Puasa Syawal dan Senin-Kamis adalah amalan sunah yang dianjurkan. Menggabungkan niat keduanya diperbolehkan, karena memberikan peluang meraih pahala besar. [831] url asal
Puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis merupakan dua amalan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Keduanya memiliki keutamaan luar biasa dan menjadi peluang meraih pahala besar setelah Ramadan. Namun, bagaimana jika seseorang ingin menjalankan kedua puasa tersebut pada hari yang sama?
Apakah diperbolehkan menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin atau Kamis? Pertanyaan ini sering muncul di tengah umat Islam yang ingin memaksimalkan ibadahnya, khususnya di bulan Syawal. Simak pandangan para ulama, dalil yang melandasinya, serta bagaimana praktik penggabungan niat tersebut.
Pengertian Puasa Syawal dan Senin-Kamis
Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan ibadah sunah muakkadah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW. Puasa ini bertujuan menyempurnakan pahala Ramadan dan menunjukkan kelanjutan dari kebiasaan baik selama bulan suci.
Puasa ini tidak harus dilakukan secara berturut-turut, melainkan boleh dilaksanakan secara terpisah selama masih berada dalam bulan Syawal. Umat Islam yang melaksanakannya diyakini mendapatkan pahala seolah-olah berpuasa sepanjang tahun, karena Allah SWT membalas satu kebaikan sepuluh kali lipat.
Puasa Senin-Kamis adalah puasa sunah yang dilakukan setiap hari Senin dan Kamis. Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya puasa ini karena beberapa alasan, di antaranya hari Senin adalah hari kelahiran Rasulullah SAW.
Selain itu, pada hari Senin dan Kamis, amal-amal manusia diangkat dan diperlihatkan kepada Allah SWT. Puasa pada dua hari ini juga menjadi bentuk ketaatan dan penghambaan secara rutin kepada Allah SWT, sekaligus memberikan manfaat kesehatan dan melatih disiplin serta pengendalian diri.
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Senin-Kamis
Dilansir dari laman Bimas Islam Kementerian Agama, puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis sama seperti puasa pada umumnya, yang berpuasa dari terbit fajar hingga matahari terbenam, menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa.
Puasa Syawal sering kali bertepatan dengan hari-hari istimewa lainnya, seperti Senin dan Kamis yang juga dianjurkan untuk berpuasa. Pertanyaannya kemudian, bolehkah seseorang niat puasa Syawal sekaligus puasa Senin atau Kamis?
Menurut mayoritas ulama, puasa Syawal adalah sunah muakkadah. Artinya, tidak wajib tapi sangat dianjurkan untuk dilakukan. Lebih utama jika dilaksanakan berturut-turut, namun sah dan tetap berpahala walau dilaksanakan tidak berurutan selama masih di bulan Syawal.
Para ulama sepakat bahwa menggabungkan niat puasa Syawal dengan Senin-Kamis adalah sah dan diperbolehkan. Hal ini karena keduanya merupakan puasa sunah yang tergolong sama, dan tidak terdapat larangan untuk menggabungkan dua ibadah sunah yang jenisnya sama.
Jadi, seseorang yang ingin mendapatkan keutamaan dari dua ibadah sekaligus dalam satu hari diperbolehkan menyatukan niatnya. Sebagai contoh, jika seseorang ingin puasa Syawal dan kebetulan hari itu adalah Senin, maka ia boleh meniatkan puasa Syawal dan Senin dalam satu niat, sehingga memperoleh pahala dari kedua ibadah tersebut.
Hukum ini tidak hanya berlaku untuk puasa Syawal, tetapi juga mencakup puasa sunah lainnya seperti puasa Arafah dan Asyura. Bila puasa Arafah atau Asyura bertepatan hari Senin atau Kamis, seseorang pun diperbolehkan menggabungkan niatnya untuk kedua puasa tersebut.
Menggabungkan niat dua puasa sunah diperbolehkan selama syarat-syaratnya terpenuhi dan niatnya jelas. Prinsip yang digunakan adalah adanya dua sebab yang sah dalam satu ibadah, dan apabila niat mencakup keduanya, maka pahalanya juga akan mengikuti masing-masing sebab tersebut.
Hal ini mirip seseorang yang bersedekah kepada kerabat, di mana ia mendapatkan dua keutamaan sekaligus, keutamaan sedekah dan menyambung tali silaturahmi. Seperti yang dikatakan Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab l'anatut Thalibin berikut ini.
"Ketahuilah terkadang ditemukan dua sebab dalam puasa, seperti puasa Arafah atau Asyura bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, atau hari Senin atau Kamis bertepatan dengan puasa enam hari Syawal. Dalam keadaan ini, sangat dianjurkan berpuasa untuk menjaga dua sebab tersebut. Jika seseorang berniat melakukan keduanya, maka dia mendapatkan keduanya. Ini seperti bersedekah kepada famili yang niat sedekah dan silaturrahmi."