
Puasa Isra Mi'raj 27 Rajab: Jadwal, Hukum, Niat dan Keutamaannya
Puasa 27 Rajab dapat dilakukan sebagai amalan memperingati Isra Mi'raj. Ini keutamaannya. [993] url asal
#isra-miraj #rajab #puasa #puasa-isra-mi-039-raj-27-rajab #isra-mi-039-raj #rahasia-dan #m-syukron-maksum #kedahsyatan-berpuasa #al-adzkar #al-qur-039-an #keutamaan-puasa-rajab #puasa-rajab #zahra #ibadah

Puasa 27 Rajab adalah salah satu ibadah dan amalan yang dapat dilakukan saat bulan Rajab. Puasa 27 Rajab bertepatan dengan peringatan Isra Mi'raj, yaitu perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dan menuju Sidratul Muntaha.
Dikatakan dalam sebuah hadits yang dikutip dari buku Rahasia dan Keutamaan Waktu untuk Ibadah karya Imam Al-Ghazali, malam tanggal 27 bulan Rajab yaitu malam Isra Mi'raj, perjalanan ke langit. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
صَامَ يَوْمَ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ مِنْ رَجَبِ كَتَبَ اللهُ لَهُ صِيَامَ سِتِّينَ شَهْرًا، وَهُوَ الْيَوْمُ الَّذِي هَبَطَ فِيهِ جِبْرَائِيلُ عَلَى مُحَمَّدٍ بِالرِّسَالَةِ.
Artinya: "Barang siapa yang berpuasa pada hari ketujuh dan dua puluh bulan Rajab, maka Allah akan mencatat puasanya selama enam puluh bulan. Dan, itu adalah hari di mana Jibril turun kepada Muhammad dengan risalah."
Kata Imam al-Ghazali, barang siapa di antara kaum muslim mengerjakan sholat dua belas rakaat pada malam ini di mana setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan satu surat Al-Qur'an, membaca tasyahud setiap dua rakaat lalu salam dan selesai sholat membaca shalawat kepada Nabi SAW 100 kali, membaca istighfar 100 kali, berdoa untuk dirinya dengan apa yang diinginkannya dalam urusan dunia dan akhirat kemudian pagi harinya berpuasa, maka sesungguhnya Allah Ta'ala akan mengabulkan semua doanya.
Jadwal Puasa 27 Rajab 1446 H
Merujuk dari kalender Hijriyah Kemenag RI, bulan Rajab 1446 H jatuh bertepatan dengan awal tahun 2025, yaitu 1 Januari. Sehingga 27 Rajab jatuh pada Senin, 27 Januari 2025.
Jika telah mengetahui jadwal pelaksanaan puasa 27 Rajab, diharapkan umat Islam dapat mempersiapkan dirinya untuk menjemput keutamaan beribadah pada tanggal tersebut.
Hukum Puasa 27 Rajab
Menurut kitab Majmu' Syarah al-Muhadzab, Jilid VI karya Imam Nawawi, dalam Mazhab Syafi'i, di antara puasa sunnah yang dikerjakan dan mendapatkan pahala yang besar adalah puasa di bulan-bulan haram, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
(فرع) أفضل الشهور للصوم بعد رمضان: الاشهر الحرم. وأفضلها المحرم، ثم رجب، ثم الحجة، ثم القعدة، ثم شهر شعبان
Artinya: "(Cabang) Bulan-bulan terbaik untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah bulan-bulan haram. Bulan haram terbaik adalah Muharam, kemudian Rajab, kemudian Dzulhijjah, kemudian Dzulqa'dah, kemudian bulan Sya'ban."
Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Tabyinul 'Ajab Bima Warada fi Fadli Rajab, seperti dilansir NU Online, hadits yang menyebut keutamaan bulan Rajab yang diriwayatkan Abu Hurairah (seperti dipaparkan sebelumnya) sanadnya lemah atau dhaif. Sebab, ada perawi bernama Muhammad bin Ja'far al-Madani, yang dinilai sebagai perawi lemah oleh para ulama hadits.
