianjurkan untuk menjalankan berbagai ibadah sunnah, termasuk berpuasa pada tanggal 1 Rajab.
Namun anjuran puasa pada tanggal 1 Rajab ini seringkali menuai pertanyaan terkait dalil anjuran dan hukumnya.
Lantas, bagaimana hukum melaksanakan puasa 1 Rajab ini? Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Puasa 1 Rajab
Sejauh ini, tidak ditemukan dalil atau hadits khusus yang secara langsung menjelaskan kesunnahan puasa 1 Rajab. Namun, dalam buku 'Kalender Ibadah Sepanjang Tahun' karya Ustaz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid, disebutkan bahwa ada keutamaan yang bisa didapatkan ketika melaksanakan puasa di bulan Rajab pada tanggal 1, 2, dan 3 Rajab.
Hal ini merujuk pada sebuah riwayat yang diceritakan oleh Ibnu Abbas:
Artinya: "Puasa di awal bulan Rajab dapat menghapus dosa (kafarat) selama 3 tahun, di hari kedua menjadi kafarat selama 2 tahun, di hari ketiga menjadi kafarat selama 1 tahun, kemudian di setiap hari sesudah itu menjadi kafarat selama 1 bulan." (HR Abu Muhammad al-Khalali)
Meskipun tidak ada larangan untuk berpuasa di bulan Rajab, berpuasa di bulan itu memiliki keistimewaan. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Allah SWT akan memberikan minuman yang teramat nikmat di surga.
Artinya: "Rasulullah SAW bersabda, 'Bahwasanya di surga ada sebuah sungai Rajab, airnya putih melebihi susu, manis melebihi madu, siapa yang puasa sehari di bulan Rajab, pasti Allah memberinya minum dari sungai (bengawan) tersebut'." (HR Bukhari dan Muslim).
Hukum Puasa Rajab Menurut 4 Mazhab
Sementara itu, hukum puasa Rajab secara umum telah dibahasa dalam pandangan 4 Mazhab utama Islam, yaitu Syafi'i, Hambali, Hanafi, dan Maliki. Di antara keempatnya, ada yang berpendapat bahwa hukum berpuasa di bulan Rajab itu sunnah, dan ada yang berpendapat makruh.
Agar lebih jelas, berikut penjelasannya masing-masing yang dikutip dari Skripsi UIN Sultan Syarif Kasim Riau berjudul 'Hukum Puasa Rajab Studi Komparatif antara Imam Al-Nawawi dan Imam Ibnu Taimiyyah'.
1. Mazhab Syafi'i
Hukum puasa Rajab Mazhab Syafi'i dari imam Al-Nawawi adalah sunnah. Bahkan puasa di bulan Rajab termasuk pada puasa yang paling utama.
Penjelasan di atas diambil dari kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Imam Nawawi. Di dalamnya dijelaskan bahwa di antara puasa yang disunnahkan atau dianjurkan adalah puasa di bulan-bulan Haram.
2. Mazhab Hambali
Dari Mazhab Hambali, hukum puasa Rajab menurut Imam Taimiyyah bukan termasuk puasa sunnah. Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Udama, disebutkan bahwa secara prinsip puasa Rajab boleh dilaksanakan, tapi dengan syarat berpuasa di bulan lainnya juga dan tidak dilakukan selama sebulan penuh.
Sebab diterangkan kembali oleh Al-Buhuti, mengkhususkan puasa di bulan rajab hukumnya makruh. Tapi kemakruhannya hilang apabila berbuka sehari atau berpuasa di bulan lain pada tahun yang sama.
Artinya: "Dan hilang kemakruhan dengan berbuka meskipun hanya sehari, atau berpuasa pada bulan lain di tahun itu." (Kasyf Al Qina', hal. 1003)
Sehingga Mazhab Hambali menganggap puasa Rajab makruh hanya jika dikhususkan sebulan penuh. Jika tidak, maka hilang unsur makruhnnya.
3. Mazhab Hanafi
Dari kitab Alfatawa Al Hindiyah, mazhab hanafi memandang puasa Rajab sebagai amalan yang sunnah dan sangat dianjurkan. Letak mazhab hanafi ini disebutkan cukup jelas bahwa puasa di bulan Rajab adalah amalan yang mutlak dan disukai.