Meski demikian, Imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar mengatakan tetap boleh mengamalkan hadits dhaif dalam rangka keutamaan amalan (fadhailul a'mal) selama hadits tersebut tidak palsu.
Dengan demikian, hukum puasa 27 Rajab yang bertepatan dengan Isra Mi'raj hukumnya adalah sah dan diperbolehkan. Sebagian ulama juga menyebut puasa pada tanggal tersebut sama seperti puasa di hari lain bulan Rajab.
Niat Puasa 27 Rajab
Umat Islam bisa mengawali puasa 27 Rajab dengan berniat. Merujuk buku Kedahsyatan Berpuasa karya M. Syukron Maksum, niat puasa 27 Rajab sama saja dengan niat puasa Rajab lainnya. Berikut bacaannya:
Niat Puasa Rajab Malam Hari
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma Rajaba sunnatan lillâhi ta'âlâ
Artinya: "Aku berniat puasa Rajab, sunnah karena Allah ta'âlâ."
Niat Puasa Rajab Siang Hari
نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا الْيَوْمِ عَنْ أَدَاءِ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i syahri rajaba lillâhi ta'âlâ
Artinya: "Saya niat puasa sunnah bulan Rajab hari ini, sunnah karena Allah ta'âlâ."
Keutamaan Puasa Rajab
Bagi muslim yang berpuasa di bulan haram seperti bulan Rajab, banyak keutamaan yang akan diperolehnya. Mengutip buku Doa Amalan di Bulan Rajab, Sya'ban & Ramadhan susunan Tim Zahra, berikut beberapa keutamaan puasa Rajab.
1. Menutup Pintu Neraka
Dengan mengamalkan puasa Rajab selama tujuh hari, seorang muslim dapat menutup tujuh pintu neraka. Dari Ibnu Abbas RA, Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Barang siapa berpuasa sehari pada bulan Rajab, maka dia seperti berpuasa sebulan. Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab selama tujuh hari, maka tujuh pintu neraka ditutup untuknya. Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sebanyak delapan hari, maka delapan pintu surga dibuka untuknya. Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sebanyak sepuluh hari, maka keburukannya diganti kebaikan." (HR Baihaqi)
2. Seperti Puasa Sebulan Penuh
Seorang muslim yang mengamalkan puasa Rajab diibaratkan seperti berpuasa sebulan penuh. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi berikut,
"Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan." (HR At Thabrani)
3. Masuk Surga
Keutamaan puasa Rajab lainnya adalah akan dimasukkan ke dalam surga. Dalam sebuah hadits disebutkan terkait ganjaran surga ini,
"Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut." (HR Baihaqi)
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)

Bagaimana Hukum Puasa 1 Rajab? Ini Penjelasannya
Memasuki bulan Rajab, umat muslim disunnahkan untuk melakukan puasa sunnah. Lantas, bagaimana hukum puasa sunnah 1 Rajab tersebut? [1,375] url asal
#hukum-puasa #puasa-rajab #bulan-rajab #ibadah-sunnah #keutamaan-puasa #niat-puasa #4-mazhab #puasa-sunnah #dalil-puasa #puasa-ayyamul-bidh #hukum-puasa-1-rajab #bagaimana-hukum-puasa-1-rajab #allah-swt #kitab-al

Bulan Rajab merupakan salah satu bulan mulia dalam Islam. Di bulan ini, umat muslim dianjurkan untuk menjalankan berbagai ibadah sunnah, termasuk berpuasa pada tanggal 1 Rajab.
Namun anjuran puasa pada tanggal 1 Rajab ini seringkali menuai pertanyaan terkait dalil anjuran dan hukumnya.