Artinya: "Yang disukai dari puasa-puasa ada beberapa macam, yang pertama adalah puasa Al Muharram, kedua puasa Rajab dan ketiga adalah puasa Sya'ban dan puasa Asyura" (Al Fatawa Al Hindiyah, 1/202).
Artinya: "Sebagaimana jika seorang bernadzar untuk berpuasa penuh di bulan Rajab, maka ia wajib berpuasa sebulan penuh dengan berpatokan pada hilalnya" (Syarh Fath Al Qadir, 2/391).
4. Mazhab Maliki
Puasa Rajab adalah ibadah yang disunnahkan berdasar pada mazhab Maliki. Hal ini juga dijelaskan oleh dua ulama besar seperti Ali bin Muhammad Al-Lakhmi dan Syekh Ad-Dardiri:
Artinya: "Bulan-bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah tiga, yakni Al Muharram, Rajab dan Sya'ban" (Al Mawahib Al Jalil, hal. 319).
Artinya: "Disunnahkan puasa bulan Al Muharram, Rajab dan Sya'ban, demikian juga di empat bulan haram yang dimana paling utama adalah Al Muharram kemudian Rajab lalu Dzulqa'dah dan Dzulhijjah" (Syarh Ad Dardir 'ala Khalil, 1/513).
Niat Puasa Rajab
Dikutip dari buku 'Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah' oleh Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari, berikut ini bacaan niat puasa Rajab yang ditulis dalam Arab, Latin, dan artinya:
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةَ اللهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma syahri rajaba sunnatan lillaahi ta'aala.
Artinya: "Saya niat puasa bulan Rajab, sunah karena Allah Ta'ala."
Puasa Rajab Berapa Hari?
Umat muslim dapat melaksanakan puasa sunnah Rajab sejak memasuki awal bulan Rajab. Jika merujuk pada kalender Hijriah yang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, 1 Rajab 1446 H jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025.
Dengan demikian, puasa Rajab jatuh pada tanggal 1 Januari 2025 atau bertepatan dengan tahun baru Masehi.
Adapun terkait waktu pelaksanaan puasa sunnah Rajab, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai berapa hari pelaksanaannya. Dikutip dari buku 'Kalender Ibadah Sepanjang Tahun' oleh Ustaz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid, disebutkan bahwa puasa pada bulan ini dapat dilakukan setiap hari, sama seperti bulan-bulan lainnya.
Namun demikian, puasa Rajab ini juga dianjurkan pada waktu-waktu utama. Berikut antara lain:
1. Tanggal 1, 2, 3 Rajab
Salah satu waktu utama melaksanakan puasa Rajab adalah di tiga hari awal bulan tersebut. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat yang diceritakan oleh Ibnu Abbas:
Artinya: "Puasa di awal bulan Rajab dapat menghapus dosa (kafarat) selama 3 tahun, di hari kedua menjadi kafarat selama 2 tahun, di hari ketiga menjadi kafarat selama 1 tahun, kemudian di setiap hari sesudah itu menjadi kafarat selama 1 bulan." (HR. Abu Muhammad al-Khalali)
Adapun jika dikonversi ke penanggalan Masehi, maka puasa sunnah di awal bulan Rajab akan dilaksanakan pada tanggal:
- Rabu, 1 Januari 2025: 1 Rajab 1446 H
- Kamis, 2 Januari 2025: 2 Rajab 1446 H
- Jumat, 3 Januari 2025: 3 Rajab 1446 H
2. Puasa Senin-Kamis
Selain di 3 hari awal bulan Rajab, umat Islam juga dapat melaksanakan puasa sunnah di bulan istimewa ini pada hari Senin dan Kamis. Dalam kitab Kifayatul Akhyar fii Halli Ghayatil Ikhtishar karya Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin Abdul Mu'min al-Hishni, dijelaskan bahwa puasa di bulan Rajab boleh digabung dengan puasa Senin dan Kamis.