Lantas, bagaimana hukum melaksanakan puasa 1 Rajab ini? Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Puasa 1 Rajab
Sejauh ini, tidak ditemukan dalil atau hadits khusus yang secara langsung menjelaskan kesunnahan puasa 1 Rajab. Namun, dalam buku 'Kalender Ibadah Sepanjang Tahun' karya Ustaz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid, disebutkan bahwa ada keutamaan yang bisa didapatkan ketika melaksanakan puasa di bulan Rajab pada tanggal 1, 2, dan 3 Rajab.
Hal ini merujuk pada sebuah riwayat yang diceritakan oleh Ibnu Abbas:
Artinya: "Puasa di awal bulan Rajab dapat menghapus dosa (kafarat) selama 3 tahun, di hari kedua menjadi kafarat selama 2 tahun, di hari ketiga menjadi kafarat selama 1 tahun, kemudian di setiap hari sesudah itu menjadi kafarat selama 1 bulan." (HR Abu Muhammad al-Khalali)
Meskipun tidak ada larangan untuk berpuasa di bulan Rajab, berpuasa di bulan itu memiliki keistimewaan. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Allah SWT akan memberikan minuman yang teramat nikmat di surga.
Artinya: "Rasulullah SAW bersabda, 'Bahwasanya di surga ada sebuah sungai Rajab, airnya putih melebihi susu, manis melebihi madu, siapa yang puasa sehari di bulan Rajab, pasti Allah memberinya minum dari sungai (bengawan) tersebut'." (HR Bukhari dan Muslim).
Hukum Puasa Rajab Menurut 4 Mazhab
Sementara itu, hukum puasa Rajab secara umum telah dibahasa dalam pandangan 4 Mazhab utama Islam, yaitu Syafi'i, Hambali, Hanafi, dan Maliki. Di antara keempatnya, ada yang berpendapat bahwa hukum berpuasa di bulan Rajab itu sunnah, dan ada yang berpendapat makruh.
Agar lebih jelas, berikut penjelasannya masing-masing yang dikutip dari Skripsi UIN Sultan Syarif Kasim Riau berjudul 'Hukum Puasa Rajab Studi Komparatif antara Imam Al-Nawawi dan Imam Ibnu Taimiyyah'.
1. Mazhab Syafi'i
Hukum puasa Rajab Mazhab Syafi'i dari imam Al-Nawawi adalah sunnah. Bahkan puasa di bulan Rajab termasuk pada puasa yang paling utama.
Penjelasan di atas diambil dari kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Imam Nawawi. Di dalamnya dijelaskan bahwa di antara puasa yang disunnahkan atau dianjurkan adalah puasa di bulan-bulan Haram.
2. Mazhab Hambali
Dari Mazhab Hambali, hukum puasa Rajab menurut Imam Taimiyyah bukan termasuk puasa sunnah. Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Udama, disebutkan bahwa secara prinsip puasa Rajab boleh dilaksanakan, tapi dengan syarat berpuasa di bulan lainnya juga dan tidak dilakukan selama sebulan penuh.
Sebab diterangkan kembali oleh Al-Buhuti, mengkhususkan puasa di bulan rajab hukumnya makruh. Tapi kemakruhannya hilang apabila berbuka sehari atau berpuasa di bulan lain pada tahun yang sama.
Artinya: "Dan hilang kemakruhan dengan berbuka meskipun hanya sehari, atau berpuasa pada bulan lain di tahun itu." (Kasyf Al Qina', hal. 1003)
Sehingga Mazhab Hambali menganggap puasa Rajab makruh hanya jika dikhususkan sebulan penuh. Jika tidak, maka hilang unsur makruhnnya.
3. Mazhab Hanafi
Dari kitab Alfatawa Al Hindiyah, mazhab hanafi memandang puasa Rajab sebagai amalan yang sunnah dan sangat dianjurkan. Letak mazhab hanafi ini disebutkan cukup jelas bahwa puasa di bulan Rajab adalah amalan yang mutlak dan disukai.
Artinya: "Yang disukai dari puasa-puasa ada beberapa macam, yang pertama adalah puasa Al Muharram, kedua puasa Rajab dan ketiga adalah puasa Sya'ban dan puasa Asyura" (Al Fatawa Al Hindiyah, 1/202).
Artinya: "Sebagaimana jika seorang bernadzar untuk berpuasa penuh di bulan Rajab, maka ia wajib berpuasa sebulan penuh dengan berpatokan pada hilalnya" (Syarh Fath Al Qadir, 2/391).
4. Mazhab Maliki
Puasa Rajab adalah ibadah yang disunnahkan berdasar pada mazhab Maliki. Hal ini juga dijelaskan oleh dua ulama besar seperti Ali bin Muhammad Al-Lakhmi dan Syekh Ad-Dardiri:
Artinya: "Bulan-bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah tiga, yakni Al Muharram, Rajab dan Sya'ban" (Al Mawahib Al Jalil, hal. 319).
Artinya: "Disunnahkan puasa bulan Al Muharram, Rajab dan Sya'ban, demikian juga di empat bulan haram yang dimana paling utama adalah Al Muharram kemudian Rajab lalu Dzulqa'dah dan Dzulhijjah" (Syarh Ad Dardir 'ala Khalil, 1/513).
Niat Puasa Rajab
Dikutip dari buku 'Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah' oleh Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari, berikut ini bacaan niat puasa Rajab yang ditulis dalam Arab, Latin, dan artinya:
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةَ اللهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma syahri rajaba sunnatan lillaahi ta'aala.
Artinya: "Saya niat puasa bulan Rajab, sunah karena Allah Ta'ala."
Puasa Rajab Berapa Hari?
Umat muslim dapat melaksanakan puasa sunnah Rajab sejak memasuki awal bulan Rajab. Jika merujuk pada kalender Hijriah yang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, 1 Rajab 1446 H jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025.
Dengan demikian, puasa Rajab jatuh pada tanggal 1 Januari 2025 atau bertepatan dengan tahun baru Masehi.
Adapun terkait waktu pelaksanaan puasa sunnah Rajab, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai berapa hari pelaksanaannya. Dikutip dari buku 'Kalender Ibadah Sepanjang Tahun' oleh Ustaz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid, disebutkan bahwa puasa pada bulan ini dapat dilakukan setiap hari, sama seperti bulan-bulan lainnya.
Namun demikian, puasa Rajab ini juga dianjurkan pada waktu-waktu utama. Berikut antara lain:
1. Tanggal 1, 2, 3 Rajab
Salah satu waktu utama melaksanakan puasa Rajab adalah di tiga hari awal bulan tersebut. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat yang diceritakan oleh Ibnu Abbas:
Artinya: "Puasa di awal bulan Rajab dapat menghapus dosa (kafarat) selama 3 tahun, di hari kedua menjadi kafarat selama 2 tahun, di hari ketiga menjadi kafarat selama 1 tahun, kemudian di setiap hari sesudah itu menjadi kafarat selama 1 bulan." (HR. Abu Muhammad al-Khalali)
Adapun jika dikonversi ke penanggalan Masehi, maka puasa sunnah di awal bulan Rajab akan dilaksanakan pada tanggal:
- Rabu, 1 Januari 2025: 1 Rajab 1446 H
- Kamis, 2 Januari 2025: 2 Rajab 1446 H
- Jumat, 3 Januari 2025: 3 Rajab 1446 H
2. Puasa Senin-Kamis
Selain di 3 hari awal bulan Rajab, umat Islam juga dapat melaksanakan puasa sunnah di bulan istimewa ini pada hari Senin dan Kamis. Dalam kitab Kifayatul Akhyar fii Halli Ghayatil Ikhtishar karya Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin Abdul Mu'min al-Hishni, dijelaskan bahwa puasa di bulan Rajab boleh digabung dengan puasa Senin dan Kamis.