Berikut ini rincian tanggal pelaksanaan puasa Senin-Kamis yang dilaksanakan pada bulan Rajab:
- Kamis, 2 Januari 2025
- Senin, 6 Januari 2025
- Kamis, 9 Januari 2025
- Senin, 13 Januari 2025
- Kamis, 16 Januari 2025
- Senin, 20 Januari 2025
- Kamis, 23 Januari 2025
- Senin, 27 Januari 2025
- Kamis, 30 Januari 2025
3. Puasa Ayyamul Bidh
Puasa bulan Rajab juga bisa digabung dengan puasa Ayyamul Bidh atau puasa tiga hari di pertengahan bulan. Puasa Ayyamul Bidh umumnya dilaksanakan umat Islam pada tanggal 13,14 dan 15 setiap bulannya.
Berikut ini rincian puasa Ayyamul Bidh pada bulan Rajab, yakni:
- Senin, 13 Januari 2025
- Selasa, 14 Januari 2025
- Rabu, 15 Januari 2025
Demikianlah informasi tentang hukum puasa 1 Rajab, lengkap dengan niat dan waktu pelaksanaannya. Semoga menjawab ya, detikers!
(urw/urw)

Puasa Rajab 2025: Jadwal, Dalil, Hukum, Niat dan Tata Caranya
Puasa Rajab adalah amalan yang dianjurkan bagi muslim. Berikut panduan dan ketentuan puasa Rajab 2025. [854] url asal
#hikmah #puasa-rajab #puasa-sunnah #bulan-rajab #thabrani #imam-al-ghazali #sumantri-jamhari #u-tafsir-hadits-al-jam-039-u-wat-taufiq #syahrullah #dawud #adzan-maghrib #niat-puasa-rajab-berikut-niat-puasa-ra

Puasa Rajab adalah amalan sunnah yang dianjurkan pada bulan Rajab. Terlebih, banyak keutamaan yang terkandung pada puasa tersebut karena Rajab termasuk ke dalam salah satu bulan Haram atau yang dimuliakan.
Menurut buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunnah oleh Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari, kemuliaan Rajab disampaikan dalam hadits Nabi SAW.
"Rajab adalah Syahrullah (bulan Allah), Sya'ban adalah bulanku dan Ramadan adalah bulan umatku." (HR Dailamy)
Jadwal Puasa Rajab 2025
Puasa Rajab dapat dikerjakan pada sepanjang bulan Rajab. Merujuk pada Kalender Hijriah 2025 yang diterbitkan Kemenag RI, 1 Rajab 1445 H bertepatan dengan Senin, 1 Januari 2025. Adapun, akhir Rajab jatuh pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dengan demikian puasa Rajab 1445 H bisa dikerjakan mulai 1 sampai 30 Januari 2025. Artinya, puasa Rajab dapat dilaksanakan selama masih dalam bulan Rajab.
Dijelaskan dalam buku Dakwah Kreatif: Muharram, Maulid Nabi, Rajab dan Sya'ban susunan Udji Asiyah, tidak ada ketentuan mengenai hari khusus melaksanakan puasa Rajab. Meski demikian, muslim juga harus memperhatikan agar puasa tidak dilakukan pada hari-hari yang dilarang.
Tak sampai di situ, puasa Rajab juga bisa digabung dengan Ayyamul Bidh. Tanggal pengerjaan puasa Ayyamul Bidh yaitu pada 13, 14 dan 15 bulan kamariah. Tahun ini, bulan Rajab jatuh pada 1 Januari 2025, karenanya Ayyamul Bidh juga bertepatan dengan 13, 14 dan 15 Januari.
Selain berpuasa pada satu bulan penuh Imam Al Ghazali juga menganjurkan muslim untuk puasa Rajab di hari-hari tertentu, yaitu:
1. Puasa Rajab Hari Senin dan Kamis
- Kamis, 2 Januari 2025
- Senin, 6 Januari 2025
- Kamis, 9 Januari 2025
- Senin, 13 Januari 2025
- Kamis, 16 Januari 2025
- Senin, 20 Januari 2025
- Kamis, 23 Januari 2025
- Senin, 27 Januari 2025
- Kamis, 30 Januari 2025
2. Puasa Rajab Hari Jumat
Pada hari Jumat, muslim dilarang mengerjakan puasa khusus tanpa diikuti puasa di hari sebelum atau setelahnya. Para ulama mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat hukum berpuasa di hari Jumat adalah makruh.
Tetapi, hukum makruh tersebut dapat berubah menjadi mubah jika diikuti dengan puasa di hari sebelum (Kamis) atau setelahnya (Sabtu). Berikut jadwal puasa Rajab di hari Jumat,
- Jumat, 3 Januari 2025
- Jumat, 10 Januari 2025
- Jumat, 17 Januari 2025
- Jumat, 24 Januari 2025
Dalil Hukum Puasa Rajab
Dalil puasa Rajab merujuk pada hadits dari Aisyah RA yang dikuatkan dengan keterangan Ibnu Abbas RA. Dikatakan, Rasulullah SAW sering meningkatkan puasa di bulan Haram, termasuk Rajab. Berikut bunyi sabda beliau,
"Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah!" (HR Abu Dawud dan lainnya)
Selain itu, Imam Thabrani meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW tidak menyempurnakan puasa sebulan setelah Ramadan kecuali pada Rajab dan Sya'ban.
Mengutip dari buku Tafsir Hadits Al-Jam'u Wat Taufiq oleh Samsurizal, Al-Syaukani dalam Nailu Al-Authar-nya mengatakan bahwa terdapat hadits yang mengatakan secara implisit tentang bulan Rajab yang disunnahkan untuk berpuasa. Berikut bunyi haditsnya,
"Usamah berkata kepada Nabi SAW, 'Wahai Rasulullah, saya tak melihat rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang rasul lakukan dalam bulan Sya'ban.' Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang."
Niat Puasa Rajab
Berikut niat puasa Rajab yang dikutip dari buku Kedahsyatan Puasa susunan Syukron Maksum.
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَتْ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu shauma syahri rajaba sunnatan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah ta'ala."
Tata Cara Puasa Rajab
Cara melaksanakan puasa Rajab sama seperti puasa sunnah pada umumnya. Pertama-tama, muslim harus membaca niat puasa Rajab pada malam hari atau sebelum fajar terbit.
Niat puasa Rajab juga dapat dilakukan ketika pagi hari apabila lupa berniat pada malam hari. Dengan catatan, belum makan dan minum apa pun sejak waktu fajar.
Selain berniat, muslim baru akan berbuka pada waktu adzan Maghrib. Sebab, puasa artinya menahan diri dari segala hal yang membatalkan mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
(aeb/inf)

Mengenal hukum Puasa Ayyamul Bidh dan keutamaannya dalam syariat Islam
Puasa merupakan salah satu ibadah yang dilakukan oleh para umat Muslim. Dalam ibadah puasa, terdapat berbagai jenis puasa yang berbeda masing-masing hukumnya. ... [609] url asal
#puasa #puasa-ayyamul-bidh #hukum-puasa-ayyamul-bidh #keutamaan-puasa-ayyamul-bidh #puasa-sunnah-ayyamul-bidh #puasa-sunnah

Jakarta (ANTARA) - Puasa merupakan salah satu ibadah yang dilakukan oleh para umat Muslim. Dalam ibadah puasa, terdapat berbagai jenis puasa yang berbeda masing-masing hukumnya. Termasuk puasa Ayyamul Bidh, apa hukum puasa ini?
Dalam Islam, terdapat berbagai amalan ibadah yang dikerjakan oleh para umatnya. Amalan ibadah tersebut memiliki hukum yang dibagi menjadi dua, yakni hukum wajib dan sunnah. Hukum tersebut juga berlaku untuk ibadah puasa.
Ibadah wajib merupakan syariat yang harus dilakukan oleh para umat Islam dan tidak boleh ditinggalkan. Meskipun ditinggalkan, menjadi kewajiban untuk menggantinya atau akan berdosa.
Sementara, ibadah sunnah merupakan syariat yang tidak harus dilakukan, namun dianjurkan untuk dikerjakan. Bila dilakukan akan mendapatkan lipatan pahala dan tidak berdosa kalau ditinggalkan.