Berikut ini rincian tanggal pelaksanaan puasa Senin-Kamis yang dilaksanakan pada bulan Rajab:
- Kamis, 2 Januari 2025
- Senin, 6 Januari 2025
- Kamis, 9 Januari 2025
- Senin, 13 Januari 2025
- Kamis, 16 Januari 2025
- Senin, 20 Januari 2025
- Kamis, 23 Januari 2025
- Senin, 27 Januari 2025
- Kamis, 30 Januari 2025
3. Puasa Ayyamul Bidh
Puasa bulan Rajab juga bisa digabung dengan puasa Ayyamul Bidh atau puasa tiga hari di pertengahan bulan. Puasa Ayyamul Bidh umumnya dilaksanakan umat Islam pada tanggal 13,14 dan 15 setiap bulannya.
Berikut ini rincian puasa Ayyamul Bidh pada bulan Rajab, yakni:
- Senin, 13 Januari 2025
- Selasa, 14 Januari 2025
- Rabu, 15 Januari 2025
Demikianlah informasi tentang hukum puasa 1 Rajab, lengkap dengan niat dan waktu pelaksanaannya. Semoga menjawab ya, detikers!
(urw/urw)

Perbedaan Pendapat Ulama soal Hukum Puasa Rajab
Bulan Rajab adalah salah satu bulan suci dalam Islam. [319] url asal
#rajab #puasa-rajab #bulan-puasa #doa-bulan-rajab #bulan-rajab #ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Bulan Rajab adalah salah satu bulan suci dalam Islam, sehingga pada bulan Rajab banyak muslim yang melakukan ibadah puasa sunnah. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang puasa sunnah di bulan Rajab, ada yang menyunahkan dan ada juga yang melarangnya.
Semua ulama empat madzhab dalam Islam, Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali sepakat mengenai dibolehkannya puasa bulan Rajab secara tidak penuh. Yang terjadi perbedaan pendapat adalah terkait berpuasa penuh di bulan Rajab tanpa disertai dengan puasa lainnya. Dan khilafiyah yang terjadi berkisar antara hukum sunnah dengan makruh, bukan haram.
Pendapat Mazhab Hanafi
Para ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa puasa di bulan Rajab secara mutlak adalah perkara yang disukai. Sebagaimana jika seorang bernadzar untuk berpuasa penuh di bulan Rajab, maka ia wajib berpuasa sebulan penuh dengan berpatokan pada hilalnya. (Syarh Fath Al Qadir, 2/391)
Sedangkan dalam buku kumpulan fatwa-fatwa dari madzhab Hanafi, al-Fatawa al-Hindiyyah dijelaskan:
“Macam-macam puasa yang disunnahkan adalah banyak macamnya. Pertama, puasa bulan Muharram, kedua puasa bulan Rajab, ketiga, puasa bulan Sya’ban dan hari Asyura.”
Pendapat Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat mengenai kesunnahan puasa di bulan Rajab secara mutlak, meski dengan sebulan penuh. Ulama Mazhab Maliki menyatakan bahwa bulan-bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah tiga, yakni Al Muharram, Rajab dan Sya’ban.
Ad Dardir menyatakan bahwasannya disunnahkan puasa bulan Muharram, Rajab dan Sya’ban, demikian juga di empat bulan haram yang di mana paling utama adalah Muharram kemudian Rajab lalu Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. (Syarh Ad Dardir ‘ala Khalil, 1/513)
Dalam kitab Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/241), ketika menjelaskan puasa yang disunnahkan, al-Kharsyi berkata:
“Muharram, Rajab dan Sya’ban. Yakni, disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram – bulan haram pertama, dan Rajab – bulan haram yang menyendiri.”
Maksudnya adalah bulan Rajab, bahkan disunnahkan berpuasa pada semua bulan-bulan haram yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzul Qa’dah, lalu Dzul Hijjah.”

Puasa Rajab, Hukum dan Keutamaannya
Berdasarkan kalender Hijriyah, bulan Rajab akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2025. Dengan demikian jadwal puasa sunnah Rajab akan dimulai Rabu (1.1). Berdasarkan... | Halaman Lengkap [781] url asal
#puasa-rajab #keutamaan-puasa-rajab #bulan-rajab-bulan-haram #amalan-bulan-rajab #hukum-puasa-rajab
(SINDOnews Ekbis) 30/12/24 09:57
v/40041/

Berikut niat Puasa Rajab:
Nawaitu Shouma Ghadin 'an Adai Sunnati Rojaba Lillahi Ta'ala.