Salah satu jenis puasa wajib yakni seperti puasa Ramadhan. Sedangkan, puasa Ayyamul Bidh termasuk salah satu puasa sunnah.
Hukum puasa Ayyamul Bidh
Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunnah yang dilakukan selama tiga hari dalam sebulan. Waktu pelaksanaan puasa ini sesuai kalender Hijriyah pada hari 13, 14, dan 15 dalam tiap bulan Qamariyah.
Puasa ini sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagai salah satu amalan sunnah yang mendatangkan banyak pahala dan manfaat.
Berdasarkan hadist riwayat An-Nasa'i dari Ibnu Abbas, ia pernah berkata:
"Dari Ibnu Abbas, Rasullullah SAW terlihat sering tidak makan (berpuasa) pada hari yang malamnya cerah, baik sedang berada di rumah atau berpergian.".
Kemudian, dari Ibnu Milhan Al Qoisiy bahwa ayahnya pernah berkata:
"Rasullullah SAW sering memerintahkan pada kami agar berpuasa pada ayyamul bidh yakni 13, 14, dan 15 di bulan Hijriyah. Lalu, beliau bersabda 'Puasa ayyamul bidh seperti puasa setahun'." (HR Abu Daud dan An-Nasai).
Berpacu pada hadist tersebut, puasa Ayyamul Bidh merupakan ibadah yang sering diperintahkan dan dilakukan oleh Rasullullah SAW.
Selain untuk mendapatkan amalan pahala yang besar, beliau senang berpuasa pada malam yang cerah yakni munculnya sinar bulan purnama yang penuh dan sering terjadi pada setiap bulan di hari ke 13, 14, dan 15.
Malam cerah tersebut menjadi asal usul dinamai puasa Ayyamul Bidh yang artinya "hari hari yang cerah".
Oleh karena itu, puasa Ayyamul Bidh menjadi ibadah puasa yang hukumnya sunnah muakkad.
Sunnah muakkad adalah hukum ibadah yang tidak wajib namun sering dikerjakan Rasullullah SAW, sehingga sangat dianjurkan terhadap umat Muslim untuk mengerjakannya.
Keutamaan puasa Ayyamul Bidh
Walaupun menjadi amalan ibadah yang tidak wajib atau sunnah, sangat beruntung bagi umat Muslim yang mengerjakannya. Hal ini disebabkan terdapat berbagai keutamaan dalam puasa Ayyamul Bidh. Berikut adalah keutamaan puasa Ayyamul Bidh.
1. Mendapatkan pahala seperti puasa sepanjang tahun
Dalam Islam, satu amal kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali lipat pahalanya. Puasa tiga hari setiap bulan seperti setara dengan berpuasa selama 30 hari. Oleh karena itu, puasa Ayyamul Bidh memberikan pahala yang besar, seolah-olah seseorang berpuasa sepanjang tahun.
2. Memperkuat keimanan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT
Puasa adalah salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan rutin melaksanakan puasa Ayyamul Bidh, seorang Muslim dapat memperkuat keimanan dengan memperbaiki ibadahnya.
3. Melatih kesabaran dan emosi
Puasa mengajarkan para umat Muslim untuk bersabar, menahan hawa nafsu, dan mengontrol emosi. Hal ini dapat membentuk diri agar lebih kuat dalam menghadapi godaan dan cobaan dalam kehidupan.
4. Memberikan rasa syukur terhadap nikmat
Selain menahan lapar, haus, dan emosi, puasa dapat memberikan kesadaran diri untuk selalu bersyukur terhadap nikmat yang selama ini Allah SWT telah berikan. Sehingga, diri kita bisa terhindar dari sifat sombong dan lebih peduli terhadap orang lain yang kekurangan.
5. Dampak positif terhadap kesehatan
Tidak makan dan minum saat berpuasa bukan akan menimbulkan penyakit, namun mengurangi risiko penyakit. Hal ini disebabkan tubuh yang dapat melakukan detoks racun dalam tubuh, menghindari nafsu makan yang berlebihan, dapat bakar lemak, mengurangi berat badan dengan ideal, hingga mampu meningkatkan metabolisme tubuh.
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024