Artinya: "Aku berniat puasa Sunnah Rajab besok hari karena Allah Ta'ala."
Rajab adalah satu dari empat bulan yang Allah sucikan atau dikenal dengan Asyhurul Hurum (bulan-bulan haram). Bulan ini terletak antara Jumadil Akhir dan Sya'ban. Rajab menjadi gerbang menuju bulan Suci Ramadhan yang tinggal 60 hari lagi.
Puasa pada bulan-bulan haram (Asyhurul Hurum) merupakan puasa yang dianjurkan mayoritas ulama sejak zaman salaf. Menurut Ustaz Ahmad Zarkasih Lc dalam bukunya "Rajab, Keutamaan dan Hukumnya", anjuran puasa di bulan-bulan haram seperti Rajab memiliki riwayat yang secara eksplisit mensyaratkan itu.
Di antaranya Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah dalam Kitab Sunan. Mereka meriwayatkan Hadis Nabi dari salah seorang sahabat dari Suku Al-Bahilah: "Aku mendatangi Nabi shollallahu 'alaihi wasallam lalu aku berkata kepada beliau: "Wahai Rasulullah, aku adalah orang yang pernah datang kepadamu di tahun pertama". Nabi kemudian bertanya: "Kenapa badanmu menjadi kurus?". Ia menjawab: "Aku --selama ini-- tidak makan dalam sehari kecuali malam saja." Nabi bertanya: "Siapa yang menyuruhmu menyiksa tubuhmu seperti ini?". Aku (Al-Bahily) menjawab: "Wahai Nabi, aku ini orang yang kuat bahkan lebih kuat". Nabi mengatakan: "Puasalah bulan sabar ?bulan Ramadhan- saja dan sehari setelahnya!". Lalu aku menjawab: "Aku lebih kuat dari itu ya Nabi!" Nabi menjawab: "Kalau begitu, puasa Ramadhan dan 2 hari setelahnya!" Aku menjawab lagi: "Aku lebih kuat dari itu wahai Nabi!" Nabi berkata: "Kalau begitu, puasa Ramadhan, kemudian 3 hari setelahnya, dan puasalah pada bulan-bulan haram!".
Hukum Puasa Rajab
Menurut Dai lulusan Al-Azhar Mersir, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq, hukum puasa Rajab ini ada khilafiyah di kalangan Ulama. Para ulama dari Mazhab Hanbali dan sebagian Hanafiyyah dan Syafi'iyyah berpendapat bahwa puasa Rajab tidak disunnahkan. Alasannya karena Hadis-hadis yang berbicara tentang puasa Rajab ini sangat lemah.Namun, sebagian ulama Mazhab Syafi'i, Maliki dan sebagian Mazhab Hanafi berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya sunnah. Mereka berdalil meskipun hadis-hadis tentang fadhilah puasa Rajab lemah, namun terdapat dalil umum yang menyebutkan bahwa Nabi ? memerintahkan memperbanyak puasa di bulan Haram, sedangkan Rajab adalah termasuk salah satu dari bulan haram.
Sehingga, hadis lemah yang berbicara tentang Rajab berfungsi sebagai fadhilah A'mal (keutamaan beramal). Demikian juga dalil sahih lainnya adalah riwayat dari Utsman bin Hakim Al-Anshari radhiyallahu anhu, ia berkata, Aku pernah bertanya kepada Said bin Jubair tentang puasa Rajab, saat itu kami sedang berada di bulan Rajab.
Lalu beliau menjawab: "Aku pernah mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
Artinya: "Rasulullah ? biasa berpuasa hingga kami menyangka beliau tidak berbuka; dan beliau berbuka hingga kami menyangka beliau tidak berpuasa." [Al Mushannaf li Ibni Abi Syaibah (6/120)]
Beberapa ulama mendukung kesunnahan puasa Rajab ini antara lain Imam Al-Kharsyi; Imam Ash-Shawi dari kalangan Mazhab Maliki; Imam 'Izz ibnu Abdissalam; Imam An-Nawawi; Ibnu Shalah. Adapun Imam Nawawi berkata: "Sahabat-sahabat kami berkata, 'Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram." [Al Majmu' Syarh al Muhadzdzab (6/439)]
Keutamaan Puasa Rajab
Dalam Kitab Al-Ghunyah karya Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani disebutkan beberapa keutamaan puasa Rajab. Berikut keterangannya:Artinya: "Telah mengabarkan kepada kami, Syaikh Al-Imam Hibatullah dengan sanadnya dari Maimun bin Mahran dengan sanadnya dari Abu Dzar radhiyallaahu 'anhu, dari Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa berpuasa pada awal bulan Rajab maka membandingi puasa satu bulan. Barang siapa berpuasa 7 hari, maka ditutup darinya pintu Jahannam yang tujuh. Barang siapa berpuasa 8 hari maka dibuka untuknya pintu surga yang delapan. Barang siapa berpuasa 10 hari maka Allah mengganti kejelekan orang itu dengan kebaikan. Barang siapa berpuasa 18 hari maka ada penyeru yang memanggil dari langit, kamu telah diampuni, makanya mulailah beramal."
Artinya: "Telah mengabarkan kepada kami, Al-Imam Hibatullah dengan sanadnya, dari Salamah bin Qais, beliau memarfu'kanya kepada Nabi shollallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang berpuasa di hari pertama di bulan Rajab maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya selama enam puluh tahun. Barang siapa berpuasa 15 hari maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah. Barang siapa berpuasa 30 hari dari bulan Rajab maka Allah menulis untuknya keridhaan-Nya dan tidak akan menyiksa orang tersebut."
Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis kepada Hajjaj bin Arthaah saat dia di Bashrah, ada yang mengatakan kepada Adi bin Arthaah. Tetapilah kamu dengan empat malam di dalam satu tahun, karena Allah mencurahkan rahmat di dalamnya. Yaitu malam pertama bulan Rajab, malam Nishfu Sya'ban, malam 27 Ramadan dan malam hari Raya Idul Fitri.

Puasa Rajab 2025: Jadwal, Dalil, Hukum, Niat dan Tata Caranya
Puasa Rajab adalah amalan yang dianjurkan bagi muslim. Berikut panduan dan ketentuan puasa Rajab 2025. [854] url asal
#hikmah #puasa-rajab #puasa-sunnah #bulan-rajab #thabrani #imam-al-ghazali #sumantri-jamhari #u-tafsir-hadits-al-jam-039-u-wat-taufiq #syahrullah #dawud #adzan-maghrib #niat-puasa-rajab-berikut-niat-puasa-ra

Puasa Rajab adalah amalan sunnah yang dianjurkan pada bulan Rajab. Terlebih, banyak keutamaan yang terkandung pada puasa tersebut karena Rajab termasuk ke dalam salah satu bulan Haram atau yang dimuliakan.
Menurut buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunnah oleh Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari, kemuliaan Rajab disampaikan dalam hadits Nabi SAW.
"Rajab adalah Syahrullah (bulan Allah), Sya'ban adalah bulanku dan Ramadan adalah bulan umatku." (HR Dailamy)
Jadwal Puasa Rajab 2025
Puasa Rajab dapat dikerjakan pada sepanjang bulan Rajab. Merujuk pada Kalender Hijriah 2025 yang diterbitkan Kemenag RI, 1 Rajab 1445 H bertepatan dengan Senin, 1 Januari 2025. Adapun, akhir Rajab jatuh pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dengan demikian puasa Rajab 1445 H bisa dikerjakan mulai 1 sampai 30 Januari 2025. Artinya, puasa Rajab dapat dilaksanakan selama masih dalam bulan Rajab.
Dijelaskan dalam buku Dakwah Kreatif: Muharram, Maulid Nabi, Rajab dan Sya'ban susunan Udji Asiyah, tidak ada ketentuan mengenai hari khusus melaksanakan puasa Rajab. Meski demikian, muslim juga harus memperhatikan agar puasa tidak dilakukan pada hari-hari yang dilarang.
Tak sampai di situ, puasa Rajab juga bisa digabung dengan Ayyamul Bidh. Tanggal pengerjaan puasa Ayyamul Bidh yaitu pada 13, 14 dan 15 bulan kamariah. Tahun ini, bulan Rajab jatuh pada 1 Januari 2025, karenanya Ayyamul Bidh juga bertepatan dengan 13, 14 dan 15 Januari.
Selain berpuasa pada satu bulan penuh Imam Al Ghazali juga menganjurkan muslim untuk puasa Rajab di hari-hari tertentu, yaitu:
1. Puasa Rajab Hari Senin dan Kamis
- Kamis, 2 Januari 2025
- Senin, 6 Januari 2025
- Kamis, 9 Januari 2025
- Senin, 13 Januari 2025
- Kamis, 16 Januari 2025
- Senin, 20 Januari 2025
- Kamis, 23 Januari 2025
- Senin, 27 Januari 2025
- Kamis, 30 Januari 2025
2. Puasa Rajab Hari Jumat
Pada hari Jumat, muslim dilarang mengerjakan puasa khusus tanpa diikuti puasa di hari sebelum atau setelahnya. Para ulama mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat hukum berpuasa di hari Jumat adalah makruh.
Tetapi, hukum makruh tersebut dapat berubah menjadi mubah jika diikuti dengan puasa di hari sebelum (Kamis) atau setelahnya (Sabtu). Berikut jadwal puasa Rajab di hari Jumat,
- Jumat, 3 Januari 2025
- Jumat, 10 Januari 2025
- Jumat, 17 Januari 2025
- Jumat, 24 Januari 2025
Dalil Hukum Puasa Rajab
Dalil puasa Rajab merujuk pada hadits dari Aisyah RA yang dikuatkan dengan keterangan Ibnu Abbas RA. Dikatakan, Rasulullah SAW sering meningkatkan puasa di bulan Haram, termasuk Rajab. Berikut bunyi sabda beliau,
"Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah!" (HR Abu Dawud dan lainnya)
Selain itu, Imam Thabrani meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW tidak menyempurnakan puasa sebulan setelah Ramadan kecuali pada Rajab dan Sya'ban.
Mengutip dari buku Tafsir Hadits Al-Jam'u Wat Taufiq oleh Samsurizal, Al-Syaukani dalam Nailu Al-Authar-nya mengatakan bahwa terdapat hadits yang mengatakan secara implisit tentang bulan Rajab yang disunnahkan untuk berpuasa. Berikut bunyi haditsnya,
"Usamah berkata kepada Nabi SAW, 'Wahai Rasulullah, saya tak melihat rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang rasul lakukan dalam bulan Sya'ban.' Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang."
Niat Puasa Rajab
Berikut niat puasa Rajab yang dikutip dari buku Kedahsyatan Puasa susunan Syukron Maksum.
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَتْ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu shauma syahri rajaba sunnatan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah ta'ala."
Tata Cara Puasa Rajab
Cara melaksanakan puasa Rajab sama seperti puasa sunnah pada umumnya. Pertama-tama, muslim harus membaca niat puasa Rajab pada malam hari atau sebelum fajar terbit.
Niat puasa Rajab juga dapat dilakukan ketika pagi hari apabila lupa berniat pada malam hari. Dengan catatan, belum makan dan minum apa pun sejak waktu fajar.
Selain berniat, muslim baru akan berbuka pada waktu adzan Maghrib. Sebab, puasa artinya menahan diri dari segala hal yang membatalkan mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
(aeb/inf)